METRO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro akan mengkaji pelaksanaan atas pencanangan implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kota setempat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini usai Pencanangan Implementasi Transaksi Non Tunai di halaman kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota setempat, Senin (2/3).
“Kami dari DPRD pada prinsipnya mendukung ketika itu memang baik dalam pelaksanaan ya, tapi nanti akan kami kaji kembali,” kata politisi PKS tersebut.
Ia juga meminta pemerintah dapat melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur pengelolaan data guna menjalankan implementasi non tunai.
“Ini kan berproses, tidak semua program langsung jadi, tentu untuk pengelolaan keuangan daerah Kota Metro untuk SDM dan serta penguatan yang lainnya akan kita sempurnakan,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro ini juga mempertanyakan soal payung hukum atas pencanangan implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Kami mensupport walaupun nantinya akan kami kaji kembali, bagaimana soal payung hukumnya dan seterusnya,” pungkas Kuseini.
Wakil Wali Kota Metro Djohan juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan implementasi non tunai.
“Memang kita bergerak masih banyak kekurangan, tapi kita akan selalu melengkapinya. Bagaimanapun ini akan mengurangi tingkat kebocoran pendapatan maupun pengeluaran, sehingga tidak ada lagi yang motong-motong,” ucap Djohan saat diwawancara awak media usai kegiatan tersebut.
Djohan juga mengharapkan kedepan dapat bergandengan bersama DPRD guna mengeluarkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) mengenai penerapan transaksi non tunai.
“Karena kondisi daerah yang berbeda-beda, dan kita juga akan mengeluarkan itu. Tadi kan ada kawan-kawan DPRD, makannya gong tadi saya serahkan ke wakil rakyat, dan dia harus mendukung itu,” harapnya.
Sementara hal berbeda disampaikan Sekda Kota Metro Nasir AT, ia mengaku pencanangan implementasi non tunai dilakukan berdasarkan surat edaran pemerintah pusat.
“Kalo soal payung hukum itu kan ada edaran dari pusat, kita kan sudah mulai di 2018 dan 2019, hanya saja belum 100 persen. Untuk nilai yang di bawah 500 ribu kita masih pakai tunai. Kemudian ada beberapa juga rekanan yang keberatan dengan non tunai. Nah dengan pencanangan ini otomatis kita sepakat semuanya untuk non tunai yang menggunakan dana APBD,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat permasalahan SDM yang perlu ditingkatkan.
“Untuk masalah SDM pasti ada, tapi mudah-mudahan masih bisa teratasi,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan yang bertujuan pada pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel itu juga dihadiri Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Budiharto Setyawan.
Reporter : Zuli
Editor : Redaksi