Connect with us

Apa Kabar Lampung

Di Duga Pj. Kepala Pekon Negeri Agung Langgar Perbub Tahun 2016

Avatar

Published

on

Tanggamus : Dinilai tak sesuai mekanisme adminitrasi dalam organisasi perangkat Desa, Pj Kepala Pekon (Desa) Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Yuzar Jayanegara, dengan sepihak berhentikan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, atas nama Nina Zaliana. Camat Talang Padang, Yulinarti telah menindaklanjutinya dengan melayangkan surat teguran, jika dalam pelaksanaannya masih ada persoalan, maka ranahnya mengarah pada pribadinya (Pj Kakon) itu sendiri dan memang telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No.11 Tahun 2016. Senin 03 Desember 2018.

Dalam hal ini juga, terindikasi dugaan pemaksaan yang dilakukan Pj Kakon Yuzar Jayanegara, terhadap Nina Zaliana untuk menandatangani surat pemberhentian selaku Kaur Keuangan Pekon setempat, tertanggal 16 November 2018.

Kepada awak media siber/online yang tergabung dalam Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Kabupaten Tanggamus, Minggu 02 Desember 2018 lalu, Nina Zaliana mengungkapkan, surat yang dikeluarkan Pj Kakon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan alasan yang diberikan oleh Pj Kakon juga tidak profesional dan masuk akal.

Hal ini jelas bahwa, Pj Kakon Yuzar Jayanegara telah berlaku tidak adil dan semena-mena atas jabatan yang di amanahkan.

“Bagi saya, tidak ada masalah jika saya pribadi masih diamanatkan menjabat Kaur Keuangan atau tidak. Akan tetapi, sistem dan cara yang di berlakukan Pj Kakon itu tidak adil dan tidak sesuai mekanisme tatanan organisasi kepemerintahan desa. Terlebih unsur pemaksaan kepada saya, untuk mundurkan diri sebagai Kaur Keuangan Pekon, saya sampaikan kalau mau di pecat, ya pecat saja,”ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Camat Talang Padang, Yulinarti mengaku telah memberikan teguran kepada Pj Kakon terkait, termasuk pihak BHP dan Kaur itu sendiri. Teguran itu telah di layangkan Minggu lalu dan telah dilakukan pembinaan.

“Minggu kemarin sudah saya berikan teguran sebelum Pj Kakon itu dilantik, juga telah diberi pengarahan sebagaimana tugas Kecamatan dalam membina, koordinasi dan mengevaluasi. Namun pelaksaan dibawah diluar hal yang semestinya dilaksanakan, maka hal ini kembali ke ranah pribadinya langsung,”ujar Yulinarti saat di konfirmasikan melalui Via Telephon.

Hal yang dilakukan Pj. Kakon, Camat Talang Padang melanjutkan, telah melanggar Perbup Nomor 11 Tahun 2016.  Pj Kepala Pekon itu tidak bisa mengangkat dan memberhentikan aparatur. Masalah ini, BHP-lah yang berkewenangan di Pekon selaku Dewan Pengawas Pekon.

Artinya hal ini sudah urusan pribadi Pj Kakon itu sendiri. Sebab dalam teguran yang dilayangkan sudah jelas, salah satu isi arahan kami bahwa, Kaur tidak bisa diberhentikan.

“Saya tidak pernah membuat Rekomendasi atas hal ini. Saya tahu aturan atas hal ini dengan menerapkan Perbup terkait. Atas hal ini  juga, kami telah konsultasikan ke Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab,”pungkasnya.

Diwaktu berbeda, Ketua BHP Negeri Agung, mengaku tidak mengetahu persoalan tersebut dan dirinya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pj Kakon Yuzar Jayanegara atas diberhentikannya Kaur Keuangan.

Sepengetahuan dirinya, jika memang ada aparat Pekon (Desa) yang menyatakan mengundurkan diri, sebaiknya Pj Kakon tidak serta-merta menyetujuinya. Sebaiknya ditanyakan kembali kepada bersangkutan kesuguhan niat mengundurkan diri.

“Jika hal itu telah dilakukan dan melihat dari keputusan bersangkutan, jika benar mundur diri,  maka dilaksanakan rapat. Setelahnya di lakukan pengumuman terbuka guna perekrutan kembali, guna mengisi kekosongan jabatan terkait. Selanjutnya dilakukan penseleksian, yang hasilnya di ajukan kepada pihak Kecamatan,”ujarnya.

Sementara itu, Pj Kakon Negeri Agung, Yuzar Jayanegara, mengaku bahwa soal teguran dari Camat, ada hanya sekali panggilan membahas tentang banyaknya kaur yang mengundurkan diri.

Soal pemberhentian terhadap Kaur Keuangan atas nama Nina Zaliana itu, diakuai belum ada koordinasi dengan Camat. Kaur yang mengundurkan diri ada 3 orang, ketiganya ini di nilai tidak ada kerjasama. Soal proses pengunduran diri mereka, tidak ada tekanan.

“Pada prinsipnya, kita meminta kepada para Kaur lainnya agar dapat kerjasama membangun Pekon Negeri Agung ini,”katanya.

Disisi lain, menanggapi hal ini, Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni Abd menyampaikan kritik terhadap sikap Pj Kakon tersebut. Pihaknya menilai, kebijakan atau tindakan yang di ambil Pj Kakon Negeri Agung, terindikasi semena-mena atas jabatan yang di amanatkan dan sesuai mekanisme yang ada, Pj Kakon itu telang mengkesampingkan Perbup No.11 Tahun 2016 serta peraturan pembentukan organisasi perangkat desa.

“Pj Kakon harusnya profesional dalam menjalankan semua program pemerintah. Sekarang ini bukan zamannya lagi main pecat, apa lagi pemecatan dilakukan atas dasar suka tidak suka (like and dislike),”pungkasnya.

Reporter : Iyan
Editor : Red

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Akrab, Nanang Ermanto Halal Bihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang Kalianda, Rabu (10/4/2024).
Bertempat di Lamban Balak Marga Legun, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, halalbihalal dihadiri Pangikhan Sangun Khatu Ya Bandakh II dan putrinya Ruby Chairani Syiffadia yang juga anggota DPR RI terpilih Dapil Lampung 1.

Adapun halalbihalal tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan baik antar jajaran pemerintah daerah maupun para tokoh adat Marga Legun.
Bupati Nanang mengatakan, bulan Syawal yang disemarakkan kegiatan halalbihalal merupakan momentum pengingat dan penebus rasa kekhawatiran apabila memiliki kesalahan terhadap orang lain.
“Setelah sebulan menjalani puasa, kita tiba dihari kemenganan Idulfitri dengan silaturahmi dan halalbihalal ini. Harapannya kita dapat kembali suci dan fitri,” ucap Nanang.

Tradisi halalbihalal, yang biasanya menjadi kegiatan tahunan, juga menjadi wadah untuk memperkuat habluminannas, dimana setiap individu diingatkan akan kewajiban saling membantu dan memaafkan.
“Melalui halalbihalal, kita tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta melakukan muhasabah diri untuk meminimalisir kesalahan,” ujar Nanang. (Kmf/rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending