Connect with us

Apa Kabar Lampung

Tuntut Sekda Mundur, LMP Lampung Timur Gelar Demo

Avatar

Published

on

Lampung Timur : Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur menggelar orasi untuk menuntut Sekertaris Daerah (Sekda) Lamtim mundur dari jabatannya, orasi berlangsung di halaman kantor Bupati Lampung Timur, Rabu (23/01/2019).

Ketua Ormas LMP Macab Lamtim Amir Faisol mengatakan bahwa kegiatan orasi ini dilakukan lantaran Sekda Lamtim di anggap tidak dapat menjunjung tinggi kejujuran , keikhlasan , dan akuntabel dalam bekerja.

Selain itu ormas LMP juga meminta kepada Sekda Lamtim Syahrudin Putra untuk mampu menjelaskan perihal Penambahan modal setor tahun 2018 berdasarakan surat dari Bank Lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham Kabupaten Lampung Timur pada PT. Bank Lampung ke rekening Giro kas daerah pemda kabupaten Lampung Timur.

Dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp. 4.380.780.000, dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp. 1.558.525.555,25.- dan pada tahun 2018 pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung dari Rp.4.380.780.000 untuk ditambah menjadi Rp.25.619.220.000, sehingga penyertaan modal pemerintah kepada Bank Lampung menjadi sebesar Rp.30.000.000.000.

Dengan demikian kondisi ini di nilai pihak LMP tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah Pemda Kabupaten Lampung Timur yang selalu di umumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang di ajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa dilaksanakan dengan alasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan.

“Dan ini berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019 , beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi lagi anggaran mereka yang sudah di sahkan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif Lampung Timur pada akhir tahun 2018 yang lalu.

Munculnya perintah untuk mengefisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan di sahkan oleh DPRD Lampung Timur karena sifatnya APBD Lampung Timur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara pemda dengan DPRD Lampung Timur,”terangnya.

Lanjutnya, ada pula temuan pihaknya bahwa dari laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda Lampung Timur sebesar Rp.76.775.017, sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui Sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017, (setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.

Dikatakannya, Sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan).

Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017.

Masih dalam suasana demo , ketua LMP Macab Lamtim juga membeberkan bahwa pada tahun 2017 Pemerintah Daerah Lampung Timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO.

Diketahui bahwa pemda Lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden Bank Syariah -LO sebesar Rp.740.061.738.96-, sedangkan diketahui bahwa Bank Syariah Lampung Timur yang beralamatkan di Way Jepara sudah tidak beroprasi lagi dan kantornya sudah lama tutup.

“Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan pemda Lampung Timur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 pemerintah daerah Lampung Timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden bank syariah-LO,”terangnya.

Terakhir, Amir Faisol mengungkapkan dugaan pemborosan keuangan daerah yang mengarah kepada indikasi korupsi pada kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp.25.242.200.000- tahun anggaran 2018 pada satuan kinerja sekretariat daerah pemda Lamtim, diketahui bahwa sekertaris daerah sebagai pengguna anggaran sekretariat daerah itu sendiri.

Reporter : Mandra
Editor : Red

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Usai diumumkannya Lelang Barang Rampasan Negara Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara di media massa, masyarakat mulai melirik barang-barang yang bakal dilelang.

Animo masyarakat yang begitu tinggi untuk sekedar melihat barang-barang yang akan dilelang, nampak terlihat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kelapa Tujuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Farid Rumdhana, SH.,MH., melalui kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, mengatakan, setelah diumumkan di media massa masyarakat mulai berdatangan ke Kantor Kejaksaan. Mereka secara langsung melihat kondisi fisik barang-barang yang akan dilelang.

” Ya, tadi juga kita menemani masyarakat yang ingin melihat kondisi fisik kendaraan yang akan kita lelang,” Ucapnya di Halaman Kantor Kejaksaan, Senin (27/11/2023).

Disampaikannya, untuk jumlah kendaraan yang akan dilelang berjumlah 25 unit dan dibuka pada Rabu 29 November 2023.

Berikut barang-barang yang akan dilelang : 1. satu Unit Kendaraan Roda Empat Merek Mitsubishi Tipe T120SS, dengan Nomor Polisi BE 9435 DQ, 2. 1 Unit Kendaraan Minibus Merk Isuzu Phanter warna hitam, Nomor Polisi BE 1098 RX, 3. 1 (satu) Unit Mobil Panther Warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi BE 2153 JD.

1 (satu) Unit Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 8087 KX, 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda 70 Warna Merah. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1612 Warna Putih dengan Nomor Imei : 865228032845613.

1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty Warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 2381 KE. 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BE 3934 IM.

1 (satu) Buah Helm Merek GM. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Trondol Warna Hitam, tanpa Nomor Polisi. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna biru nopol BN 6478 ME. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah hitam nopol BE 6649 JU.

1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki merk Smash warna hitam nopol BE 3533 KV. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam body trondol tanpa plat. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo trondol warna hitam.

1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BE 8173 JV. 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna hitam No Pol. BE 6186 MW . 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Tanpa Nopol Nosin :JM81E1038999 Noka :MH1JM8110LK0386987 warna Biru Putih. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Tahun 2011 Nopol B 3267 FER, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha warna hitam kombinasi silver tanpa Plat Dan 1 (satu) lembar STNK Nomor Registrasi BE 3577 KS.

1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah BE 4317 JA. 1 (satu) Unit sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan kondisi trondol. 1 (satu) Unit sepeda motor warna hitam (bodi trondol). 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa Nomor Polisi.

Untuk penawaran lelang diajukan melalui alamat domain www.lelang.go.id sejak tanggal pengumuman.

Scroll ke bawah lihat iklan lLelang Barang Rampasan Negara.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Perjuangan untuk mendapatkan hak dan keadilan terus dilakukan Nandang Zaily, mantan Kepala Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.,

Nandang menjabat Kepala Desa Sabuk Empat sejak Tahun 2006 hingga menjelang akhir Tahun 2021. Kepercayaan tinggi masyarakat Desa Sabuk Empat terhadap Nandang menghantarkannya memimpin Desa Sabuk Empat selama 15 tahun. Hal ini tentu berkat tangan dinginnya serta jiwa sosial yang dimiliki Nandang. Dibawah kepemimpinannya, Desa Sabuk Empat meraih penghargaan Desa Sadar Hukum di Tahun 2018 dari Kemenkumham. Penghargaan diberikan atas pembinaan dan pengarahan Bupati Lampung Utara dan juga peran serta masyarakat desa dalam bentuk kesadaran dan kepedulian akan hukum dan menurunnya tingkat kriminalitas. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Acara Penanda tanganan Nota Kesepahaman, Peresmian Desa Sadar Hukum dan Pengukuhan Duta HAM serta Pengarahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu, 12 September 2018.

Nandang Zaily pun dikenal ringan tangan terhadap warganya yang sedang mengalami kesulitan atau kesusahan serta membutuhkan pertolongan. Bahkan, dirinya rela merogoh kocek kantong sendiri untuk kemajuan desanya.

Namun, peristiwa yang tak disangka-sangka pun terjadi, usai Nandang meletakkan jabatan Kepala Desa jelang akhir tahun 2021. Dimana, Kepala Desa terpilih Desa Sabuk Empat, Anita tanpa sebab mengusir sang mantan Kepala Desa dari Desa yang telah membesarkannya.

Pengusiran dirinya dan keluarga tentu membuatnya tak habis pikir, apa yang menjadi alasan Kades Sabuk Empat melakukan hal tersebut.

” Pengusiran itu melalui Surat yang diteken Bu Kades Anita, Saya terima surat pengusiran itu yang diantar oleh anak gadis salah satu warga pada pagi hari. Apa saya dan keluarga lakukan perbuatan tercela, apa saya warga asing yang dideportasi,” Katanya sembari berkelakar.

Babak baru perseteruan Nandang dan Kades Sabuk Empat, Anita pun semakin terus berlanjut. Mantan Kepala Desa Sabuk Empat minta aset yang merupakan inisiatif dan kebijakan pribadi semasa dirinya menjabat dikembalikan. Aset- aset itu berupa, 1 unit running teks, 1 set kursi meubel, 1 buah kipas angin, 1 unit AC, 10 titik lampu jalan, 1 buah parabola, 1 unit wifi dan 2 batang pohon bonsai.

Permintaan itu telah disampaikan Nandang Zaily mantan Kepala Desa Sabuk Empat kepada aparatur pemerintah desa setempat yang saat ini dipimpin oleh Anita.

“Saya sudah minta dengan baik-baik, aset itu milik saya. Karena itu memakai uang pribadi saya belinya,” Ucap Nandang Zaily pada, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Nandang, permintaan aset yang telah diajukannya bertepuk sebelah tangan. Menurutnya, Kepala Desa Sabuk Empat, Anita meminta dirinya membuktikan jika itu memang miliknya.

“ Waktu itu, (Anita) minta dibuktikan kalau itu aset-aset milik pribadi saya, Kan bisa dilihat dalam APBDesnya, ada nggak aset-aset itu didalamnya. Kita lihat APBDesnya, kita buka bareng-bareng. Kalau enggak ada artinya itu sudah jelas bukan menggunakan anggaran dana milik desa,” Ketusnya.

Persoalan ini, menurut Nandang, pernah ditengahi oleh Camat Abung Kunang, Juni Riardi, bahkqn berita acara tentang aset yang merupakan inisiatif dan kebijakannya sudah dibuat.

” Namun, hingga saat ini Kepala Desa (Anita) itu masih menahan aset-aset miliknya. Saya sekarang ini, minta aset-aset itu dipulangkan. Waktu saya datang sendiri ke Kantor Desa untuk minta aset-aset tersebut, tapi sekarang saya minta aset-aset itu di pulangkan, dipulangkan titik,” Ucapnya dengan nada kesal.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdhana, SH.,MH., terkena hack setelah membuka pesan undangan berbentuk APK di ponsel miliknya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, mewakili Farid Rumdhana, mengungkapkan, peristiwa itu diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, pada, Jum’at 24 November 2023 sore. Saat itu membuka salah satu pesan di aplikasi WhatsApp (WA) dengan kode APK yang dilakukan oleh hacker.

” Selain data pribadi yang ada di aplikasi WhatsApp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang hilang, juga turut hilang galeri poto-poto. Bahkan aplikasi WhatsAppnya tidak bisa diakses,” Ungkapnya, Senin (27/11/2023).

Sebagai langkah awal atas peristiwa itu, menurut Guntoro, pihaknya sudah melaporkan secara lisan dengan kepolisian dan memberitahukan melalui akun media sosial milik Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui akun Instagram dan melapor kepada unsur pimpinan di korps Adhyaksa.

Diterangkannya, upaya hukum itu dilakukan guna mengantisipasi jika aplikasi WhatsApp atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu dipergunakan oleh pelaku yang mengakibatkan kerugian baik atas nama pribadi dan institusinya.

” Kepada masyarakat agar berhati-hati jika menerima telepon atau chat WhatsApp yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” Kata Guntoro.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan jajaran Korps Adhyaksa di Lampung Utara ketika menerima undangan APK di aplikasi WhatsApp untuk menghiraukan undangan tersebut.

Peristiwa kena hacknya aplikasi WhatsApp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Farid Rumdhana cukup mengejutkan. Karena, baru ini orang nomor satu di Korps Adhyaksa Lampung Utara dihack orang.

Diketahui, sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Farid Rumdhana banyak melakukan terobosan-terobosan bahkan ketegasannya dalam penegakan hukum membuat banyak pihak ‘panas dingin’.

Lalu, dengan dihacknya aplikasi WhatsApp Kajari Lampura, apakah merupakan salah satu upaya perlawanan dari pihak-pihak yang tidak menyukai sepak terjang Farid Rumdhana dalam penegakan hukumApli?

Continue Reading

Trending