Connect with us

Apa Kabar Lampung

Bupati Pesibar Sampaikan Pandangan Fraksi Raperda

Redaksi LT

Published

on

Pesisir Barat : Bupati Pesisir Barat ( Pesibar) Agus Istiqlal menghadiri acara rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah, di Gedung Dharma Wanita, pada Kamis (04/07/2019).

Dalam sambutannya Bupati Pesibar menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar.

Selanjutnya, DR.Drs.H.Agus Istiqlal,SH.,MH Menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri.

terkait hal tersebut dapat dijelaskan secara spesifik jenis-jenis usaha yang menjadi modul aktif dan target capaian di dalam naskah akademis pembentukan badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri (perseroda) yang berbunyi kegiatan usaha perseroan meliputi :

A. perdagangan dan jasa umum;
B. pariwisata;
C. layanan air bersih dan air minum;
D. jasa keuangan;
E. agri bisnis;
F. perikanan dan kelautan;
G. kehutanan dan perkebunan;
H. pertambangan dan energi;
I. properti dan infrastruktur.
kemudian Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) atas dukungan terhadap 6 (enam) ranperda usul kepala daerah.

Selanjutnya Bupati menjawab pertanyaan atas tanggapan dari fraksi partai demokrat terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar mengenai

1. ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Pesibar ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri (perseroda), hal ini perlu saya sampaikan bahwa perubahan modal sebesar 150 milyar rupiah adalah mayoritas dalam bentuk aset milik pemerintah kabupaten Pesibar antara lain kawasan usaha agri bisnis terpadu (kuat), labuhan jukung, tambak, pasar, dan lain-lain. jadi perubahan dasar dimaksud bukan hanya dalam bentuk uang tunai, melainkan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan APBD dan tidak mempengaruhi pembangunan.

2. penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Pesibar pada semua jenjang, saat ini sudah sesuai dengan panduan kurikulum yang terncantum dalam permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sd/mi bahwa maksimal jam pelajaran untuk pendidikan agama adalah 4 jam untuk kurikulum 2013 yang telah mengalami peningkatan dibandingkan pada kurikulum 2006 yang menetapkan maksimal 3 jam pelajaran. kemudian mengenai penambahan muatan lokal yang diperlukan, kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi sengan pihak-pihak terkait untuk menyusun muatan lokal sesuai dengan budaya, kearifan lokal, dan keperluan masyarakat Pesibar.

3. terimakasih atas tanggapan fraksi demokrat mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan ranperda tentang penyelenggaran konsultasi publik, kami sependapat bahwa pelayanan publik merupakan ujung tombak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. kita semua berharap ranperda tersebut kelak menjadi payung hukum yang digunakan sebagai landasan interaksi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. Dengan harapan kedepannya, eksekutif dan legislatif dapat bersama-sama mengawasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dimaksud sehingga kedepan tercipta pelayanan publik yang lebih baik lagi “harapnya”

kemudian Bupati juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari fraksi gerindra dan pks mengenai ranperda tentang penyelenggaraan konsultasi publik. kamipun sependapat dengan tanggapan dengan fraksi gerindra dan pks karena konsultasi publik merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan atau kebijakan, tentunya merupakan suatu keharusan didalam suatu negara demokrasi. hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan (baik secara aktif maupun pasif) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Kemudian dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan dalam semua tingkatan/hirarkinya. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan dua nomenklatur yang berbeda namun dengan tujuan dan esensi yang sama yakni penyebarluasan dan partisipasi masyarakat” jelas bupati”.

Kemudian diucapkan terimakasih juga atas tanggapan fraksi gerindra danpks mengenai ranperda tentang :

1. perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana ranperda dimaksud bertujuan untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentunya perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan pertanian pangan bagi petani sehingga petani dapat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bertani.

2. mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayan publik, kami juga sependapat dengan hal tersebut sebab semakin baik pelayanan kepada masyarakat menunjukkan semakin baik dan kredibel pemerintahan tersebut.

3. mengenai ranperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri (perseroda) dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri (perseroda).

Badan usaha milik daerah (bumd), merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya dipikirkan sebagai suatu bagian yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah. bumd inilah yang nantinya merupakan salah satu profit centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dari semua aspek pembangunan tentunya mempunyai tujuan agar terciptanya masyarakat yang sejahtera i.

Masih kata Bupati terkait pencantuman pasal mengenai adanya perhatian yang sama terhadap semua lembaga pendidikan baik sekolah yang dikelola oleh dinas pendidikan atau madrasah yang leading sektornya adalah kementrian agama, swasta maupun milik negara, dapat dijelaskan bahwa sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga telah jelas pembagian kewenangan untuk mengurusi / mengelola antara sekolah dan madrasah, pendidikan formal, non formal dan informal, reguler. Dalam hal ini kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang pendidikan tersebut meliputi:
1. paud (pendidikan anak usia dini);
2. dikmas (pendidikan masyarakat) atau pnfi (pendidkan non formal dan informal);
3. dikdas (pendidikan dasar) meliputi jenjang sd dan smp.
Kemudian, adapun prioritas pemerintah dalam pengelolaan pendidikan diutamakan untuk memaksimalkan sekolah negeri, karena sesuai dengan program wajib belajar sembilan tahun, mewajibkan pendidikan dasar (sd & smp berstatus negeri) untuk tidak memungut biaya pendidikan (gratis) kepada peserta didik, sehingga sd /smp negeri tersebut hanya mengandalkan bantuan dana dari pemerintah. berbeda dengan sekolah (swasta) yang masih diperbolehkan untuk menghimpun biaya pendidikan dari peserta didiknya dalam hal ini orang tua /wali murid.”jelasnya”

menanggapi pandangan umum dari fraksi pesisir barat bersatu mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri (perseroda), mengenai perubahan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap bumd pt. krui sukses mandir (persoda), sudah dijelaskan diawal bahwa perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan apbd dan tidak mempengaruhi pembangunan.

Selanjutnya mengenai studi kelayakan bisnis dapat kami jelaskan bahwa studi kelayakan bisnis pada bumd telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah, penyusunan kelayakan usaha bumd dan naskah akademis pembentukan bumd, sehingga tidak akan mengganggu usaha-usaha mikro masyarakt lainnya.

Kemudian mengenai sinkronisasi diantara bumdes potensial yang ada di pekon-pekon, dengan bumd milik pemerintah kabupaten pesisir barat, baik dalam hal pemasarannya maupun dalam hal peningkatan kapasitas. kami akan berupaya agar terjalin kerjasama antara pt. krui sukses mandiri dengan bumpekon yang potensial dan produktif” tutupnya”

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua Il DPRD, Pj. Sekda Ir.N.Lingga Kusuma.MP, Pabung, 17 Anggota DPRD dan seluruh Kepala OPD.

Apa Kabar Lampung

Jalan Dakwah, ACM Kota Metro selenggarakan Sedekah Mobil Keliling Makan Gratis

Redaksi LT

Published

on

Lampung Today.com – Metro Lampung
Dalam bersedekah, seorang Muslim dapat menunaikan sedekahnya dengan berbagai cara, salah satunya sedekah makanan. Disebutkan dalam sebuah hadits, salah satu keutamaan dari sedekah makanan adalah dapat masuk surga melalui pintu khusus.

Hal ini juga yang dilakukan oleh Komunitas Ayo Cinta Masjid ( ACM ) Kota Metro, dengan melakukan Sedekah Makan Gratis yang berlangsung di Pasar Cendrawasih di depan pos security belakang exs Bioskop Nuban, Sabtu ( 02/11/2023).

Tommy Kurniawan selaku Koordinator ACM Kota Metro mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sudah berlangsung kesekian kalinya pada setiap akhir pekan yang dilaksanakan di wilayah Kota Metro.

” Kegiatan ini adalah giat rutin dan sudah berjalan selama enam bulan dari komunitas Ayo Cinta Masjid (ACM) Kota Metro, yang di laksanakan setiap hari Sabtu setelah sholat Dzuhur.

Alhamdulillah, kita mempunyai nama, yakni MOBIL KELILING MAKAN GRATIS. Adapun yang menjadi titik lokasi diseputaran Kota Metro dan pada hari ini berlokasi di depan pos security belakang exs bioskop nuban,” ungkap Tommy saat di temui Lampung Today.com. Sabtu sore.

Ditambahkannya, bahwa program mobil keliling makan gratis ini dari ACM Kota Metro, merupakan upaya untuk jalan dakwah serta menebar keberkahan kepada umat di setiap minggunya.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah berdonasi dalam program sedekah mobil keliling makan gratis ini. Untuk jumlah porsi makan di setiap minggunya berjumlah 350 – 400 porsi. Dana untuk kegiatan tersebut didapat dari beberapa donatur komunitas Ayo Cinta Masjid (ACM) serta kawan – kawan di instansi kantor yang ada di Kota Metro. Jikapun ada yang ingin berbagi dan menyisihkan sebagian rezekinya dapat menghubungi ACM Metro. Semoga keberkahan memberi makan sesama umat ini semakin berlipat pahala kebaikannya ,” tutupnya.(zld/mktr)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Upaya mantan Kepala Desa Sabuk Empat, Nandang Zaili untuk mendapatkan kembali barang-barang (aset) yang pernah dibelinya berdasarkan inisiatif dan kebijakannya pribadi semasa menjabat Kepala Desa bertepuk sebelah tangan.

Sekretaris Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Azromi menyatakan jika mantan Kades (Nandang Zaili) meminta aset-aset yang pernah dibelinya atas inisiatif dan kebijakan dirinya untuk keperluan kantor desa, pihaknya mempersilahkan.

” Tapi, Pak Nandang juga harus bisa membuktikan kalau barang-barang itu, adalah barang-barang yang pernah dibelinya menggunakan uang pribadi,” Katanya, di Balai Desa Desa Sabuk Empat, Selasa (28/11/2023).

Dirinya bersama perangka desa yang lain merupakan aparatur pemerintah desa yang baru dan mengenai aset desa yang mereka ketahui ada di desa itulah milik desa.

” Semua aset desa yang saat ini telah ada di desa tersebut sudah didata dan telah dilaporkan ke PMD sebagai aset desa,” Ucapnya.

Ketika disinggung, apa saja aset desa yang telah terdata? Azromi mengatakan, datanya ada dan sudah di laporkan ke Dinas PMD Lampung Utara pada tahun 2022.

” Bisa lihat data aset yang sudah disampaikan pada tahun 2022,” Tanya Awak Media. Sayangnya, Azromi enggan menunjukan apa saja barang atau aset-aset yang telah terdata tersebut.

Diketahui, Nandang Zaili pernah menjabat Kepala Desa Sabuk Empat dari Tahun 2006 hingga menjelang akhir Tahun 2021. 15 tahun memimpin, sudah begitu banyak yang ditorehkannya demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan warga desanya.

Pada tahun 2020, dibawah kepemimpinan Nandang Zaili, Desa Sabuk Empat, mendapat sertifikat Stop Buang Air Besar Sembarangan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara. Lalu, ditahun 2018, mendapat penghargaan Desa Sadar Hukum. Penghargaan diberikan atas pembinaan dan pengarahan Bupati Lampung Utara dan juga peran serta masyarakat desa dalam bentuk kesadaran dan kepedulian akan hukum dan menurunnya tingkat kriminalitas. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Acara Penanda tanganan Nota Kesepahaman, Peresmian Desa Sadar Hukum dan Pengukuhan Duta HAM serta Pengarahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu, 12 September 2018.

Dalam kehidupan bermasyarakat pun, Nandang Zaili dikenal ringan tangan terhadap warganya yang sedang mengalami kesulitan atau kesusahan serta membutuhkan pertolongan. Bahkan, dirinya rela merogoh kocek kantong sendiri untuk kemajuan desanya,

Sebelumnya, permintaan soal Aset pernah disampaikan Nandang Zaili mantan Kepala Desa Sabuk Empat kepada aparatur pemerintah desa setempat yang saat ini dipimpin oleh Anita.

“Saya sudah minta dengan baik-baik, aset itu milik saya. Karena itu memakai uang pribadi saya belinya,” Ucap Nandang Zaili pada, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Nandang, permintaan aset yang telah diajukannya bertepuk sebelah tangan. Menurutnya, Kepala Desa Sabuk Empat, Anita meminta dirinya membuktikan jika itu memang miliknya.

“ Waktu itu, (Anita) minta dibuktikan kalau itu aset-aset milik pribadi saya, Kan bisa dilihat dalam APBDesnya, ada nggak aset-aset itu didalamnya. Kita lihat APBDesnya, kita buka bareng-bareng. Kalau enggak ada artinya itu sudah jelas bukan menggunakan anggaran dana milik desa,” Ketusnya.

Persoalan ini, menurut Nandang, pernah ditengahi oleh Camat Abung Kunang, Juni Riardi, bahkqn berita acara tentang aset yang merupakan inisiatif dan kebijakannya sudah dibuat.

” Namun, hingga saat ini Kepala Desa (Anita) itu masih menahan aset-aset miliknya. Saya sekarang ini, minta aset-aset itu dipulangkan. Waktu saya datang sendiri ke Kantor Desa untuk minta aset-aset tersebut, tapi sekarang saya minta aset-aset itu di pulangkan, dipulangkan titik,” Ucapnya dengan nada kesal

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Usai diumumkannya Lelang Barang Rampasan Negara Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara di media massa, masyarakat mulai melirik barang-barang yang bakal dilelang.

Animo masyarakat yang begitu tinggi untuk sekedar melihat barang-barang yang akan dilelang, nampak terlihat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kelapa Tujuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Farid Rumdhana, SH.,MH., melalui kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, mengatakan, setelah diumumkan di media massa masyarakat mulai berdatangan ke Kantor Kejaksaan. Mereka secara langsung melihat kondisi fisik barang-barang yang akan dilelang.

” Ya, tadi juga kita menemani masyarakat yang ingin melihat kondisi fisik kendaraan yang akan kita lelang,” Ucapnya di Halaman Kantor Kejaksaan, Senin (27/11/2023).

Disampaikannya, untuk jumlah kendaraan yang akan dilelang berjumlah 25 unit dan dibuka pada Rabu 29 November 2023.

Berikut barang-barang yang akan dilelang : 1. satu Unit Kendaraan Roda Empat Merek Mitsubishi Tipe T120SS, dengan Nomor Polisi BE 9435 DQ, 2. 1 Unit Kendaraan Minibus Merk Isuzu Phanter warna hitam, Nomor Polisi BE 1098 RX, 3. 1 (satu) Unit Mobil Panther Warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi BE 2153 JD.

1 (satu) Unit Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 8087 KX, 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda 70 Warna Merah. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1612 Warna Putih dengan Nomor Imei : 865228032845613.

1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty Warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 2381 KE. 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BE 3934 IM.

1 (satu) Buah Helm Merek GM. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Trondol Warna Hitam, tanpa Nomor Polisi. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna biru nopol BN 6478 ME. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah hitam nopol BE 6649 JU.

1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki merk Smash warna hitam nopol BE 3533 KV. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam body trondol tanpa plat. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo trondol warna hitam.

1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BE 8173 JV. 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna hitam No Pol. BE 6186 MW . 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Tanpa Nopol Nosin :JM81E1038999 Noka :MH1JM8110LK0386987 warna Biru Putih. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Tahun 2011 Nopol B 3267 FER, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha warna hitam kombinasi silver tanpa Plat Dan 1 (satu) lembar STNK Nomor Registrasi BE 3577 KS.

1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah BE 4317 JA. 1 (satu) Unit sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan kondisi trondol. 1 (satu) Unit sepeda motor warna hitam (bodi trondol). 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa Nomor Polisi.

Untuk penawaran lelang diajukan melalui alamat domain www.lelang.go.id sejak tanggal pengumuman.

Scroll ke bawah lihat iklan lLelang Barang Rampasan Negara.

Continue Reading

Trending