Kades yang Terjaring OTT Uda Bebas, namun wajib lapor
Lampung Timur : Bebasnya sang kepala desa Cempaka Nuban kecamatan Batanghari Nuban lampung timur paskah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Sabtu 04/07/20 lalu menjadi pertanyaan berbagai kalangan, Pasalnya. Itu melibatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Peristiwa OTT Sabtu lalu Tersebut dibenarkan. Anto Budiyanto Kepala Desa Cempaka Nuban. Kepada sejumlah wartawan Selasa (07 Juli 2020) Anto mengaku Hinga saat ini belom mengetahui persis atas kasus OTT yang melibatkan dirinya.
Betul kejadian itu sekitar pukul 13.00 siang dikediaman BPD, setelah saya serahkan uang degan jumlah Rp 75 juta namun uang tsb hanya yang ada 65 juta karena yang 10 juta hilang., Dan kawan_kawan itu sedang menghitung tiba_tiba datang tiga mobil, ternyata rombongan polis Polda, mengerbek, kami bertiga diangkut ke mobil, karena panik saya sendiri tidak tau apa persoalannya.” Terang Anto Budiyanto Kepada sejumlah wartawan.
Kepada Wartawan Kades Cempaka Nuban itu mengaku tidak tahu dan tidak mengenal para Anggota polisi yang mengangkut nya, bahkan sampai saat ini masih merasa bingung dengan peristiwa OTT tersebut,
Saya tidak tau, dan sampai sekarang belum begitu faham kasus apa ini”, ujarnya
Antok jugak mengaku di hadapan para awak media saat ini. Dia masih wajib lapor (walab). Kamis ini nanti saya masih di suruh menghadap ke polda Tutur pak Antok panggilan kades Cempaka Nuban tsb.
Pada bagian Laen, Yuriansya Tamrin, salah satu Akademisi Lampung menilai ada kejanggalan atas bebasnya sang kepala Desa yang ikut Terjaring OTT lantaran telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemeriksa ( Inspektorat Red ) atau pegawai negeri sipil.
Kepala Desa itu kan jabatannya pegawai negeri, dan pejabat pada Inspektorat itupun jugak sama PNS, Keduanya terhubung dengan kegiatan pemerintahan, yaitu pemeriksaan atas dugaan dan Laen sebagainya, apabila pemberian uang itu untuk pengamanan atau kepentingan jabatan kepala Desa, tentu di sebut suap atau tindak pidana korupsi, dan apabila uangnya untuk lembaga diluar pemerintah misalnya LSM atau Wartawan bisa dikatagorikan pemesanan, begitu mestinya, kata Yuriansya.
Kemudian mau komfirmasi terkait OTT yang melibatkan ASN sebagai stap di Inspektorat namun Tarmizi selaku insfektur dan sumbersya selaku sekretaris sedang tidak ada di kantor, di tanya dengan kedua penjaga ia bilang keduanya sedang dinas luar di bandar Lampung, kemudian Inspektur dan sekertaris di hubungi via telfon dan Whats App, tidak ada yang aktif, Hinga berita ini terbit.( Desi maisaroh )