Apa Kabar Lampung
Bupati Pesibar Sampaikan Pandangan Fraksi Raperda
Pesisir Barat : Bupati Pesisir Barat ( Pesibar) Agus Istiqlal menghadiri acara rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah, di Gedung Dharma Wanita, pada Kamis (04/07/2019).
Dalam sambutannya Bupati Pesibar menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar.
Selanjutnya, DR.Drs.H.Agus Istiqlal,SH.,MH Menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri.
terkait hal tersebut dapat dijelaskan secara spesifik jenis-jenis usaha yang menjadi modul aktif dan target capaian di dalam naskah akademis pembentukan badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri (perseroda) yang berbunyi kegiatan usaha perseroan meliputi :
A. perdagangan dan jasa umum;
B. pariwisata;
C. layanan air bersih dan air minum;
D. jasa keuangan;
E. agri bisnis;
F. perikanan dan kelautan;
G. kehutanan dan perkebunan;
H. pertambangan dan energi;
I. properti dan infrastruktur.
kemudian Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) atas dukungan terhadap 6 (enam) ranperda usul kepala daerah.
Selanjutnya Bupati menjawab pertanyaan atas tanggapan dari fraksi partai demokrat terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar mengenai
1. ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Pesibar ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri (perseroda), hal ini perlu saya sampaikan bahwa perubahan modal sebesar 150 milyar rupiah adalah mayoritas dalam bentuk aset milik pemerintah kabupaten Pesibar antara lain kawasan usaha agri bisnis terpadu (kuat), labuhan jukung, tambak, pasar, dan lain-lain. jadi perubahan dasar dimaksud bukan hanya dalam bentuk uang tunai, melainkan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan APBD dan tidak mempengaruhi pembangunan.
2. penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Pesibar pada semua jenjang, saat ini sudah sesuai dengan panduan kurikulum yang terncantum dalam permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sd/mi bahwa maksimal jam pelajaran untuk pendidikan agama adalah 4 jam untuk kurikulum 2013 yang telah mengalami peningkatan dibandingkan pada kurikulum 2006 yang menetapkan maksimal 3 jam pelajaran. kemudian mengenai penambahan muatan lokal yang diperlukan, kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi sengan pihak-pihak terkait untuk menyusun muatan lokal sesuai dengan budaya, kearifan lokal, dan keperluan masyarakat Pesibar.
3. terimakasih atas tanggapan fraksi demokrat mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan ranperda tentang penyelenggaran konsultasi publik, kami sependapat bahwa pelayanan publik merupakan ujung tombak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. kita semua berharap ranperda tersebut kelak menjadi payung hukum yang digunakan sebagai landasan interaksi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. Dengan harapan kedepannya, eksekutif dan legislatif dapat bersama-sama mengawasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dimaksud sehingga kedepan tercipta pelayanan publik yang lebih baik lagi “harapnya”
kemudian Bupati juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari fraksi gerindra dan pks mengenai ranperda tentang penyelenggaraan konsultasi publik. kamipun sependapat dengan tanggapan dengan fraksi gerindra dan pks karena konsultasi publik merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan atau kebijakan, tentunya merupakan suatu keharusan didalam suatu negara demokrasi. hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan (baik secara aktif maupun pasif) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Kemudian dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan dalam semua tingkatan/hirarkinya. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur hal ini dengan dua nomenklatur yang berbeda namun dengan tujuan dan esensi yang sama yakni penyebarluasan dan partisipasi masyarakat” jelas bupati”.
Kemudian diucapkan terimakasih juga atas tanggapan fraksi gerindra danpks mengenai ranperda tentang :
1. perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana ranperda dimaksud bertujuan untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentunya perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan pertanian pangan bagi petani sehingga petani dapat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bertani.
2. mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayan publik, kami juga sependapat dengan hal tersebut sebab semakin baik pelayanan kepada masyarakat menunjukkan semakin baik dan kredibel pemerintahan tersebut.
3. mengenai ranperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri (perseroda) dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri (perseroda).
Badan usaha milik daerah (bumd), merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya dipikirkan sebagai suatu bagian yang mempunyai peran dan fungsi yang signifikan kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah. bumd inilah yang nantinya merupakan salah satu profit centre bagi pemerintah daerah dan keberadaannya sebagai jantung bagi penggerak kegiatan disegala sektor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan dari semua aspek pembangunan tentunya mempunyai tujuan agar terciptanya masyarakat yang sejahtera i.
Masih kata Bupati terkait pencantuman pasal mengenai adanya perhatian yang sama terhadap semua lembaga pendidikan baik sekolah yang dikelola oleh dinas pendidikan atau madrasah yang leading sektornya adalah kementrian agama, swasta maupun milik negara, dapat dijelaskan bahwa sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga telah jelas pembagian kewenangan untuk mengurusi / mengelola antara sekolah dan madrasah, pendidikan formal, non formal dan informal, reguler. Dalam hal ini kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang pendidikan tersebut meliputi:
1. paud (pendidikan anak usia dini);
2. dikmas (pendidikan masyarakat) atau pnfi (pendidkan non formal dan informal);
3. dikdas (pendidikan dasar) meliputi jenjang sd dan smp.
Kemudian, adapun prioritas pemerintah dalam pengelolaan pendidikan diutamakan untuk memaksimalkan sekolah negeri, karena sesuai dengan program wajib belajar sembilan tahun, mewajibkan pendidikan dasar (sd & smp berstatus negeri) untuk tidak memungut biaya pendidikan (gratis) kepada peserta didik, sehingga sd /smp negeri tersebut hanya mengandalkan bantuan dana dari pemerintah. berbeda dengan sekolah (swasta) yang masih diperbolehkan untuk menghimpun biaya pendidikan dari peserta didiknya dalam hal ini orang tua /wali murid.”jelasnya”
menanggapi pandangan umum dari fraksi pesisir barat bersatu mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten pesisir barat ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri (perseroda), mengenai perubahan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap bumd pt. krui sukses mandir (persoda), sudah dijelaskan diawal bahwa perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan apbd dan tidak mempengaruhi pembangunan.
Selanjutnya mengenai studi kelayakan bisnis dapat kami jelaskan bahwa studi kelayakan bisnis pada bumd telah disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah, penyusunan kelayakan usaha bumd dan naskah akademis pembentukan bumd, sehingga tidak akan mengganggu usaha-usaha mikro masyarakt lainnya.
Kemudian mengenai sinkronisasi diantara bumdes potensial yang ada di pekon-pekon, dengan bumd milik pemerintah kabupaten pesisir barat, baik dalam hal pemasarannya maupun dalam hal peningkatan kapasitas. kami akan berupaya agar terjalin kerjasama antara pt. krui sukses mandiri dengan bumpekon yang potensial dan produktif” tutupnya”
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua Il DPRD, Pj. Sekda Ir.N.Lingga Kusuma.MP, Pabung, 17 Anggota DPRD dan seluruh Kepala OPD.
Apa Kabar Lampung
Catat, Berikut Jadwal Operasi Zebra Krakatau 2024 di Lampung Selatan
LAMPUNGSELATAN, LTD : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan akan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.
Operasi zebra akan digelar selama dua pekan, mulai hari ini, 14 hingga 27 Oktober 2024. Informasi itu terungkap dalam Apel Gelar Pasukan yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Selatan di Lapangan Polres setempat, Senin (14/10/2024).
Hadir dalam apel itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan dan stakeholder terkait lainnya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, apel gelar pasukan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana persiapan personel dan sarana sebelum pelaksanaan.
Lebih lanjut, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tujuan digelarnya operasi zebra itu adalah untuk mendukung dan menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, serta proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Tidak hanya itu, melalui operasi zebra ini kita mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Tidak lupa, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau kepada tim yang akan bertugas, untuk tetap berpedoman pada prosedur dan standar pelayanan dengan menekankan sifat simpatik dan humanis.
“Jangan sampai terjadi benturan dengan SOP pelayanan. Tetap jaga marwah Polri, dan hindari tindakan kontraproduktif,” imbuh AKBP Yusriandi Yusrin.
Adapun dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 ini, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas. Berikut ini sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi Krakatau:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang memainkan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara Ranmor di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh dan mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimensions dan over load (ODOL)
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan
(Km/Ko)
Apa Kabar Lampung
Komitmen Pastikan Inflasi Terkendali, TPID Lampung Selatan Rutin Ikuti Rakor Bersama Kemendagri
LAMPUNGSELATAN, LTD : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berkomitmen dalam memastikan laju inflasi di Bumi Khagom Mufakat tetap terkendali.
Komitmen ini dibuktikan oleh TPID Lampung Selatan yang rutin mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) secara virtual dari Ruang Kepala Bagian Perekonomian, Setdakab Lampung Selatan, Senin (14/10/2024).
Rapat koordinasi yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin tersebut bertujuan untuk memonitor pergerakan laju inflasi secara mingguan, bulanan, dan tahunan.
Disamping itu, TPID Lampung Selatan juga rutin memonitor harga pasar, pasokan barang hingga menyelenggarakan pasar pangan murah, guna memastikan harga komoditas tetap terkendali.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mengungkapkan bila diliat dari kondisi inflasi year to year, September 2023 ke September 2024, angka inflasi di Indonesia sudah cukup stabil dengan berada diangka 1,84 persen.
Angka tersebut masuk dalam target tahun 2024 yang berada dalam range 1,5 hingga 3,5 persen.
“Untuk September ini sangat baik berada dalam range tersebut. Jika dibandingkan dengan kondisi yang lalu juga terlihat cukup terkendali, ini menjadi angka komulatif kita pada akhir tahun,” ungkap Restuardy Daud.
Sementara itu, Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik, Windhiarso Putranto membahas mengenai desagresasi komponen inflasi, yaitu inflasi inti, inflasi komponen bergejolak dan inflasi komponen harga yang diatur pemerintah.
Windhiarso mengatakan, pengendalian inflasi akan memperhatikan semua kemungkinan andil inflasi dari ketiga komponen tersebut. Berbeda dari sebelumnya yang lebih condong mencermati komponen bergejolak.
“Dalam 10 bulan terakhir di 2024 memang terlihat harga pangan cukup memberikan andil besar dalam inflasi yang kini juga menyumbang deflasi. Upaya pengendalian inflasi secara bersama-sama ini mencoba mencermati perkembangan harga dari semua komoditas,” kata Windhiarso. (Km/Ko)
Apa Kabar Lampung
Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Resmi Dilantik, Pandu: Perjuangkan Keinginan Masyarakat
LAMPUNGSELATAN, LTD : Empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik melalui rapat paripurna, Senin (14/10/2024).
Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Arizal Anwar, di ruang sidang DPRD setempat.
Adapun pelantikan empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu sesuai putusan Gubernur Lampung Nomor: G/657/B.01/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan tahun 2024-2029.
Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dilantik merupakan perwakilan dari empat partai politik peraih kursi dan suara terbanyak pada Pemilu legislatif 2024.
Mereka yakni, Erma Yusneli (16.423 suara) dari Partai Gerindra sebagai Ketua, Merik Havit (8.385 suara) dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua I, Benny Raharjo (5.744 suara) dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II dan Bela Jayanti (2.722 suara) dari Partai PAN sebagai Wakil Ketua III.
Pada kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengucapkan selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029 yang telah berjalan dengan baik dan sukses.
Pandu berharap, dengan adanya kepemimpinan yang baru, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapat melahirkan produk-produk peraturan daerah yang relevan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Keputusan-keputusan yang diambil hendaknya selalu mengutamakan aspirasi masyarakat sehingga DPRD dapat menjadi institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. Menyuarakan dan memperjuangkan keinginan-keinginan masyarakat Lampung Selatan,” pesan Pandu.
Selai itu, Pandu juga berharap, para pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang baru dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati serta berpegang teguh dengan pilar-pilar kebangsaan yaitu Undang-Undang 1945, Pancasila, NKRI dan prinsip mulia Bhinika Tunggal Ika.
“Empat pilar ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” ujar Pandu.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Intizam meminta kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personel yang akan mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun 2024.
“Dengan memikul amanah dan beban yang berat ini pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” kata Intizam.
Sementara itu, Erma Yusneli selaku Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang baru dilantik berharap, melalui momentum tersebut dirinya mengharapkan dukungan dan partisipasi dari pihak eksekutif dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Mengingat kata Erma Yusneli, tugas kedepan sudah menunggu terutama berkenaan dengan pembentukan komisi-komisi dan pembentukan peraturan daerah yang menjadi tugas perdana.
“Komunikasi harus kita bangun, sehingga tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan secara baik dan optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Erma Yusneli. (Km/Ko)
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Launching Jalan Kabupaten Tanpa Lubang 2025–2030, Nanang Ermanto Resmikan Jalan Kabupaten Ruas Tegineneng – Relung Jaya
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Peningkatan Perekonomian Hingga Kesejahteraan, Pemkab Lamsel Bangun Pasar Induk
-
Tak Berkategori2 minggu ago
Hasil Korupsi Adik Kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diserahkan KPK Kepada Pemkab Lamsel
-
Apa Kabar Lampung2 hari ago
Breaking News, Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kampanye Saat Sosialisasi Bansos
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Ini Pesan Ketua RBU Lampung Saat Hadiri Deklarasi Kampanye Damai
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Bawaslu Selidiki Dugaan Curi Start Kampanye Oleh Qomaru Zaman
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
KPU Kota Metro Resmi Tetapkan Dua Pasang Paslon Walkot Bambang-Rafieq dan Wahdi-Qomaru Ikuti Kontestasi Pilkada 2024
-
Lampung Selatan4 minggu ago
3 Mobil dan Belasan Tempu Hangus Terbakar,Akibat Gudang BBM Ilegal Meledak Di Natar