Connect with us

Today Criminal

Polres Lamtim Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sumur

Redaksi LT

Published

on

Lampung timur_ Petugas kepolisian Gabungan, Akhirnya Berhasil Mengungkap kasus seorang mayat laki_laki, yang ditemukan tewas didalam sumur, diwilayahnya kecamatan Pekalongan, Lampung timur.

Kapolres Lampung timur AKBP Wawan Setiawan, di dampingi Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto, pada Sabtu (11/07/2020) menjelaskan bahwa Mayat laki_laki Dengan Identitas Agus Sutrisno (35) Warga Desa Cempaka Nuban, Ternyata Merupakan korban Tindak Kejahatan.

Dalam proses Menyelidiki kan diduga korban Merupakan korban Pembunuhan. Yang dilakukan oleh 2 orang Tersangka, yang masing_masing berinisial SS (40) Warga Sukaraja Nuban, dan MM (45) Warga Desa Kedaton, kecamatan Batanghari Nuban.

Peristiwa Kejahatan, diduga berawal saat korban bersama para tersangka menikmati minuman keras diwilayahnya kota metro, dan setelah mabuk ke 2 tersangka mengajak pulang mengunakan sepeda motor korban Merk suzeki Smash.

Dalam perjalanan, korban yang berada di tengah. Kemudian di cekik, dan dipukuli hingga meninggal dunia, kemudian Mayat nya di buang kesumur tua disekitar DAM Swadaya, Desa Gondang Rejo, kecamatan Pekalongan, sementara harta berharga korban berupa sepeda motor merk suzeki Smash, dan telepon genggam, dibawa kabur para tersangka.

Setelah dilakukan peroses penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian Gabungan Polsek Pekalongan, dan satuan Reskrim polres Lampung timur, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka diwilayah hukum Polsek Siak propinsi Riau.

Para tersangka sedang dibawa pulang ke Lampung timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait tindak pidana yang dilakukannya” jelas Kapolsek Pekalongan. (Desi maisaroh)

Today Criminal

Aniaya dan Rampas HP Pengendara Motor, Dua Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), lantaran menganiaya pengendara sepeda motor berinisial AH (23) dan merampas handphone milik RM (20), yang tak lain rekan korban AH.

Dua pelaku yang sama sama pernah terlibat kasus Narkoba ini, ditangkap petugas di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (10/10/2024) siang.

“Benar kemarin, kedua pelaku berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Sabtu (12/10/2024).

Saat dilakukan upaya penangkapan, Polisi juga menemukan 6 paket kecil sabu yang disimpan pelaku Calvin di bagian belakang rumah serta mengamankan rekan kedua pelaku berinisial AB (22) dilokasi tersebut.

“AB (22) tidak terlibat dalam aksi penganiayaan, tapi kita duga terlibat dalam temuan paket sabu di rumah pelaku Calvin, namun masih akan kami dalami,” Kata Kompol M. Rohmawan.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada, Kamis (22/8/2024), sekira pukul 02.00 Wib, di depan gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung.

Kedua pelaku dengan menggunakan mobil dengan sengaja menyerempet korban hingga korban pun terpental dan jatuh dari sepeda motor, dan akibat kejadian tersebut, korban AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, serta luka lecet di kedua tangan.

“Keterangan saksi, usai korban jatuh dari motor dan tergeletak, kedua pelaku sempat menghampiri korban, sambil memukul dan menendang tubuh korban,” Kata Kapolsek M. Rohmawan.

Tak sampai disitu, rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh pelaku Raka dengan menggunakan Knuckle (besi genggam tinju) kemudian merampas handphone milik korban RM.

“Motifnya, kedua pelaku ini kesal, karena konvoi kendaraan korban dan teman temanya ini, menghalangi laju mobil kedua pelaku, saat keduanya berjalan searah,” Jelas Kompol Rohmawan.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 buah Knuckle, 6 paket kecil sabu, 2 timbangan digital dan lakban.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan.(*)

Continue Reading

Today Criminal

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Tuna Wisma di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Sudirman (36), warga asal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran nekat mencuri uang kotak amal sebuah masjid.

Pelaku tertangkap tangan oleh warga dan jemaah sekitar saat mengambil sejumlah uang di dalam kotak amal Mushola Al Hidayah, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Selasa (8/10/2024), Sekira pukul 22.00 Wib.

“Kita menerima informasi, perihal peristiwa pencurian tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas setempat bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, Rabu (9/10/2024).

Pria berhasil mengambil uang yang berada di kotak amal yang terbuat dari kayu dengan cara mendongkel engsel kotak tersebut.

“Kotak amal dibawa keluar masjid, kemudian dibongkar di halaman luar masjid,” Tambah Kapolsek.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali mencuri uang kotak amal masjid di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Alasannya, buat memenuhi kebutuhan sehari hari,” Jelas Ipda Alan.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kotak amal masjid dan uang tunai sebesar 105 ribu rupiah.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Continue Reading

Today Criminal

Penumpang Ojol di Bandar Lampung Ditangkap, Gegara Nekat Rampas Motor Driver

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IK (37), lantaran nekat menganiaya dan hendak mengambil sepeda motor milik RH (24), seorang pengemudi ojek online.

Peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) malam.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban tengah mengantarkan pelaku yang memesan jasa ojek menggunakan aplikasi.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan pelaku, IK (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sadewo Bawah, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, awalnya memesan ojek motor dari wilayah Panjang menuju daerah Tanjung Gading.

“Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, Pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (7/10/2024).

Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, sembari tersangka berkata, “Diam, serahkan motor kamu.” Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya. Keduanya pun terjatuh.

“Berusaha menyelamatkan diri, RH (24) mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, Korban kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat,” jelasnya.

RH langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Karang Timur dan menjalani visum di RS Bhayangkara.

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.

“Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK (37),” paparnya.

IK (37) kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.

Saat ini, IK (37) dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending