Apa Kabar Lampung
Kementerian PUPR Restui Pembangunan Overpass STA 65 Lambu Kibang

Setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) mengakomodir usulan masyarakat yang diketahui Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk dibangun jalan pertanian warga yaitu Overpass STA 65 dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) STA 64 Lambu Kibang di ruas Terbangi Besar-Kayu Agung.
Hal ini berdasarkan surat Notulen Hasil Rapat BPJT yang diterima oleh Edi Setiawan, Perwakilan Masyarakat Tiyuh Kibang Trijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba nomor UM.01.02-PT/262.1 tertanggal 16 Juli 2019 yang melibatkan 11 unsur terkait dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Edi Setiawan mengatakan, dalam surat Notulen Kementerian PUPR melalui BPJT tertuju kepada 11 pihak terkait Sehubungan dengan surat Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tel nomor UM.01.02-P/251 tanggal 11 Juli 2019 perihal Undangan Rapat, telah dilaksan rapat pembehasan usulan Overpass dan Jembatan Peryeberangan Orang (JPO) pada ruas Jalan Tal Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung.
Surat Notulen Hasil Rapat BPJT yang ditembuskan kepada Kepala BPJT dan Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Dirjen Bina Marga tersebut, jelas Edi bahwa, rapat dilakukan pada hari Senin, 15 Juli 2019 13.30 WIB Selesai Tempat Ruang Rapat BPJT Gedung Bina Marga Lantai 2 Kepala Bidang Teknik Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Pembahasan Usulan Overpass dan JPO pada ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung.
“Disini tertuang, Telah dilaksanakan rapat pembahasan usulan Overpass dan JPO pada ruas Jalan Tol Terbanggi Besar -Pematang Panggang yang dipimpin oleh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol unsur Profesi, yang dihadiri unsur Sekretariat BPJT, unsur Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan Kayu Agung Ditjen Bina Marga, PPK Pengadaan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang, unsur Badan Usana Jalan Tol PT Hutama Karya (PT HK), PT Jasamarga Japek Selatan (PT JJS), Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Perencana,”urai Edi Setiawan membacakan isi surat tersebut dikediamannya,, Sabtu (20/7/2019).
Edi menuturkan, hasil rapat yang digelar di tingkat pusat itu memutuskan. Usulan Penambahan crossing road berupa Overpass pada STA 65+750 dan JPO pada STA 64+200 Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang.
” Kemudian, Usulan penambahan bangunan pedintasan berupa Overpass dan JPO tersebut, pelaksanaan pembangunannya dlaksanakan oleh PT Jasamarga Japek Selatan (PT JJS) sebagai dukungan pemerintah pada pembangunan jalan tol Terbanggi Besar Pematang Panggang – Kayu Agung dengan Badan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya (PT HK),”jelasnya.
“Bangunan perlintasan dimaksud adalah guna mengakomodasi jalan akses perkebunan yang telah dilalui oleh trase jalan tol.
Dimana sesuai dokumen Rencara Teknik Akhir (RTA) akan akses perkebunan dimaksud belum diakomodir melalui suatu bangunan perlintasan.
Pergerakan warga melintas jalan tol pada lokasi dimaksud saat ini dihubungkan melalu jalan pendekat berupa jalan samping (frontage) yang selanjutnya terhubung melalu Underpass pada STA 62+050 dan STA 67+135,”sambung Edi.
Dimana, lanjut dia, apabia dibangun jalan samping (frontage) akan diperlukan konstruksi jalan sepanjang 4 km untuk mencapai lokasi yang sama serta akan menyulitkan bagi warga yang akan melintas.
“Untuk itu warga masyarakat mengajukan usulan pembangunan bangunan perintasan berupa overpass dan JPO pada lokasi tersebut,”cetusnya.
Edi juga membacakan kesimpulannya, yaitu sesuai dengan hasil evaluasi dan pembahasan adalah yang pertama, Pembangunan konstruksi bangunan perlintasan berupa Overpass dan JPO dimaksud secara prinsip memang diperlukan sehingga direkomendasikan untuk dapat cilaksanakan konstruksinya di lapangan.
“Kemudian, Pelaksanaan kanstruksi dan kebutuhan lahan untuk konstruksi oprit overpass akan diusulkan untuk menjadi bagian dalam lingkup investasi pengusahaan jalan tol oleh PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol, sehingga diharapkan dapat tetap mengikuti mempercepat seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku,”urainya.
Edi berharap agar perusahaan kontraktor maupun pihak terkait dapat segera merealisasikan keputusan Kementerian PUPR melalui BPJT tersebut.
” Agar para petani dapat mengeluarkan hasil bumi yang mereka hasilkan dengan maksimal dan tanpa ada halangan,”harapnya.
Apa Kabar Lampung
Jalan Dakwah, ACM Kota Metro selenggarakan Sedekah Mobil Keliling Makan Gratis

Lampung Today.com – Metro Lampung
Dalam bersedekah, seorang Muslim dapat menunaikan sedekahnya dengan berbagai cara, salah satunya sedekah makanan. Disebutkan dalam sebuah hadits, salah satu keutamaan dari sedekah makanan adalah dapat masuk surga melalui pintu khusus.
Hal ini juga yang dilakukan oleh Komunitas Ayo Cinta Masjid ( ACM ) Kota Metro, dengan melakukan Sedekah Makan Gratis yang berlangsung di Pasar Cendrawasih di depan pos security belakang exs Bioskop Nuban, Sabtu ( 02/11/2023).
Tommy Kurniawan selaku Koordinator ACM Kota Metro mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sudah berlangsung kesekian kalinya pada setiap akhir pekan yang dilaksanakan di wilayah Kota Metro.
” Kegiatan ini adalah giat rutin dan sudah berjalan selama enam bulan dari komunitas Ayo Cinta Masjid (ACM) Kota Metro, yang di laksanakan setiap hari Sabtu setelah sholat Dzuhur.
Alhamdulillah, kita mempunyai nama, yakni MOBIL KELILING MAKAN GRATIS. Adapun yang menjadi titik lokasi diseputaran Kota Metro dan pada hari ini berlokasi di depan pos security belakang exs bioskop nuban,” ungkap Tommy saat di temui Lampung Today.com. Sabtu sore.
Ditambahkannya, bahwa program mobil keliling makan gratis ini dari ACM Kota Metro, merupakan upaya untuk jalan dakwah serta menebar keberkahan kepada umat di setiap minggunya.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah berdonasi dalam program sedekah mobil keliling makan gratis ini. Untuk jumlah porsi makan di setiap minggunya berjumlah 350 – 400 porsi. Dana untuk kegiatan tersebut didapat dari beberapa donatur komunitas Ayo Cinta Masjid (ACM) serta kawan – kawan di instansi kantor yang ada di Kota Metro. Jikapun ada yang ingin berbagi dan menyisihkan sebagian rezekinya dapat menghubungi ACM Metro. Semoga keberkahan memberi makan sesama umat ini semakin berlipat pahala kebaikannya ,” tutupnya.(zld/mktr)
Apa Kabar Lampung
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan

Lampung Utara : Upaya mantan Kepala Desa Sabuk Empat, Nandang Zaili untuk mendapatkan kembali barang-barang (aset) yang pernah dibelinya berdasarkan inisiatif dan kebijakannya pribadi semasa menjabat Kepala Desa bertepuk sebelah tangan.
Sekretaris Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Azromi menyatakan jika mantan Kades (Nandang Zaili) meminta aset-aset yang pernah dibelinya atas inisiatif dan kebijakan dirinya untuk keperluan kantor desa, pihaknya mempersilahkan.
” Tapi, Pak Nandang juga harus bisa membuktikan kalau barang-barang itu, adalah barang-barang yang pernah dibelinya menggunakan uang pribadi,” Katanya, di Balai Desa Desa Sabuk Empat, Selasa (28/11/2023).
Dirinya bersama perangka desa yang lain merupakan aparatur pemerintah desa yang baru dan mengenai aset desa yang mereka ketahui ada di desa itulah milik desa.
” Semua aset desa yang saat ini telah ada di desa tersebut sudah didata dan telah dilaporkan ke PMD sebagai aset desa,” Ucapnya.
Ketika disinggung, apa saja aset desa yang telah terdata? Azromi mengatakan, datanya ada dan sudah di laporkan ke Dinas PMD Lampung Utara pada tahun 2022.
” Bisa lihat data aset yang sudah disampaikan pada tahun 2022,” Tanya Awak Media. Sayangnya, Azromi enggan menunjukan apa saja barang atau aset-aset yang telah terdata tersebut.
Diketahui, Nandang Zaili pernah menjabat Kepala Desa Sabuk Empat dari Tahun 2006 hingga menjelang akhir Tahun 2021. 15 tahun memimpin, sudah begitu banyak yang ditorehkannya demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan warga desanya.
Pada tahun 2020, dibawah kepemimpinan Nandang Zaili, Desa Sabuk Empat, mendapat sertifikat Stop Buang Air Besar Sembarangan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara. Lalu, ditahun 2018, mendapat penghargaan Desa Sadar Hukum. Penghargaan diberikan atas pembinaan dan pengarahan Bupati Lampung Utara dan juga peran serta masyarakat desa dalam bentuk kesadaran dan kepedulian akan hukum dan menurunnya tingkat kriminalitas. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Acara Penanda tanganan Nota Kesepahaman, Peresmian Desa Sadar Hukum dan Pengukuhan Duta HAM serta Pengarahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu, 12 September 2018.
Dalam kehidupan bermasyarakat pun, Nandang Zaili dikenal ringan tangan terhadap warganya yang sedang mengalami kesulitan atau kesusahan serta membutuhkan pertolongan. Bahkan, dirinya rela merogoh kocek kantong sendiri untuk kemajuan desanya,
Sebelumnya, permintaan soal Aset pernah disampaikan Nandang Zaili mantan Kepala Desa Sabuk Empat kepada aparatur pemerintah desa setempat yang saat ini dipimpin oleh Anita.
“Saya sudah minta dengan baik-baik, aset itu milik saya. Karena itu memakai uang pribadi saya belinya,” Ucap Nandang Zaili pada, Senin (27/11/2023).
Dijelaskan Nandang, permintaan aset yang telah diajukannya bertepuk sebelah tangan. Menurutnya, Kepala Desa Sabuk Empat, Anita meminta dirinya membuktikan jika itu memang miliknya.
“ Waktu itu, (Anita) minta dibuktikan kalau itu aset-aset milik pribadi saya, Kan bisa dilihat dalam APBDesnya, ada nggak aset-aset itu didalamnya. Kita lihat APBDesnya, kita buka bareng-bareng. Kalau enggak ada artinya itu sudah jelas bukan menggunakan anggaran dana milik desa,” Ketusnya.
Persoalan ini, menurut Nandang, pernah ditengahi oleh Camat Abung Kunang, Juni Riardi, bahkqn berita acara tentang aset yang merupakan inisiatif dan kebijakannya sudah dibuat.
” Namun, hingga saat ini Kepala Desa (Anita) itu masih menahan aset-aset miliknya. Saya sekarang ini, minta aset-aset itu dipulangkan. Waktu saya datang sendiri ke Kantor Desa untuk minta aset-aset tersebut, tapi sekarang saya minta aset-aset itu di pulangkan, dipulangkan titik,” Ucapnya dengan nada kesal
Apa Kabar Lampung
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura

Lampung Utara : Usai diumumkannya Lelang Barang Rampasan Negara Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara di media massa, masyarakat mulai melirik barang-barang yang bakal dilelang.
Animo masyarakat yang begitu tinggi untuk sekedar melihat barang-barang yang akan dilelang, nampak terlihat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kelapa Tujuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Farid Rumdhana, SH.,MH., melalui kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, mengatakan, setelah diumumkan di media massa masyarakat mulai berdatangan ke Kantor Kejaksaan. Mereka secara langsung melihat kondisi fisik barang-barang yang akan dilelang.
” Ya, tadi juga kita menemani masyarakat yang ingin melihat kondisi fisik kendaraan yang akan kita lelang,” Ucapnya di Halaman Kantor Kejaksaan, Senin (27/11/2023).
Disampaikannya, untuk jumlah kendaraan yang akan dilelang berjumlah 25 unit dan dibuka pada Rabu 29 November 2023.
Berikut barang-barang yang akan dilelang : 1. satu Unit Kendaraan Roda Empat Merek Mitsubishi Tipe T120SS, dengan Nomor Polisi BE 9435 DQ, 2. 1 Unit Kendaraan Minibus Merk Isuzu Phanter warna hitam, Nomor Polisi BE 1098 RX, 3. 1 (satu) Unit Mobil Panther Warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi BE 2153 JD.
1 (satu) Unit Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 8087 KX, 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda 70 Warna Merah. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1612 Warna Putih dengan Nomor Imei : 865228032845613.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty Warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 2381 KE. 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BE 3934 IM.
1 (satu) Buah Helm Merek GM. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Trondol Warna Hitam, tanpa Nomor Polisi. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna biru nopol BN 6478 ME. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah hitam nopol BE 6649 JU.
1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki merk Smash warna hitam nopol BE 3533 KV. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam body trondol tanpa plat. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo trondol warna hitam.
1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BE 8173 JV. 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna hitam No Pol. BE 6186 MW . 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Tanpa Nopol Nosin :JM81E1038999 Noka :MH1JM8110LK0386987 warna Biru Putih. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Tahun 2011 Nopol B 3267 FER, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha warna hitam kombinasi silver tanpa Plat Dan 1 (satu) lembar STNK Nomor Registrasi BE 3577 KS.
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah BE 4317 JA. 1 (satu) Unit sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan kondisi trondol. 1 (satu) Unit sepeda motor warna hitam (bodi trondol). 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Untuk penawaran lelang diajukan melalui alamat domain www.lelang.go.id sejak tanggal pengumuman.
Scroll ke bawah lihat iklan lLelang Barang Rampasan Negara.
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati
-
Apa Kabar Lampung6 hari ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Apa Kabar Lampung6 hari ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Bandar Lampung4 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Apa Kabar Lampung5 hari ago
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart