Connect with us

100 % Indonesia

Kodim 0506/Tgr Gelar Apel Gabungan Malam Pergantian Tahun 2019

Avatar

Published

on

Tangerang : Upaya pengamanan malam pergantian tahun baru 2019 Kodim 0506/Tgr, Korem 052/Wkr melakukan apel gabungan pengamanan malam pergantian tahun di Mapolres Kota Tangsel, Senin (31/12/2018).

Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi mengatakan, apel pengamanan pergantian tahun baru 2019 tersebut melibatkan 300 personi dari unsur TNI, Polri, Muspida dan unsur masyarakat.

“Apel gabungan pengamanan pergantian tahun baru 2019 ini untuk menciptakan khususnya di wilayah Teritorial Kodim 0506/Tgr yang meliputi, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, kondusif dan aman,” katanya.

Lebih lanjut Dandim menambahkan, nantinya personil gabungan dari TNI, Polri dan Muspida serta masyarakat akan melakukan patroli sepanjang malam tahun baru untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.

Untuk personil gabungan sendiri terdiri dari, 1 SST Dalmas Polres Tangsel, 1 SST Bhabimkamtibmas Polres Tangsel, 1 SST Babinsa Kodim 0506/Tgr, 1 SSR Brimob Cipayung, 1 SSR Denpom Tangerang, 1 SST Lantas Polres Tangsel, 1SST Intelkam Polres Tangsel, 1 SST Pramuka dan 1 SST KSK Senkom dan Orari.

Reporter : Ivan
Editor : Red

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

100 % Indonesia

Penumpang Rosalia Indah di Minta Pindah Mobil

Redaksi LT

Published

on

Solo : Usai menunggu berjam-jam, akhirnya 36 penumpang dengan berbagai jurusan menuju Sumatra salah satunya tujuan Lampung di berangkatkan oleh pengurus Bus Rosalia Indah.

Penumpang dengan berbagai tujuan ke Pulau Sumatera itu di pindahkan ke mobil lain ke kelas Ekseutip dengan nomor lambung 196 dari yang sebelumnya kelas Eksekutip Plus dengan nomor lambung 159.

Dari pantauan wartawan lampungtoday.com di Kantor Pusat Bus AKAP Rosalia Indah yang beralamat di Jalan Raya Solo-Sragen, Palur Kabupaten Karang Anyar Jawa Tengah, semua penumpang yang sebelumnya berada di bus Rosalia Indah Kelas Eksekutip Plus di paksa pindah ke Kelas Eksekutip dengan nomor lambung 196.

Dihadapan puluhan penungmpang, petugas bus Rosalia Indah meminta maaf dan meminta seluruh penumpang pindah mobil ke kelas Eksekutip dengan nomor lampung 196.

“Bapak-bapak ibu-ibu mohon maaf karena kapasitas penumpang di mobil ini (Kelas Eksekutip Plus) tidak mememadai jadi semua pindah ke bus sebelah. (Kelas Eksekutip nomor lambung 196). Ayo buruan pindah.” Ucap petugas kepada Penumpang.

Bus akhirnya berangkat selitar pukul 17.48 wib dari Solo menuju Sumatera

Arek Adhitiya

Continue Reading

100 % Indonesia

Bus Rosalia Indah Terlambat Berangkat Penungpang Kecewa

Redaksi LT

Published

on

Solo : Terlambatnya keberangkatan Bus AKAP Rosalia Indah dari Blitar Tujuan Solo – Lampung – Belitang dengan nomor lambung HDD 159 sontak membuat hampir semua penumpang kecewa. Rabu (24/05/2023).

Kekecewaan tersebut lantaran bus yang seharunya berangkat pada pukul 16.00 wib hingga pukul 17.00 wib lebih belum juga di berangkatkan.

Penumoang dengan mayoritas tujuan Lampung dan Pelmbang itu mengaku kesal dengan sistim pelayanan managemen PT. Rosalia Indah Transport sebagai perusahaan oto bus Rosalia Indah.

“Harusnya jam 16.00 wib udah jalan kom sampe sekarang belum berangkat jam berapa mau sampe Lampung, sementara saya besok siang ada janji dengan orang.” Ucap Salah satu penumpang tujuan Bandar Lampung.

Untuk mengetahui penyebab keterlambatan keberangkatan, wartawan lampungtoday.com yang kebetulan ada di lokasi pun mencoba mengkonfirmasi.

Sopir bus Rosalia Indah nomor lambung HDD 159 yang di konfirmasi mengatakan bahwa ada kesalahan penempatan penumpang bus kelas Eksekutip Plus dengan Eksekutp.

“Ada kesalahan mas petugas salah menempatkan penumpang sesuai tiket. Harusnya penumpang.” Tegas Sang Sopir

Dimana jumlah penumpang untuk kelas Eksekutip Plus sebanyak 28 penumpang dan jumlah penumpang untuk lelas Ekselutip 36 penumpang.

Arek Adhitiya

Continue Reading

100 % Indonesia

Pasca Viral Video Pungli, Polres Lamsel Amankan Dua Orang Tersangka

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan Dua orang oknum pelaku pungli (Pungutan liar) saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni – Merak.
Kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat tentang adanya aksi pungli yang dilakukan oleh B, warga desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, dan A (oknum PNS) diwilayah pelabuhan Bakauheni.
” Kami mengamankan dua orang pelaku ini, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli, saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021) di Area Pelabuhan Bakauheni ” Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021) saat melakukan Pers Release.
Kedua pelaku B dan A (oknum PNS) ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp 400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A (oknum PNS) yakni dengan melakukan pungli kepada para penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp. 100 ribu/orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.
Atas aksi yang dilakukannya, akhirnya B dan A ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan tindak pidana dalam kasus pemerasan dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kepada kedua tersangka, dijerat dengan pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebelum menutup keteranganya, Kapolres Lamsel AKBP Edwin, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan, mengingatkan kepada siapapun agar tidak bermimpi, apalagi melakukan tindak pidana Pungli diwilayah hukum Polres Lampung Selatan, karena pihaknya tidak segan-segan untuk menangkapnya.
“Saya ingatkan kepada siapapun, agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli, kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya,” pungkasnya. (Rls/Eko)
Continue Reading

Trending