Connect with us

Apa Kabar Lampung

Gubernur Lampung Minta OPD Kabupaten Kota Lakukan Sinkronisasi Kewenangan Pengelolaan Wilayah Pesisir

Redaksi LT

Published

on

BANDARLAMPUNG : Gubernur Arinal Djunaidi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak berdampak pada lambatnya laju investasi di Provinsi Lampung.

Harapan Gubernur itu disampaikan Pj. Sekdaprov Fahrizal Darminto, saat mewakili Gubernur membuka acara Sosialisasi Sinkronisasi Penataan Ruang Wilayah Darat, Laut, dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), di Provinsi Lampung di Hotel Emersia Kamis (5/9/2019).

“Kehadiran kita pada hari ini diharapkan dapat mencapai kesepahaman serta kesepakatan terkait kewenangan pengaturan pemanfaatan ruang khususnya pada pulau-pulau kecil. Setelah pertemuan hari ini, tidak ada lagi kesimpangsiuran kewenangan yang nantinya berdampak pada lambatnya laju investasi di Provinsi Lampung,” tegas Pj. Sekdaprov. Lampung ini.

Menurut Fahrizal, penataan ruang merupakan suatu sistem yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Begitu halnya juga dengan Pengelolaan WP3K, sejatinya juga merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Hanya saja pengelolaan WP3K mengkhususkan pada sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada berubahnya beberapa kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Diantaranya berimbas pada kewenangan penyelenggaraan urusan kehutanan, pertambangan dan kelautan di daerah menjadi mutlak milik Pemerintah Provinsi.

“Adanya UU Pemda tersebut mempertegas kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sub urusan kelautan dan pengolahan WP3K, yaitu pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil kecuali minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil kecuali minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Fahrizal.

Pada bagian lain, Fahrizal menjelaskan bahwa dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, terdapat 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024, yaitu: 1) Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas, 2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, 3) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
4) Membangun kebudayaan dan karakter bangsa, 5) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, 6) Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, 7) Memperkuat stabilitas polhukkam dan transformasi pelayanan publik.

“Saya mengajak seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berorientasi pada pemenuhan agenda pembangunan nasional tersebut. Pemerintah juga telah menetapkan indikator sasaran peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan, yang salah satunya adalah Integrasi Rencana Tata Ruang (RTRW) dan Rencana Zonasi (RZ) serta penyelesaian perencanaan tata ruang laut dan zonasi pesisir”, kata Fahrizal.

Fahrizal juga menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan setiap program dan kegiatan bukan lagi berorientasi pada output, tapi orientasi pada outcome dan impact. “Sehingga cita – cita pembangunan nasional dan harapan Bapak Gubernur, yaitu Rakyat Lampung Berjaya dapat terwujud,” kata Pj. Sekdaprov

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Wisnubroto Sarosa menyampaikan esensi pengendalian pemanfaatan ruang merupakan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

“Menurut UU No. 26 tahun 2007, penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujar Wisnubroto.

Selain itu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam “Menurut UU No. 26 tahun 2007, penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujar Wisnubroto.
Selain itu, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan. “Tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” tambah Wisnubroto. (Humas Pemprov)

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Fokus Kerja, Nanang Ermanto Masih Cuek Soal Pilkada 2024

Avatar

Published

on

Lampung today : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, hingga saat ini belum mau memikirkan terkait kontestasi Pilkada serentak bulan November 2024 mendatang.
Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini mengaku masih ingin fokus menyelesaikan berbagai program pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sekarang kita kerja dululah, melayani rakyat itu yang utama. Urusan maju tidaknya kita serahkan kepada Partai” ujar Nanang menjawab pertanyaan media ini.
Menurut Nanang, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Lampung Selatan kedepan. Terutama berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, bedah rumah, stunting, hingga peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Kita kerja dululah, nanti kita pikirkan urusan Pilkada, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Nanang Ermanto usai Safari Ramadhan di Kecamatan Penengahan belum lama ini.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 308 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Sejumlah nama kandidat yang akan maju di Pilkada Lampung Selatan mulai bermunculan. Setidaknya ada 16 nama yang muncul sebagai kandidat Bupati Lampung Selatan Tahun 2024. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending