DPRD Pesibar Gelar Paripurna Ranperda Inisiatif 2020

Pesisir Barat : DPRD Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah, Usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020, di gedung DPRD, pada Kamis (13/08/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua dan para anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat Lampung Barat, Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta hadirin peserta rapat.

Dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. 

Bupati juga menyampaikan rasa syukurnya atas kerjasama yang telah dilakukan melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah.

Bupati berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat daerah yang membidanginya. Selain itu dalam menjalankan perannya secara optimal bisa dilakukan karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan daerah, ujar Bupati.

Tidak hanya itu saja, masyarakat juga dapat ikut terlibat aktif dalam mengambil peran untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya, seperti bahaya kebakaran misalnya, jelas Bupati.

Selain itu, potensi pertanian juga memberikan sumbangan dalam menciptakan lapangan kerja di Kabupaten Pesisir Barat. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani juga dapat mendukung pengembangan sektor pertanian dengan baik dan menjamin adanya kepastian hukum bagi petani, sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat.

Dunia usaha mikro, kecil dan menengah juga dapat bersaing agar dapat bertahan dan terus tumbuh secara berkelanjutan di era globalisasi ini, tambah Bupati.

Budaya tradisional merupakan salah satu unsur kebudayaan yang harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, memperkuat keperibadian Bangsa.

Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam melestarikan budaya tradisional sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, ujar Bupati.

Dengan adanya Peraturan Deerah tentang pelestarian budaya tradisional juga bisa menjadi pijakan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melestarikan budaya tradisional, ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRS yang telah menyetujui 5 (Lima) Ranncangan Peraturan Daerah tersebut. (Indra)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.