Lampung Utara : Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Serai Serumpun Lampung Utara ternyata memiliki tunggakan pembiayaan senilai 10,3 Miliar kepada PT. Bank Syariah Mandiri.
Pemberian pembiayaan kepada KPRI Serai Serumpun yang cukup fantastis ini hingga kini belum seluruhnya terbayarkan. Kredit tersebut kini berstatus macet setelah KPRI Serai Serumpun ditutup alias tak beroperasi lagi.
PT. Bank Syariah Mandiri pun diketahui menunjuk Law Firm Gunawan Raka and Partners sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

” Kami (pemerintah) sudah menerima surat dari Law Firm Gunawan Raka and Partners sebagai kuasa hukum PT. Bank Syariah Mandiri. Surat itu ditujukan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan Ketua KPRI Serai Serumpun,” ucap
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Lampung Utara, Hendry, ketika dimintai tanggapannya terkait kredit macet Serai Serumpun, belum lama ini.
Lebih lanjut, Hendry mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu persis pemberian pembiayaan KPRI Serai Serumpun oleh Bank Syariah Mandiri
” Ya yang saya tau, di dalam surat itu dijelaskan bahwa besaran kredit macet yang hingga kini belum seluruhnya terselesaikan itu sebesar Rp10,3 Miliar,” katanya.
Ironinya, salah satu Dewan Pengawas (Dewas) KPRI Serai Serumpun Lampung Utara ternyata sama sekali tidak mengetahui besaran nominal kredit macet dari PT. Bank Syariah Mandiri.
” Dulu, saya di Serai Serumpun cuma sebagai dewan pengawas aja. Tapi saya enggak tahu menahu tentang kredit macet itu,” kata mantan Dewas KPRI Serai Serumpun, Ansyori Rasyid, ketika ditemui, Selasa (24/3/2020).
Ia juga lantas idak mengetahui ke mana saja dana itu mengalir dan digunakan untuk apa saja dana tersebut oleh nasabah.
“Jangankan ke mana saja uang itu mengalir, besaran kredit juga saya enggak tau menau,” ucapnya.
” Yang saya tahu koperasi itu sudah tutup sejak lima atau enam tahun yang lalu. Coba tanya ke ibu Dina (Kepala Dinas Koperasi) karena dia waktu itu juga sebagai dewan pengawas,” imbuhnya.
Diketahui, besaran iuran yang dikumpulkan oleh KPRI dari para anggotanya yang notabene ASN Lampung Utara diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1,2 Miliar. Hitung – hitungan kasar ini didapat berdasarkan tarif iuran sebesar Rp10.000 dikali dengan jumlah pegawai Lampung Utara yang mencapai sekitar 10.000 an orang.
Berdasarkan pantauan di kantor KPRI Serai Serumpun di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, No. 12 B yang letaknya tidak begitu jauh dari Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara, kondisinya begitu memprihatinkan, dengan rerumputan yang tak pernah dijamah, gedung kantor yang terlihat usang bahkan tulisan KPRI Serai Serumpun sudah tak terlihat jelas lantaran diterjang panas dan hujan.
Reporter : Alex BW
Editor : Red