Connect with us

Apa Kabar Lampung

Wujudkan Kejayaan Kopi Lampung, Gubernur Arinal Buka Festival Kopi Lambar dan Lakukan Peletakkan Batu Pertama Sekolah Kopi

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG BARAT : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bergerak cepat mewujudkan kejayaan kopi Lampung.
Usai mengikuti Rakor Gubernur se-Sumatera di Bengkulu, Gubernur langsung terbang ke Festival Kopi Lampung Barat, di Kampung Kopi Rigis, Desa Rigisjaya, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, Selasa (9/7/2019).

Pada kesempatan itu, Gubernur membuka Festival Kopi di Lampung Barat.

Komitmen Gubernur Arinal dalam mengembangkan kopi ini mendapat respons masyarakat.
Ribuan pengunjung yang hadir berharap Gubernur dapat memperbanyak investor kopi untuk kesejahteraan petani.

Menurut Gubernur, dirinya akan terus berkomitmen mewujudkan petani Lampung Berjaya.
“Saya sangat berkomitmen dalam mensejahterakan petani Lampung.
Tahun depan saya akan mengembangkan kopi di Lampung, yang mana biasanya produksi kopi hanya kisaran 0,78 ton/hektar, ke depannya akan menjadi 4 ton/hektar.
Dan ini akan saya terapkan di Lampung untuk kesejahteraan petani Lampung,” ujar Arinal saat membuka festival itu.

Arinal menjelaskan bahwa produksi kopi Indonesia, khususnya di Lampung dapat mengalahkan produksi kopi vietnam.

“Pada kisaran 10-15 tahun lalu Vietnam belajar tentang kopi di Lampung, namun mereka sekarang bisa menghasilkan kopi 7 ton/hektar.
Tapi belum tentu bisa segitu.

Oleh karena itu, saya akan mulai mengembangkan bibit kopi Lampung menjadi 4 ton/hektar.
Dan akan disebar di beberapa wilayah Lampung seperti Lampung Barat, Tanggamus dan Way Kanan,” jelas Gubernur.

Gubernur Arinal menjelaskan penanaman kopi itu nantinya tidak harus ditanam di kawasan hutan, tetapi dapat ditanam dengan memanfaatkan lahan sendiri.
“Insya Allah kopi kita nanti bisa berada di kawasan hutan rakyat, sehingga bisa diterapkan penggunaan teknologinya.
Dan nanti bukan hanya kopi saja, tetapi coklat juga akan diterapkan yang produksinya mencapai 4 ton/hektar,” jelasnya.

Untuk mewujudkan komitmennya, Gubernur Arinal
akan menemui para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) pada bulan September 2019 mendatang untuk membicarakan permasalahan kopi Lampung.

“Saya akan duduk bersama dengan para pengusaha untuk memikirkan terkait penyelesaian permasalahan kopi, mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas kopi, hingga harga kopi.
Sehingga petani, pengusaha dan pemerintah daerah sama-sama mendapatkan keuntungan,” jelas Arinal.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya telah mempersiapkan Industri Politeknik yang diperuntukkan peningkatan komoditi unggulan Lampung seperti kopi dan lainnya. ”
Dan untuk industri kopinya di Lampung Barat, sedangkan coklat di wilayah pesawaran,” ujar Arinal.

Terkait dengan sekolah kopi, Gubernur Arinal berharap dapat terus berkembang dan meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.

“Sekolah kopi juga diharapkan dapat menjaga kelestarian kopi lampung barat sebagai daerah sentra produksi kopi sehingga kopi tetap menjadi salah satu komoditi unggulan daerah,” harap Gubernur.

Dalam acara ini, turut hadir Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Dia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Arinal terkait upaya peningkatan kopi sudah benar.

“Jadi harus ada kerjasama kuat antara petani, pengusaha dan pemerintah.
Ketiga pilar inilah yang nantinya akan mengendalikan dan meningkatkan mutu, harga, produksinya. Jadi 3 pilar ini harus bersama untuk membangkitkan kopi Lampung,” jelas Zulkifli.

Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, menjelaskan bahwa Gubernur Arinal sangat berkomitmen terhadap kesejahteraan dan kejayaan petani Lampung.
“Usai mengikuti Rakor Gubernur Se-Sumatera, Gubernur Arinal langsung hadir ke festival ini sebagai wujud komitmennya dalam memberikan kejayaan bagi petani Lampung,” jelas Parosil.

Parosil juga menjelaskan bahwa Festival Kopi Lampung Barat merupakan wujud komitmen Pemkab Lampung Barat terhadap petani kopi. “Kegiatan ini sebagai promosi kopi robusta di Lampung Barat,” jelas Parosil.

Apa Kabar Lampung

Akrab, Nanang Ermanto Halal Bihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang Kalianda, Rabu (10/4/2024).
Bertempat di Lamban Balak Marga Legun, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, halalbihalal dihadiri Pangikhan Sangun Khatu Ya Bandakh II dan putrinya Ruby Chairani Syiffadia yang juga anggota DPR RI terpilih Dapil Lampung 1.

Adapun halalbihalal tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan baik antar jajaran pemerintah daerah maupun para tokoh adat Marga Legun.
Bupati Nanang mengatakan, bulan Syawal yang disemarakkan kegiatan halalbihalal merupakan momentum pengingat dan penebus rasa kekhawatiran apabila memiliki kesalahan terhadap orang lain.
“Setelah sebulan menjalani puasa, kita tiba dihari kemenganan Idulfitri dengan silaturahmi dan halalbihalal ini. Harapannya kita dapat kembali suci dan fitri,” ucap Nanang.

Tradisi halalbihalal, yang biasanya menjadi kegiatan tahunan, juga menjadi wadah untuk memperkuat habluminannas, dimana setiap individu diingatkan akan kewajiban saling membantu dan memaafkan.
“Melalui halalbihalal, kita tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta melakukan muhasabah diri untuk meminimalisir kesalahan,” ujar Nanang. (Kmf/rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending