Connect with us

Apa Kabar Lampung

Ridho Ficardo Resmikan Bandara Gatot Subroto Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

WAY KANAN : Upaya Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melanjutkan perjuangan agar Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan sebagai Bandara Penerbangan Sipil akhirnya terwujud.

Pada Sabtu (6/4/2019), Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, Gubernur Ridho dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya meresmikan pemanfaatan Pangkalan Udara tersebut sebagai penerbangan sipil, di Kecamatan Way Tuba.

Perjuangan ini buah dari upaya Gubernur Ridho yang terus menerus meyakinkan Pemerintah Pusat. Upaya menjadikan Bandara ini menjadi penerbangan sipil sejak tahun 2006 silam. Dan baru 2019 ini (menanti selama 13 tahun) di era kepemimpinan Gubernur Ridho hal itu terwujud.

Gubernur Ridho mengatakan terimakasih atas dukungan Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan dan Kasad karena telah berkenan melakukan peresmian Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan sebagai Bandara Penerbangan Sipil.

“Terimakasih juga kepada Bapak Presiden atas berkenan beliau karena hari ini Menteri Perhubungan dan Kasad berada di tengah kita untuk meresmikan Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan ini menjadi Bandara Penerbangan Sipil,” ujar Ridho.

Ridho mengatakan peresmian ini adalah atas persetujuan Kasad dan pro aktif Bupati Way Kanan untuk menjadikan Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan sebagai Bandara Penerbangan Sipil.

“Gubernur Lampung mewakili masyarakat Lampung menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kasad karena kemurahan hati beliau begitu cepat rasanya proses ini kita lakukan, karena ketika rapat bersama Kasad dan Bupati Way Kanan yang secara proaktif, sehingga ternyata hanya butuh waktu tidak sampai 30 menit, dan berbicara beberapa hal prinsip, disetujuilah Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan sebagai Bandara Penerbangan Sipil,” katanya.

Ridho menyampaikan upaya menjadikan Bandara ini menjadi penerbangan sipil lewat perjalanan panjang. “Sejak 2006 dari Gubernur ke Gubernur, Menteri ke Menteri dan Kasad ke Kasad mungkin rezekinya di masa kita,” ujar Ridho.

Ridho menyebutkan bandara ini akan memudahkan konektivitas antar daerah dan efisiensi waktu tidak hanya Provinsi Lampung tetapi juga Provinsi Sumatera Selatan. Di antarnya yakni Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Barat, OKU Timur, OKU Selatan dan OKU Induk.

“Harapan kita ini bisa dimanfaatkan oleh Kabupaten Way Kanan dan sekitarnya. Wilayah diperbatasan Lampung dan Sumatera Selatan ini biasanya melakukan penerbangan melalui Bandar Radin Inten II, tetapi dengan adanya Bandara Penerbangan Sipil di Gatot Soebroto ini sangat memudahkan. Ini dampaknya luar biasa untuk masyarakat Lampung dan sekitar sepanjang untuk kebaikan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai Kepala Daerah Provinsi Lampung, Gubernur Ridho menyampaikan dengan adanya peresmian Bandara tersebut, memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Lampung.

“Gubernur sebagai kepala daerah tugasnya hanya menyampaikan apa saja kebutuhan rakyat dan kewenangan ada di Pemerintah Pusat. Untuk kesejahteraan masyarakat, kami tidak bisa sendiri, peran serta Pemerintah Pusat begitu penting,” katanya.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Gubernur Ridho merupakan sosok “Marketing” yang piawai mengajukan permintaan demi mensejahterakan masyarakat Lampung.

“Gubernur Ridho ini seperti sosok marketing, seperti kemarin saja pak Persiden menelpon saya untuk menjadikan Bandara Radin Inten II sebagai Bandara Internasional. Lampung mendapat suatu kebesaran dengan pembangunan itu semua untuk masyarakat Indonesia,” ujar Menhub Budi.

Budi yang datang menggunakan pesawat Maskapai Citilink dari Bandara Halim Perdanakusuma ini mengatakan penerbangan yang dilakukannya itu merupakan penerbangan komersil yang pertama di Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan.

“Ini merupakan penerbangan komersil yang pertama. Jarang ada tempat penerbangan belum selesai tetapi penerbangan komersil sudah ada, ini berkat kekompakkan kita semua.

Pak Presiden juga memerintahkan saya tahun anggaran berikutnya landasan disini diperpanjang menjadi 2.400 meter,” katanya.

Budi menyebutkan bahwa dalam satu bulan ke depan, Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan akan serasa seperti berada di Bandara Radin Inten II.

“Apa yang dilakukan hari ini, akan diselesaikan dalam satu bulan ini, seolah sama dengan Bandara Internasional Radin Inten II. Saya bangga dengan Lampung karena semua tokohnya memberikan dorongan. Apa yang kita lakukan ini semoga bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dilain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.Qodratul Ikhwan mengatakan kendepan bandara ini akan dipersiapkan armada angkutan terusan.

“Kita berencana untuk menyiapkan armada angkutan terusan. Saya baru minta persetujuan pak Gubernur dan secara prinsip beliau setuju. Nanti kita bekerjasama dengan pihak BUMN ataupun BUMD untuk pengoperasian bus itu disini.

Masyarakat yang naik maupun turun disini butuh angkutan, itu yang akan menjadi pekerjaan rumah kita dan insyallah dalam waktu secepatnya akan kita selesaikan,” katanya.

Qodratul juga meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk segera mungkin menyiapkan fasilitas penginapan untuk menunjang sarana dan prasana Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan.

“Diharapkan juga Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui BUMD nya menyediakan fasilitas penginapan seperti hotel karena akan sangat dibutuhkan untuk menunjang Bandara ini,” ujarnya.

Sebelum acara peresemian (6/4/2019), Pemerintah Pusat telah mengesahkan Lanud TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Way Kanan sebagai Bandara yang melayani Penerbangan Sipil dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Lampung, Menteri Perhubungan RI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Bupati Way Kanan di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, pada tanggal 28 Maret 2019 yang lalu. (Humas Prov Lampung)

Apa Kabar Lampung

Akrab, Nanang Ermanto Halal Bihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang Kalianda, Rabu (10/4/2024).
Bertempat di Lamban Balak Marga Legun, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, halalbihalal dihadiri Pangikhan Sangun Khatu Ya Bandakh II dan putrinya Ruby Chairani Syiffadia yang juga anggota DPR RI terpilih Dapil Lampung 1.

Adapun halalbihalal tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan baik antar jajaran pemerintah daerah maupun para tokoh adat Marga Legun.
Bupati Nanang mengatakan, bulan Syawal yang disemarakkan kegiatan halalbihalal merupakan momentum pengingat dan penebus rasa kekhawatiran apabila memiliki kesalahan terhadap orang lain.
“Setelah sebulan menjalani puasa, kita tiba dihari kemenganan Idulfitri dengan silaturahmi dan halalbihalal ini. Harapannya kita dapat kembali suci dan fitri,” ucap Nanang.

Tradisi halalbihalal, yang biasanya menjadi kegiatan tahunan, juga menjadi wadah untuk memperkuat habluminannas, dimana setiap individu diingatkan akan kewajiban saling membantu dan memaafkan.
“Melalui halalbihalal, kita tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta melakukan muhasabah diri untuk meminimalisir kesalahan,” ujar Nanang. (Kmf/rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending