Connect with us

Lampung Selatan

Siaga Bencana, Polres Lamsel Bersama Unsur Terkait Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca ekstrem akan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Antara lain, Pulau Jawa bagian barat, Pantura Jawa, Sumatera Selatan bagian timur, Belitung, Kalimantan bagian tengah dan selatan, serta Papua bagian tengah.
Cuaca ekstrem pun saat ini tengah melanda Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat pun diimbau untuk waspada.
Guna mengantisipasi terjadinya bencana alam tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan menggelar simulasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di Lapangan Korpri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Jumat sore (10/1/2020).
Selain jajaran Polres Lampung Selatan, simulasi tersebut melibatkan unsur dari Kodim 0421 Lampung Selatan, ASDP, Basarnas, PMI, Tagana, Senkom, PLN, RAPI, Pramuka serta organisasi terkait lainnya.
Sementara, pihak dari Pemkab Lampung Selatan menerjunkan tim dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas PU-PR, Dinas Kominfo, serta Dinas Perhubungan.
Simulasi itu mengambil tema “Bencana Banjir di Lampung Selatan”. Meskipun sempat tertunda karena hujan, simulasi yang mengangkat cerita kejadian banjir di Desa Kedaung, Kecamatan Sragi itu pun berlangsung dramatis dan lancar.
Hadir dalam kegiatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan Supriyanto, S.Sos, MM mewakili Plt Bupati Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo, SH, S.IK, MM serta Dandim 0421 Lampung Selatan Letkol Kav Robinson Octovianus Bessie.
Nampak hadir juga Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan Darol Khutni, GM PT ASDP Cabang Bakauheni Hasan Lessy, Wakil Kepala PN Kalianda, sejumlah pejabat utama Pemkab Lampung Selatan, serta utusan dari instansi terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya Supriyanto menuturkan, wilayah Lampung Selatan sudah memasuki musim penghujan yang puncaknya diperkiraan terjadi pada bulan Januari hingga Februari 2020. Sehingga perlu diwaspadai segala bentuk bencana alam, terutama banjir dan angin puting beliung.
“Sampai pertengahan Februari curah hujan masih cukup besar, ini tentu harus disikapi dengan serius. Karena ketika musim hujan, selalu ada wilayah di Lampung Selatan yang tergenang air cukup tinggi dan menjadi suatu musibah banjir,” ujar Supriyanto disela-sela kegiatan simulasi tersebut kepada tim ini.
Supriyanto melanjutkan, dengan dilakukannya siaga khusus bencana tersebut, diharapkan seluruh personel yang didukung peralatan penanggulangan bencana lebih siap mengantisipasi dampak dari bencana serta dapat mengurangi risiko bencana dan meringankan beban masyarakat jika musibah.
“Ini (simulasi) untuk melihat potensi personel yang kita miliki dalam rangka mengantisipasi bencana khususnya banjir. Selain itu juga untuk memudahkan semua personel memahami tugas pokok dan fungsinya manakala terjadi bencana. Tetapi mudah-mudahan kita semua berdoa bencana ini tidak terjadi di Lampung Selatan,” imbuhnya.
Menurutnya, melihat perkembangan situasi di tanah air saat ini, banyak terjadi bencana alam yang menjadi perhatian publik akibat dampak cuaca ekstrem yang menimbulkan permasalahan seperti masyarakat untuk mengungsi, adanya korban jiwa, serta rusaknya fasilitas publik atau rumah warga.
“Walaupun bencana tidak bisa kita prediksi, tapi tentu sebagai pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan seluruh instansi terkait lainnya mempunyai tanggungjawab untuk memastikan masyarakatnya tertangani dengan baik apabila terjadi bencana,” tandasnya. (Eko/kmf)

ISTIMEWA

Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN —Camat Jati Agung Firdaus Adam gelisah saat awak media datang ke kantornya di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada saat acara rapat kordinasi bersama Forkopimcam,ka UPT se Kecamatan Jati Agung dan seluruh Kades Jati Agung,Jum’at (31/01/2025).

Awalnya pada saat rapat, sebelum awak media datang pintu ruang rapat tersebut terbuka lebar dan bebas keluar masuk peserta dan siapapun, tapi pada saat awak media Clikinfo dan disusul dengan awak media lain,termasuk salah satu stasiun TV negara.

oppo_0

Camat Jati Agung Firdaus Adam terindikasi menghalangi wartawan, untuk meliput Rakor, dia menyuruh Trantib nya untuk wartawan tidak boleh masuk, perintah pak camat, “Jelas Trantib nya.

Apalagi terkait berita viral nya Camat tersebut dengan dugaan dia melompat keluar jendela untuk menghindari awak media mau konfirmasi dengan Camat tersebut beberapa waktu lalu.

Bahkan lebih aneh nya lagi, pada saat wartawan dari salah satu stasiun TV, mau mengambil gambar di ruang rapat, dia dilarang masuk oleh salah satu staf kecamatan,”maaf pak ga boleh masuk, kata salah satu staf kecamatan tersebut bagian trantib, “terangnya.

oppo_0

Dugaan larangan wartawan stasiun TV pemerintah tidak izinkan masuk oleh staf kecamatan untuk meliput sementara, karena ada adanya perintah dari Camat Jati Agung Firdaus Adam.

Saat awak media lain bertanya ke wartawan tersebut kenapa tidak di izinkan masuk,wartawan stasiun TV negara, itu sendiripun heran kenapa dia dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut.

“Ga tau ya kenapa saya di larang masuk, dengan raut wajah yang sedikit terheran, “tutup Sahdat.(zld).

Continue Reading

ISTIMEWA

Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN- Kecamatan Jati Agung adakan rapat koordinasi dengan Kades dan Forkopimcam untuk meningkatkan fungsi koordinasi antar instansi, Jumat (31/01/2025) di Aula kecamatan.

Wartawan tidak boleh meliput acara tersebut atas perintah pak camat Jati Agung,” terang Trantib.

Camat Jati Agung menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya dihadapan Kapolsek Jati Agung dan Danramil tidak perlunya tandatangan kepala desa untuk izin Water World Lampung, Terang Firdaus Adam.

Saat ditanyakan awak media warga mana yang sudah menandatangani izin water world Lampung, silahkan tanyakan Kepala Desa Way Hui, “Jawab Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung

Pengurusan izin dan PBG sudah melalui OSS semua, silakan awak media tanyakan kepada Kades Way Hui tersebut kenapa tidak tanda tangan, ” Tukas Firdaus Adam.

Saat awak media menanyakan mengapa camat menandatangani izin Water World tanpa rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat, kembali dijawab Camat Jati Agung (FA) silakan tanyakan pak kadesnya.

Kepala Desa Way Hui, M. Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penataan dan pengelolaan desa desa. Kepala desa memiliki kewenangan dalam penyelesaian perizinan berusaha didesa termasuk
Kewenangan kepala desa dalam perizinan berusaha
1.Pemberian rekomendasi
Kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk pemberian izin usaha.
2.Pengawasan pelaksanaan izin
Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan izin usaha di desa.
3.Pengelolaan data dan informasi

Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan PBG berdasarkan Peraturan Bupati no 1 tahun 2022 dan no 3 tahun 2023, Kepala desa memiliki kewajiban untuk :
1. Menandatangani dokumen PBG
Kepala desa wajib menandatangani dokumen PBG yang telah memenuhi persyaratan.
2.Mengeluarkan rekomendasi
Kepala desa wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan PBG.
3.Mengawasi pelaksanaan
Kepala desa wajib mengawasi pelaksanaan pembangunan dan gedung di wilayah desa., “Urai Yani melalui whatsapp nya.

Keterangan antara Camat Jati Agung tidak berdasar asal bunyi saja dan tidak memahami prosedur izin pembangunan PBG kalau itu mengikuti aturan harus memiliki rekomendasi Kepala Desa.

Ini sangat menandakan oknum Camat Jati Agung, diduga tidak bisa menciptakan hubungan harmonis antara camat dengan Kepala Desa.

Diharapkan kepada Inspektorat Lampung Selatan, Bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kapolres Lampung Selatan dapat memanggil camat Jati Agung dan Kades Way Hui, sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan kondusif dan harmonis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dapat terkait perizinan tanpa ada tandatangan kepala desa.

Diindikasikan adanya kongkalikong camat Jati Agung dengan dinas perizinan dan Management Water World Lampung tanpa ada rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat.(zld)

Continue Reading

Lampung Selatan

Kades Way Hui Minta Camat Jatiagung Tak Membodohi Publik.

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan- Camat Jatiagung kabupaten Lampung Selatan Firdaus Adam dinilai kurang banyak membaca buku dan diminta tidak melakukan pembodohan publik.

Demikian hal itu di kemukakan kepala desa Way Hui Muhammad Yani yang menanggapi keterangan Firdaus Adam di media yang menyebutkan jika izin usaha dan PBG Water World mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 tentang peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Saya berani katakan, itu keterangan yang membodohi kita semua dan mengelabui publik.

“Mungkin beliau gak banyak baca buku,”katanya.

Peraturan Pemerintah yang beliau terangkan sebagai acuan perizinan itu (PP No.6 tahun 2021-red) ialah Tentang Penataan dan Pengelolaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Negara dan Pembangunan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bukan tentang Peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” terang Muhammad Yani, (29/1/2025)

PP Nomor 6 Tahun 2021
ini lanjut Muhammad Yani, bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan menata dan mengelola tanah secara efektif dan efisien, untuk meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Dalam PP ini, pemerintah juga menetapkan beberapa prinsip yang harus diikuti dalam penataan dan pengelolaan tanah, yaitu prinsip keadilan sosial, prinsip kelestarian lingkungan hidup, prinsip keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Dampak dari adanya PP Nomor 6 Tahun 2021 ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu penting untuk kita semua mengawasi implementasi PP ini dan memastikan bahwa prinsip-prinsip yang diatur dalam PP ini diikuti dengan baik

“PP ini juga dapat memiliki dampak negatif jika tidak diimplementasikan dengan baik, antara lain kerusakan lingkungan hidup, konflik antara pemerintah dengan masyarakat” pungkasnya (**)

Continue Reading

Trending