100 % Indonesia
Polsek Kebon Jeruk Amankan Tujuh Remaja Pelaku Tawuran

JAKARTA :l Menjelang pergantian tahun, Polres Metro Jakarta Barat melakukan kegiatan operasi cipta kondisi (Cipkon). Kali ini, Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sekelompok pemuda yang melakukan aksi tawuran di Jalan Pilar Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (30/12) dini hari tadi.
Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH MM, petugas berhasil membubarkan aksi tawuran setelah sebelumnya tim gabungan anggota Patroli dan Sabhara Polsek Kebon Jeruk bersama anggota Citra Bhayangkara pimpinan Kanit Patroli Iptu Abu Bakar Sidik sedang melakukan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, mendapati adanya laporan dari warga masyarakat bahwa ada segerombolan anak remaja dengan masing-masing berboncengan mengendarai sepeda motor sedang tawuran dengan warga setempat.
“Petugas langsung mencegahnya agar tidak terjadi korban yang lebih parah. Hingga 7 orang berhasil diamankan, ujar Kompol Marbun, Minggu (30/12/2018).
Dari tujuh orang yang diamankan, lanjut Marbun, salah seorang pelaku kedapatan membawa sebilah golok, yakni diketahui bernama Muhamad Azwar (17) warga Jalan Hasyim Ashari RT 04/01 Cipondoh, Tangerang Banten.
“Kita juga mengamankan para pelaku lain antaranya AS (14), KA (15), MZ (14), AP (16), FA (22), AB (16), ” terangnya.
Dari hasil cipta kondisi tersebut, selain tujuh orang yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah golok yang ditemukan dari seorang pelaku dan juga dua bilah celurit dan satu buah besi tajam yang ditemukan di jalanan sekitar tempat kejadian.
“Para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter : Ivan/Noval
Editor : Red
100 % Indonesia
Penumpang Rosalia Indah di Minta Pindah Mobil

Solo : Usai menunggu berjam-jam, akhirnya 36 penumpang dengan berbagai jurusan menuju Sumatra salah satunya tujuan Lampung di berangkatkan oleh pengurus Bus Rosalia Indah.
Penumpang dengan berbagai tujuan ke Pulau Sumatera itu di pindahkan ke mobil lain ke kelas Ekseutip dengan nomor lambung 196 dari yang sebelumnya kelas Eksekutip Plus dengan nomor lambung 159.
Dari pantauan wartawan lampungtoday.com di Kantor Pusat Bus AKAP Rosalia Indah yang beralamat di Jalan Raya Solo-Sragen, Palur Kabupaten Karang Anyar Jawa Tengah, semua penumpang yang sebelumnya berada di bus Rosalia Indah Kelas Eksekutip Plus di paksa pindah ke Kelas Eksekutip dengan nomor lambung 196.
Dihadapan puluhan penungmpang, petugas bus Rosalia Indah meminta maaf dan meminta seluruh penumpang pindah mobil ke kelas Eksekutip dengan nomor lampung 196.
“Bapak-bapak ibu-ibu mohon maaf karena kapasitas penumpang di mobil ini (Kelas Eksekutip Plus) tidak mememadai jadi semua pindah ke bus sebelah. (Kelas Eksekutip nomor lambung 196). Ayo buruan pindah.” Ucap petugas kepada Penumpang.
Bus akhirnya berangkat selitar pukul 17.48 wib dari Solo menuju Sumatera
Arek Adhitiya
100 % Indonesia
Bus Rosalia Indah Terlambat Berangkat Penungpang Kecewa

Solo : Terlambatnya keberangkatan Bus AKAP Rosalia Indah dari Blitar Tujuan Solo – Lampung – Belitang dengan nomor lambung HDD 159 sontak membuat hampir semua penumpang kecewa. Rabu (24/05/2023).
Kekecewaan tersebut lantaran bus yang seharunya berangkat pada pukul 16.00 wib hingga pukul 17.00 wib lebih belum juga di berangkatkan.
Penumoang dengan mayoritas tujuan Lampung dan Pelmbang itu mengaku kesal dengan sistim pelayanan managemen PT. Rosalia Indah Transport sebagai perusahaan oto bus Rosalia Indah.
“Harusnya jam 16.00 wib udah jalan kom sampe sekarang belum berangkat jam berapa mau sampe Lampung, sementara saya besok siang ada janji dengan orang.” Ucap Salah satu penumpang tujuan Bandar Lampung.
Untuk mengetahui penyebab keterlambatan keberangkatan, wartawan lampungtoday.com yang kebetulan ada di lokasi pun mencoba mengkonfirmasi.
Sopir bus Rosalia Indah nomor lambung HDD 159 yang di konfirmasi mengatakan bahwa ada kesalahan penempatan penumpang bus kelas Eksekutip Plus dengan Eksekutp.
“Ada kesalahan mas petugas salah menempatkan penumpang sesuai tiket. Harusnya penumpang.” Tegas Sang Sopir
Dimana jumlah penumpang untuk kelas Eksekutip Plus sebanyak 28 penumpang dan jumlah penumpang untuk lelas Ekselutip 36 penumpang.
Arek Adhitiya
100 % Indonesia
Pasca Viral Video Pungli, Polres Lamsel Amankan Dua Orang Tersangka

Lampung Selatan, Lampungtoday : Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan Dua orang oknum pelaku pungli (Pungutan liar) saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni – Merak.
Kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat tentang adanya aksi pungli yang dilakukan oleh B, warga desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, dan A (oknum PNS) diwilayah pelabuhan Bakauheni.
” Kami mengamankan dua orang pelaku ini, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli, saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021) di Area Pelabuhan Bakauheni ” Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021) saat melakukan Pers Release.
Kedua pelaku B dan A (oknum PNS) ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp 400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A (oknum PNS) yakni dengan melakukan pungli kepada para penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp. 100 ribu/orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.
Atas aksi yang dilakukannya, akhirnya B dan A ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan tindak pidana dalam kasus pemerasan dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kepada kedua tersangka, dijerat dengan pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebelum menutup keteranganya, Kapolres Lamsel AKBP Edwin, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan, mengingatkan kepada siapapun agar tidak bermimpi, apalagi melakukan tindak pidana Pungli diwilayah hukum Polres Lampung Selatan, karena pihaknya tidak segan-segan untuk menangkapnya.
“Saya ingatkan kepada siapapun, agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli, kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya,” pungkasnya. (Rls/Eko)
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Apa Kabar Lampung1 minggu ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Bandar Lampung4 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart