Apa Kabar Lampung
Dinilai Melanggar HAM, PBHI Lampung Keluarkan Pernyataan Sikap
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
MENGECAM TINDAKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAKAN DISKRIMINASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN PESISIR BARAT
Bandar Lampung : A.Kronologi kejadian
Pada hari Sabtu, tanggal 2 November 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di Pantai Labuhan Jukung Krui, ketiga orang ditangkap lalu dipaksa naik ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Satpol PP Pesisir Barat dan kantor Pemadam Kebakaran Pesisir Barat dimandikan dengan alat semprot air pemadam kebakaran dan dilakukan foto bersama dengan maksud untuk mempermalukan dan merendahkan martabat manusia Ketiga korban disuruh bernyanyi satu persatu baru kemudian disuruh pulang dengan maksud agar mereka jera perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah :
1.Yogi Pranata alias Melodi, usia 26 tahun
2.Julius alias Juve, usia 28 tahun
3.Robiansyah, usia 26 tahun
B.JAMINAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM).
Atas perlakuan dan perbuatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung merupakan tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
1.UUD 1945.
Pasal 28I ayat (2) mengatur bahwa:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadapperlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
2.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 33 mengatur bahwa:“Setiap orang berhak bebas untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atauperlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”
3.UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak Sipil dan Politik
Pasal 17 mengatur bahwa:
“Tidakboleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.”
4.UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
Pasal 28 G ayat (1) mengatur bahwa:
“setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
5.Kitab Undang-Undang hukum Pidana
Pasal 170 mengatur bahwa:
“barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
C.PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Pernyataan sikap bersama Gabungan Aliansi YLBHI LBH Bandar Lampung, PBHI Lampung, Lembaga DAMAR LAMPUNG, Women’s March Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, SERUNI, dan GAYLAM Lampung:
1.Mengecam tindakan pelanggaran HAM dan diskriminasi yang dilakukan oleh OKNUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PESISIR BARAT terhadap KE TIGA korban.
2.Menindak tegas pelaku tindakan kekerasan terhadap KE TIGA korban pelanggaran HAM.
3.Mengusut tuntas semua yang terlibat dab bertanggung jawab atas tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PESISIR BARAT terhadap KE TIGA korban.
Hidup Rakyat!Panjang Umur Perjuangan!
NARAHUBUNG :ANUGRAH PRIMA. UPJ 081379562142
Sumber : PBHI Wilayah Lampung : Aswan Abdulrachman
Apa Kabar Lampung
Kondisi Bangunan di SDN 01 Pagar Lampura Menyedihkan, Kemana Anggaran Dana Bos?
Lampung Utara : Sekolah Dasar Negeri 01 Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Akses Pintu Gerbang Masuk kabupaten Lampung Utara, terdapat kondisi beberapa ruangan sangat memprihatinkan, Rabu (11/09/2024)
Dari pantauan media ini saat berkunjung ke lokasi, terdapat suatu bangunan atap ruangan plafon yang rusak parah sehingga ruangan tersebut tidak digunakan, dan ruangan kelas 6 SD terdapat jendela jendela kelas yang pecah, Wc sekolah untuk anak-anak jarang digunakan karena Kotor, bangunan dinding sekolah sudah banyak yang pudar karena sudah lama tidak Di Cat,
Sayangnya kepala sekolah SDN 01 Pagar Soleha, saat Ingin di konfirmasi tidak ada diruang kerjanya.
” ibu kepsek lagi rapat dinas pendidikan, jadi hari tidak masuk kantor,” Kata salah satu guru ketika ditemui disalah satu ruangan di SD tersebut.
Sementara, menurut Dessy selaku dewan guru menjelaskan, dengan kondisi sekolah seperti ini gerbang nya pintu masuk kabupaten Lampung Utara, salah satu penunjang sarana dan prasarana yang pastinya sangat memprihatinkan dengan kondisi sekolah seperti ini.
” Maunya dari dinas pendidikan lebih diperhatikan lagi, apalagi inikan sekolah negeri,” Ucapnya.
Saat ditanyai terdapat bangunan kerusakan yang cukup berat,Desy mengungkapkan,ruangan tersebut memang sudah lama tidak digunakan, untuk sarana Prasarana WC juga memang ruangannya sempit jadi memang jarang digunakan,
Salah satu murid kelas 6 SD saat diwawancarai mengatakan, sangat prihatin pak dengan kondisi sekolah yang tidak layak pakai, dari jendela kaca yang pecah saja sudah setahun lebih tidak digant.
” Saya berharap untuk atap atap sekolah dan bangunan yang rusak agar segera diperbaiki oleh pemerintah, Agar kegiatan belajar mengajar kami dapat lebih nyaman lagi kedepannya,” Harap Siswa tersebut.
(Jul)
Apa Kabar Lampung
Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo
LAMPUNG SELATAN, LTD : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meresmikan hasil bedah rumah program Swasembada Rumahku milik warga Desa Sidowaluyo, Sidomulyo.
Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan kunci rumah secara simbolis dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kepada Paino (44), pemilik rumah.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, Swasembada Rumahku merupakan program prioritas Pemkab Lampung Selatan dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem.
“Alhamdulillah ya pak, ini rumahnya sudah selesai dibangun. Sekarang bisa ditempati dengan nyaman bersama keluarga. Semoga rumahnya membawa berkah, membawa kebahagiaan,” kata Nanang.
Sementara, Paino, warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo ini, mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepedulian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Alhamdulillah pak, kami saat ini sudah memiliki rumah yang layak untuk dihuni. Impian saya tercapai pak, terima kasih atas bantuannya dan terima kasih banyak,” kata Paino.
(Kmf/Ko)
Apa Kabar Lampung
Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Razia Gabungan dalam rangka P4GN bersama BNNP, TNI, dan POLRI
BANDAR LAMPUNG—Kadivpas Kanwil kemenkumham ampung, bapak Kusnali beserta kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Bapak Ade Kusmanto dan jajaran melaksanakan kegiatan Razia Gabungan Bersama BNNP, Polri dan TNI.
Kegiatan ini guna melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mewujudkan komitmen ‘Zero Halinar’ atau tidak adanya Handphone, Pungli dan Narkoba di lingkungan Lapas Narkotika Bandar Lampung, Kegiatan razia gabungan ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP), Komando Rayon Militer (Koramil) Tanjung Bintang Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung.
Kegiatan Razia dilakukan di Blok Hunian A,B,C,D dan E pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan dilanjutkan dengan test urine secara acak WBP di tiap blok hunian.
Setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah Blok Hunian warga binaan, Kadivpas menegaskan tidak adanya barang-barang terlarang seperti narkoba dan hasil pemeriksaan urine seluruhnya negatif. Kegiatan ini harus terus dilaksanakan, guna menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung
-
Today Criminal4 minggu ago
Penipu Online Di Bandar Lampung Dibekuk, Modusnya Pura Pura Jualan di Marketplace Face Book
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Deklarasi Pembubaran JI (Jamaah Islamiyah) Wilayah Lampung Didampingi Langsung Densus 88 Anti Teror Polri
-
Bandar Lampung2 hari ago
Demi Melatih Komunikasi, Walikota Bandar Lampung Berterimakasih Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
-
Metro2 minggu ago
Sabet 34 Medali, Siswa/si MA Darul A’mal Metro Juara Olimpiade Sains Kemerdekaan Indonesia (OSKI) 2024
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik di Lamsel
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Eks Anggota (JI) Jama’ah Islamiyah, Deklarasi Ikrar Setia Kepangkuan NKRI
-
Today Criminal2 minggu ago
Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Dendi Albar Himbau Pengurus DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung Tetap Tenang, Pelantikan Tinggal Hitungan Hari