Connect with us

Apa Kabar Lampung

DPRD Lampung Terima Dua Raperda Usulan Eksekutif

Redaksi LT

Published

on

BANDARLAMPUNG…Gubernur Lampung diwakili Pj. Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyerahkan 2 (dua) Dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal.
Yaitu Raperda tentang  Perubahan APBD Provinsi Lampung TA. 2019 dan Raperda tantang  RPJMD Provinsi Lampung 2019 – 2024.

Penyerahan dokumen dilaksanakan pada
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 dan penyampaian rancangan peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024. Di ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/8/2019).


Sebelumnya, dalam Sambutannya Pj Sekda menyampaikan, memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung  di tetapkan struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Pertama, target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 menjadi sebesar sekitar 7,3 T, (Proyeksi penerimaan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp2,9T, dan Dana Perimbangan sebesar  Rp4,3T dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp59M).

Kedua, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar  Rp7.4T, yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung sekitar Rp4,8T. dan Belanja Langsung sekitar Rp2,6T.

Ketiga,  potensi pembiayaan daerah netto pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 sekitar  Rp117,8M, yang digunakan untuk menutupi defisit Belanja Daerah,” jelas Fahrizal.

Kemudian dilanjutkannya, Struktur Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA sebesar Rp93,8M, dan Pinjaman Daerah  sekitar Rp120M.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sekitar Rp96M. Dana tersebut digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp25,5, M dan Pembayaran Pokok Utang berkisar Rp70,6 M.

“Belanja langsung dalam Perubahan APBD TA 2019 dirancang dengan tetap mengoptimalkan kualitas pelayanan publik dan yang diintegrasikan dengan Visi Misi “Rakyat Lampung Berjaya”, kata Fahrizal.

Fahrizal menyampaikan bahwa RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 ini memiliki nilai yang strategis yang sangat tinggi, mengingat RPJMD periode ini merupakan penjabaran RPJPD Provinsi Lampung 2005-2025 untuk fase 5 (lima) tahunan yang terakhir.

Sehingga keberhasilan Pembangunan di Provinsi Lampung selama kurun 25 tahun terakhir akan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan ataupun capaian Pembangunan Daerah pada RPJMD ini.

“Dokumen RPJMD ini bernilai strategis karena beberapa hal diantaranya media untuk mengimplementasikan janji politik Gubernur/Wakil Gubernur, Pedoman dalam penyusunan Renstra OPD Tahun 2019-2024, Pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahunan, Instrumen untuk mengukur kinerja Kepala Daerah maupun kinerja Kepala OPD dan Menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Oleh karena itu aspek keterukuran dalam RPJMD khususnya berkaitan dengan indikator kinerja tujuan, sasaran, dan program mutlak diperlukan” tegas Fahrizal.
 
Dalam sidang paripurna yang di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang bahwa sidang akan dilanjutkan  pada tanggal 15 Agustus 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pemandangan umum Fraksi – fraksi DPRD Provinsi Lampung.(Humas Pemprov)

Apa Kabar Lampung

Ribuan Kordes RBU Siap Kawal Pemenangan Mirza-Jihan

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Ketua Umum Rumah Besar Ulama (RBU) Lampung, Rumadi Setiawan alias Gus Wawan menginstruksikan kepada seluruh Koordinator Desa (Kordes) RBU di setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung untuk lebih kompak dan kerja keras dalam mengawal dan memenangkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung nomot urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

Hal itu disampaikan Gus Wawan usai mengunjungi sejumlah Kordes dan Korcam di Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat (TBB), Lampung Tengah, Lampung Timur dan kota Bandar Lampung, Sabtu (12/10/2024).

” Inilah gerakan akar rumput yang ada di Rumah Besar Ulama. Kami bangga, sudah ribuan kordes RBU terbentuk, yang siap bersama memenangkan Cagub nomor urut 2, Iyai Mirza dan Jihan dalam Pilkada serentak 2024,” Kata Gus Wawan yang didampingi Sekretarisnya, Ustadz Yazid.

Lebih lanjut, Gus Wawan juga meminta kordes agar lebih intens mensosialisasikan Mirza dan Jihan ke masyarakat akar rumput, terutama tentang program keagamaan yang telah disepakati oleh Cagub Lampung Mirza-Jihan melalui 8 (delapan) poin komitmen bersama RBU, diantaranya
:
1. mewujudkan Lampung bebas buta aksara Hijaiyah.

2. mendorong DPRD agar terbentuknya Perda Diniyah dan Perda Pondok Pesantren.

3. beasiswa untuk santri pesantren.

4. dana hibah ataug dana abadi untuk pondok pesantren.

5. membangun wisma ulama dan pemondokan para kiai.

6. mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan pondok pesantren.

7. umroh bagi pengurus pondok pesantren dan santri.

8. insentif untuk kiai dan pimpinan pondok pesantren.

Pada kesempatan kunjungan ke Lampung Utara, Gus Wawan menyambangi tiga lokasi posko, yakni di Kecamatan Abung Pekurun, Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Abung Tengah .

” Di Lampung Utara, posko pemenangan RBU menempati rumah dari ketua kordes di masing-masing desa. Posko tersebut akan menjadi pusat komunikasi pemenangan Mirza-Jihan di tingkat desa,” Ucapnya.

” Nanti di tiap posko akan menjadi koordinator penentuan saksi atau pengawas cadangan untuk setiap TPS, mereka akan mengawal suara Mirza-Jihan, sekaligus mengantisipasi bila munculnya kecurangan,” Imbuh Gus Wawan.

Gus Wawan mengatakan pihaknya optimis, RBU di Kabupaten mampu menyumbangkan suara untuk pemenangan Mirza-Jihan.

” Kami siap memenangkan Mirza-Jihan sebagai Gubernur dan Wakil Gubemur di Lampung,” tegas Gus Wawan.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Kasus Camat Bawa Ratusan Banner Paslon Bupati Pesawaran Naik ke Penyidikan

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Kasus Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama kini ditangani Polres Pesawaran. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya masih bekerja dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Laporan dari Gakkumdu telah diterima Polres Pesawaran. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap kasus tersebut,” katanya, Sabtu (12/10/2024).

Umi menerangkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut hingga dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Polres Pesawaran mempunyai waktu maksimal 14 hari ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkaranya sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” jelas dia.

Sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Palson Bupati Pesawaran.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Mobil Dinas Belum Dikembalikan, DPRD Kejar Pengembalian Aset

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN, LTD : DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat ini tengah gencar melakukan penarikan aset milik daerah yang dipinjamkan para anggota dewan. Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan sebagian anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2019-2024.

Salah satu aset yang menjadi fokus penarikan adalah kendaraan dinas.

Namun saat sudah tidak terpilih lagi, mereka diminta untuk mengembalikan aset daerah itu. Pihak Sekretariat dewan bahkan sudah memberikan tenggat waktu pengembalian. Hanya saja, sampai waktu yang ditentukan pun, sebagian anggota dewan belum juga mengembalikan.

PP Nomor 01 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD menyebutkan dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.

Menurut bagian Sekretariatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, hingga saat ini masih ada kendaraan dinas anggota DPRD yang belum mengembalikan.

Penarikan aset ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelengkapan aset daerah.

“BPK telah mengingatkan kami untuk segera melakukan inventarisasi dan penarikan aset-aset yang dipinjamkan kepada para pejabat,” imbuh salah satu pegawai di DPRD Lampung Selatan.

Sementara dari pantauan di lapangan, usai dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan pada 19 Agustus 2024 lalu, Politikus Gerindra Erma Yusneli selaku Ketua DPRD Lampung Selatan sementara masih menggunakan kendaraan pribadi.

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi Erma Yusneli melalui pesan WhatsApps , apakah sudah mendapatkan kendaraan dinas , anggota dewan dari dapil Natar ini mengaku jika kendaraan dinas untuk dirinya masih diperbaiki dan saat ini baru dapat tunjangan transportasi.

” Sementara ini saya sy dapat tunjangan transportasi. Karena kendaraanya masih diperbaiki,” jawabnya seraya tesenyum kecil.

(Rls)

Continue Reading

Trending