Lampung Selatan
Kantongi Izin Kemendagri dan Rekom KASN, Nanang Ermanto Lantik Enam Pejabat Hasil Seleksi Terbuka

Lampung Selatan, Lampungtoday – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melantik enam pejabat eselon II kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hasil seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, memberikan izin kepada Plt Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka JPTP yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2019 lalu.
Surat tertanda Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bernomor 821/474/SJ tanggal 20 Januari 2020 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, pelantikan yang dilaksanakan di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, pada Selasa (21/1/2020) sore itu, menimbang rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-4432/KASN/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 Hal Rekomendasi Hasil Pelaksaaan Seleksi Terbuka JPTP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara, pejabat yang dilantik yakni, Syahroni, S.E., M.M. sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Yanny Munawarty, S.T. sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Feri Bastian, S.E. sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, Ariswandi, S.H., M.H. sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Bibit Purwanto, S.P., M.M. sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Puji Sukanto, S.E., M.M. sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat.
Dalam arahannya, Nanang menegaskan, pelantikan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, artinya berdasarkan rekomendasi KASN tanggal 23 Desember 2019 dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri tanggal 20 Januari 2020.
“Ini (pelantikan) merupakan jawaban dari berbagai kalangan. Yang pasti saya tidak mau menabrak aturan, artinya pelantikan ini berdasarkan rekomendasi dari KASN dan diperkuat dengan izin tertulis dari Mendagri dengan surat bernomor 821/474/SJ tanggal 20 Januari 2020,” tegas Nanang.
Disamping itu, Nanang juga meminta pejabat yang baru nantinya segera menjalankan tugasnya sebagai pelayan maayarakat. “Mudah-mudahan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara-saudara ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” tandasnya.
Dari pantauan tim ini, pelantikan tersebut turut disaksikan juga oleh Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, Ketua KPU Lampung Selatan Titik Sutriningsih, serta dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Thamrin, S.Sos beserta para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (Eko/Kmf)
Lampung Selatan
BNNK Lampung Selatan Go to School Sosialisasi Gelora Anti Bahaya Narkoba.

LAMPUNG SELATAN – Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E, M.M menjadi pembina upacara sekolah yang berlangsung di lokasi sekolah yaitu SMK Negeri 2 Kalianda dan sekaligus mensosialisasikan program #KITA BENAR ( Keluarga Inti Titik Awal Bersih Narkoba ). Senin, 10/02/2025.
Dalam rangkaian giat gelora Anti bahaya narkoba, Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM., menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para murid sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten maupun Kecamatan Lampung Selatan, dan pada kali ini sekaligus menjadi pembina upacara sekolah menengah kejuruan negeri 2 Kalianda yang diawali dengan pengibaran bendera merah putih.
Pada kesempatan itu Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat, dalam penyampaian amanatnya selaku pembina upacara, memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMKN 2 Kalianda mengenai bahaya narkoba dan pentingnya peran serta mereka dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan dimulai dari keluarga inti titik awal bersih narkoba dalam pencegahan bahaya narkoba untuk itu mari kita bersama sama perangi narkoba, dengan mengawasi lingkungan keluarga, tetangga dan disekolah jangan sampai ada yang terpapar narkoba.
“Siswa siswi SMKN 2 Kalianda yang saya banggakan dan cintai agar semua memiliki peran dan tanggung jawab, karena kalian sebagai generasi penerus bangsa yaitu generasi emas tahun 2045 yang harus menjaga diri dari pengaruh negative serta menghindari bahaya nya peredaran gelap narkoba,” ucap Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM,.
Selain itu sebut AKBP Rahmad Hidayat, Menghimbau siswa – siswi agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal mencegah penyalahgunaan narkoba baik di lingkungan sekolah maupun kalangan tempat tinggal.
“Mari bersama-sama kita ciptakan sekolah yang Bersinar (Bersih Narkoba),” tegas AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM,.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tubuh, tetapi juga masa depan kita,” ucapnya
“Gunakan kesempatan yang ada untuk meraih cita-cita setinggi-tingginya,” tutupnya.
AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada pemerintah daerah, forkopimda, stakeholder ,toko agama, toko adat, toko masyarakat, toko pemuda dan seluruh lapisan masyarakat mari bersama kita perangi peredaran gelap narkoba yang akan merusak generasi penerus bangsa ini, dengan peduli terhadap lingkungan keluarga, tempat tinggal dan disekolah sekolah.
Dikesempatan yang sama di tanda tangani MOU antara BNNK Lamsel dan SMKN 2 Kalianda dalam mendukung P4GN, selain di SMK 2 Kalianda juga para PJU BNNK Lamsel menjadi Irup di SMAN 1 Kalianda dan SMPN 1 Penengahan.
(Humas BNNK Lamsel)
ISTIMEWA
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media

LAMPUNG SELATAN —Camat Jati Agung Firdaus Adam gelisah saat awak media datang ke kantornya di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada saat acara rapat kordinasi bersama Forkopimcam,ka UPT se Kecamatan Jati Agung dan seluruh Kades Jati Agung,Jum’at (31/01/2025).
Awalnya pada saat rapat, sebelum awak media datang pintu ruang rapat tersebut terbuka lebar dan bebas keluar masuk peserta dan siapapun, tapi pada saat awak media Clikinfo dan disusul dengan awak media lain,termasuk salah satu stasiun TV negara.
Camat Jati Agung Firdaus Adam terindikasi menghalangi wartawan, untuk meliput Rakor, dia menyuruh Trantib nya untuk wartawan tidak boleh masuk, perintah pak camat, “Jelas Trantib nya.
Apalagi terkait berita viral nya Camat tersebut dengan dugaan dia melompat keluar jendela untuk menghindari awak media mau konfirmasi dengan Camat tersebut beberapa waktu lalu.
Bahkan lebih aneh nya lagi, pada saat wartawan dari salah satu stasiun TV, mau mengambil gambar di ruang rapat, dia dilarang masuk oleh salah satu staf kecamatan,”maaf pak ga boleh masuk, kata salah satu staf kecamatan tersebut bagian trantib, “terangnya.
Dugaan larangan wartawan stasiun TV pemerintah tidak izinkan masuk oleh staf kecamatan untuk meliput sementara, karena ada adanya perintah dari Camat Jati Agung Firdaus Adam.
Saat awak media lain bertanya ke wartawan tersebut kenapa tidak di izinkan masuk,wartawan stasiun TV negara, itu sendiripun heran kenapa dia dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
“Ga tau ya kenapa saya di larang masuk, dengan raut wajah yang sedikit terheran, “tutup Sahdat.(zld).
ISTIMEWA
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades

LAMPUNG SELATAN- Kecamatan Jati Agung adakan rapat koordinasi dengan Kades dan Forkopimcam untuk meningkatkan fungsi koordinasi antar instansi, Jumat (31/01/2025) di Aula kecamatan.
Wartawan tidak boleh meliput acara tersebut atas perintah pak camat Jati Agung,” terang Trantib.
Camat Jati Agung menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya dihadapan Kapolsek Jati Agung dan Danramil tidak perlunya tandatangan kepala desa untuk izin Water World Lampung, Terang Firdaus Adam.
Saat ditanyakan awak media warga mana yang sudah menandatangani izin water world Lampung, silahkan tanyakan Kepala Desa Way Hui, “Jawab Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung
Pengurusan izin dan PBG sudah melalui OSS semua, silakan awak media tanyakan kepada Kades Way Hui tersebut kenapa tidak tanda tangan, ” Tukas Firdaus Adam.
Saat awak media menanyakan mengapa camat menandatangani izin Water World tanpa rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat, kembali dijawab Camat Jati Agung (FA) silakan tanyakan pak kadesnya.
Kepala Desa Way Hui, M. Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penataan dan pengelolaan desa desa. Kepala desa memiliki kewenangan dalam penyelesaian perizinan berusaha didesa termasuk
Kewenangan kepala desa dalam perizinan berusaha
1.Pemberian rekomendasi
Kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk pemberian izin usaha.
2.Pengawasan pelaksanaan izin
Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan izin usaha di desa.
3.Pengelolaan data dan informasi
Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan PBG berdasarkan Peraturan Bupati no 1 tahun 2022 dan no 3 tahun 2023, Kepala desa memiliki kewajiban untuk :
1. Menandatangani dokumen PBG
Kepala desa wajib menandatangani dokumen PBG yang telah memenuhi persyaratan.
2.Mengeluarkan rekomendasi
Kepala desa wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan PBG.
3.Mengawasi pelaksanaan
Kepala desa wajib mengawasi pelaksanaan pembangunan dan gedung di wilayah desa., “Urai Yani melalui whatsapp nya.
Keterangan antara Camat Jati Agung tidak berdasar asal bunyi saja dan tidak memahami prosedur izin pembangunan PBG kalau itu mengikuti aturan harus memiliki rekomendasi Kepala Desa.
Ini sangat menandakan oknum Camat Jati Agung, diduga tidak bisa menciptakan hubungan harmonis antara camat dengan Kepala Desa.
Diharapkan kepada Inspektorat Lampung Selatan, Bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kapolres Lampung Selatan dapat memanggil camat Jati Agung dan Kades Way Hui, sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan kondusif dan harmonis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dapat terkait perizinan tanpa ada tandatangan kepala desa.
Diindikasikan adanya kongkalikong camat Jati Agung dengan dinas perizinan dan Management Water World Lampung tanpa ada rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat.(zld)
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat2 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Pesisir Barat1 minggu ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024
-
Lampung Selatan4 minggu ago
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah