Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lamsel Apresiasi Penerapan Aplikasi e-Pokir

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) bersama Sekertaris DPRD serta para pejabat dilingkup Secretariat DPRD setempat, mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara penerapan aplikasi e-pokir, Rabu, (05/02/20).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamsel, digelar di ruang utama gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi, SH, MH, sangat mengapresiasi atas kegiatan E-pokir tersebut.
Menurutnya, penerapan aplikasi e-pokir, akan lebih mempermudah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi pada Komisinya masing-masing.
“hal ini akan mempermudah saudara-saudara dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi pada Komisi masing-masing” ujarnya.
“Jadi tolong untuk rekan-rekan semua diperhatikan isi materi yang disampaikan. Kalau memungkinkan nanti kita coba satu per satu untuk login ke aplikasi tersebut.” ujar politisi dari fraksi PDI-Perjuangan itu dalam sambutannya saat membuka acara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bappeda Lamsel, Drs. Wahidin Amin, M.Si. Mengatakan bahwa
aplikasi tersebut mempermudah dan mengakomodir usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari seluruh anggota DPRD, berdasarkan hasil kajian dan aspirasi saat turun dimasyarakat dan Dapil masing-masing.
“Kemudian dengan menggunakan aplikasi e-Pokir DPRD dapat membuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan dan usulan-usulan kebutuhan program.” jelasnya.
Atau untuk kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang melibatkan semua dinas.
“Jadi nanti pokok-pokok pikiran kita itu bisa dimasukkan di sistem aplikasi tersebut,” pungkasnya menutup acara.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. Acara ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Lamsel, Seluruh anggota DPRD Lamsel (yang menjadi peserta), Sekretaris Bappeda beserta Jajaran, dan Sekretaris DPRD beserta pejabat dilingkup sekretariat DPRD Kabupaten Lamsel. (eko)

Lampung Selatan

BNNK Lampung Selatan Go to School Sosialisasi Gelora Anti Bahaya Narkoba.

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN – Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E, M.M menjadi pembina upacara sekolah yang berlangsung di lokasi sekolah yaitu SMK Negeri 2 Kalianda dan sekaligus mensosialisasikan program #KITA BENAR ( Keluarga Inti Titik Awal Bersih Narkoba ). Senin, 10/02/2025.

Dalam rangkaian giat gelora Anti bahaya narkoba, Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM., menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para murid sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten maupun Kecamatan Lampung Selatan, dan pada kali ini sekaligus menjadi pembina upacara sekolah menengah kejuruan negeri 2 Kalianda yang diawali dengan pengibaran bendera merah putih.

Pada kesempatan itu Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat, dalam penyampaian amanatnya selaku pembina upacara, memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMKN 2 Kalianda mengenai bahaya narkoba dan pentingnya peran serta mereka dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan dimulai dari keluarga inti titik awal bersih narkoba dalam pencegahan bahaya narkoba untuk itu mari kita bersama sama perangi narkoba, dengan mengawasi lingkungan keluarga, tetangga dan disekolah jangan sampai ada yang terpapar narkoba.

“Siswa siswi SMKN 2 Kalianda yang saya banggakan dan cintai agar semua memiliki peran dan tanggung jawab, karena kalian sebagai generasi penerus bangsa yaitu generasi emas tahun 2045 yang harus menjaga diri dari pengaruh negative serta menghindari bahaya nya peredaran gelap narkoba,” ucap Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM,.

Selain itu sebut AKBP Rahmad Hidayat, Menghimbau siswa – siswi agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal mencegah penyalahgunaan narkoba baik di lingkungan sekolah maupun kalangan tempat tinggal.

“Mari bersama-sama kita ciptakan sekolah yang Bersinar (Bersih Narkoba),” tegas AKBP Rahmad Hidayat.SE.MM,.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tubuh, tetapi juga masa depan kita,” ucapnya

“Gunakan kesempatan yang ada untuk meraih cita-cita setinggi-tingginya,” tutupnya.

AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada pemerintah daerah, forkopimda, stakeholder ,toko agama, toko adat, toko masyarakat, toko pemuda dan seluruh lapisan masyarakat mari bersama kita perangi peredaran gelap narkoba yang akan merusak generasi penerus bangsa ini, dengan peduli terhadap lingkungan keluarga, tempat tinggal dan disekolah sekolah.

Dikesempatan yang sama di tanda tangani MOU antara BNNK Lamsel dan SMKN 2 Kalianda dalam mendukung P4GN, selain di SMK 2 Kalianda juga para PJU BNNK Lamsel menjadi Irup di SMAN 1 Kalianda dan SMPN 1 Penengahan.

(Humas BNNK Lamsel)

Continue Reading

ISTIMEWA

Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN —Camat Jati Agung Firdaus Adam gelisah saat awak media datang ke kantornya di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada saat acara rapat kordinasi bersama Forkopimcam,ka UPT se Kecamatan Jati Agung dan seluruh Kades Jati Agung,Jum’at (31/01/2025).

Awalnya pada saat rapat, sebelum awak media datang pintu ruang rapat tersebut terbuka lebar dan bebas keluar masuk peserta dan siapapun, tapi pada saat awak media Clikinfo dan disusul dengan awak media lain,termasuk salah satu stasiun TV negara.

oppo_0

Camat Jati Agung Firdaus Adam terindikasi menghalangi wartawan, untuk meliput Rakor, dia menyuruh Trantib nya untuk wartawan tidak boleh masuk, perintah pak camat, “Jelas Trantib nya.

Apalagi terkait berita viral nya Camat tersebut dengan dugaan dia melompat keluar jendela untuk menghindari awak media mau konfirmasi dengan Camat tersebut beberapa waktu lalu.

Bahkan lebih aneh nya lagi, pada saat wartawan dari salah satu stasiun TV, mau mengambil gambar di ruang rapat, dia dilarang masuk oleh salah satu staf kecamatan,”maaf pak ga boleh masuk, kata salah satu staf kecamatan tersebut bagian trantib, “terangnya.

oppo_0

Dugaan larangan wartawan stasiun TV pemerintah tidak izinkan masuk oleh staf kecamatan untuk meliput sementara, karena ada adanya perintah dari Camat Jati Agung Firdaus Adam.

Saat awak media lain bertanya ke wartawan tersebut kenapa tidak di izinkan masuk,wartawan stasiun TV negara, itu sendiripun heran kenapa dia dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut.

“Ga tau ya kenapa saya di larang masuk, dengan raut wajah yang sedikit terheran, “tutup Sahdat.(zld).

Continue Reading

ISTIMEWA

Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG SELATAN- Kecamatan Jati Agung adakan rapat koordinasi dengan Kades dan Forkopimcam untuk meningkatkan fungsi koordinasi antar instansi, Jumat (31/01/2025) di Aula kecamatan.

Wartawan tidak boleh meliput acara tersebut atas perintah pak camat Jati Agung,” terang Trantib.

Camat Jati Agung menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya dihadapan Kapolsek Jati Agung dan Danramil tidak perlunya tandatangan kepala desa untuk izin Water World Lampung, Terang Firdaus Adam.

Saat ditanyakan awak media warga mana yang sudah menandatangani izin water world Lampung, silahkan tanyakan Kepala Desa Way Hui, “Jawab Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung

Pengurusan izin dan PBG sudah melalui OSS semua, silakan awak media tanyakan kepada Kades Way Hui tersebut kenapa tidak tanda tangan, ” Tukas Firdaus Adam.

Saat awak media menanyakan mengapa camat menandatangani izin Water World tanpa rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat, kembali dijawab Camat Jati Agung (FA) silakan tanyakan pak kadesnya.

Kepala Desa Way Hui, M. Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penataan dan pengelolaan desa desa. Kepala desa memiliki kewenangan dalam penyelesaian perizinan berusaha didesa termasuk
Kewenangan kepala desa dalam perizinan berusaha
1.Pemberian rekomendasi
Kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk pemberian izin usaha.
2.Pengawasan pelaksanaan izin
Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan izin usaha di desa.
3.Pengelolaan data dan informasi

Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan PBG berdasarkan Peraturan Bupati no 1 tahun 2022 dan no 3 tahun 2023, Kepala desa memiliki kewajiban untuk :
1. Menandatangani dokumen PBG
Kepala desa wajib menandatangani dokumen PBG yang telah memenuhi persyaratan.
2.Mengeluarkan rekomendasi
Kepala desa wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan PBG.
3.Mengawasi pelaksanaan
Kepala desa wajib mengawasi pelaksanaan pembangunan dan gedung di wilayah desa., “Urai Yani melalui whatsapp nya.

Keterangan antara Camat Jati Agung tidak berdasar asal bunyi saja dan tidak memahami prosedur izin pembangunan PBG kalau itu mengikuti aturan harus memiliki rekomendasi Kepala Desa.

Ini sangat menandakan oknum Camat Jati Agung, diduga tidak bisa menciptakan hubungan harmonis antara camat dengan Kepala Desa.

Diharapkan kepada Inspektorat Lampung Selatan, Bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kapolres Lampung Selatan dapat memanggil camat Jati Agung dan Kades Way Hui, sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan kondusif dan harmonis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dapat terkait perizinan tanpa ada tandatangan kepala desa.

Diindikasikan adanya kongkalikong camat Jati Agung dengan dinas perizinan dan Management Water World Lampung tanpa ada rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat.(zld)

Continue Reading

Trending