Connect with us

Apa Kabar Lampung

DPRD Tuba Barat Gelar Paripurna APBD-P 2020

Redaksi LT

Published

on

Tulangbawang Barat : Dewan perwakilan rakyat DPRD Kabupaten tulang bawang barat menggelar Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat II atas APBD-P Tahun Anggaran 2020.(Kamis 7/9/20)

Hadir Paripurna Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPRD Kabupaten Tubaba Sdr. Anggota Forkopimda,Pejabat Tinggi Pratama, dan Pejabat Administratur di lingkup Pemerintahan Kabupaten setempat.

Dalam sambutan Wakil Bupati Fauzi Hasan.SE, MM mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang telah menunjukkan dukungan, kerjasama, dan komitmen yang sangat tinggi dalam melakukan pembahasan atas KUA-PPAS APBD tahun 2020, sehingga kita dapat menuntaskan pembahasan sesuai dengan jadwal dan ketentuan dalam siklus perencanaan daerah.

“Dengan disepakatinya Kebijakan Umum beserta Prioritas Plafon Anggaran APBD-P 2020, maka pada hakekatnya antara jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini memiliki landasan untuk melanjutkan tahapan berikutnya dari perencanaan pembangunan daerah, yaitu melaksanakan pembahasan atas Raperda APBD-P Tahun 2020 yang kami sampaikan pada hari ini”.

Fauzi Hasan Menjelaskan.Secara garis besar, beberapa hal penting yang termuat pada Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2020.

“Pendapatan Pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020.Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.37.069.490.825,00 (37 milyar 69 juta 490 ribu 825 rupiah) kemudian mengalami penambahan sebesar Rp.4.595.221.264,09 (4 milyar 595 juta 221 ribu 264 rupiah) menjadi Rp.41.664.712.089,09 (41 milyar 664 juta 712 ribu 89 rupiah) setelah Perubahan.

Penambahan PAD ini berasal dari penambahan Pajak Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan serta rasionalisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Untuk Dana perimbangan pada perubahan APBD ini juga mengalami perubahan yaitu pengurangan sebesar Rp.114.437.661.629,00 (114 milyar 437 juta 661 ribu 629 rupiah).

Dimana sebelum perubahan sebesar Rp.742.398.556.000,00 (742 milyar 398 juta 556 ribu rupiah) menjadi Rp.627.960.894.371,00 (627 milyar 960 juta 894 ribu 371 rupiah) setelah perubahan. Pengurangan Dana Perimbangan ini merupakan pengurangan dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak.

pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.209.142.583.768,00 (209 milyar 142 juta 583 ribu 768 rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp.30.836.554.339,00 (30 milyar 836 juta 554 ribu 339 rupiah) menjadi Rp.178.306.029.429,00 (178 milyar 306 juta 29 ribu 429 rupiah) setelah perubahan.

secara keseluruhan. Pendapatan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami pengurangan sebesar Rp.140.678.994.703,91 (140 milyar 678 juta 994 ribu 703 rupiah) dari sebelum perubahan sebesar Rp.988.610.630.593,00 (988 milyar 610 juta 630 ribu 593 rupiah) menjadi Rp.847.931.635.889,09 (847 milyar 931 juta 635 ribu 889 rupiah) setelah perubahan”ujar nya

Belanja Daerah.lanjut Fauzi Hasan. Dengan adanya pencapaian target pembagunan, terutama dalam pembangunan infrastuktur maka dipandang perlu untuk mempercepat penyelesaian program-program, maka dipandang perlu Pemerintah Daerah melakukan Perubahan Belanja Daerah dengan melakukan penataan Belanja Daerah yang meliputi belanja langsung dan Belanja tidak langsung.

“Pada perubahan APBD Tahun 2020 ini dilakukan penataan belanja daerah sebesar Rp. 117.141.114.369,29 (117 milyar 141 juta 114 ribu 369 rupiah) atau terjadi penurunan dari Belanja Daerah sebelum Perubahan yaitu sebesar Rp.1.074.611.005.177,00 (1 trilyun 074 milyar 611 juta 005 ribu 177 rupiah) sehingga total belanja secara keseluruhan pada Perubahan APBD 2020 menjadi Rp.957.469.890.807,71 (957 milyar 469 juta 890 ribu 807 rupiah).

Perubahan Belanja tersebut dilakukan dengan menata dan mengurangi belanja tidak langsung yang semula sebesar Rp.497.678.532.767,00 (497 milyar 6…

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Fokus Kerja, Nanang Ermanto Masih Cuek Soal Pilkada 2024

Avatar

Published

on

Lampung today : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, hingga saat ini belum mau memikirkan terkait kontestasi Pilkada serentak bulan November 2024 mendatang.
Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini mengaku masih ingin fokus menyelesaikan berbagai program pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sekarang kita kerja dululah, melayani rakyat itu yang utama. Urusan maju tidaknya kita serahkan kepada Partai” ujar Nanang menjawab pertanyaan media ini.
Menurut Nanang, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Lampung Selatan kedepan. Terutama berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, bedah rumah, stunting, hingga peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Kita kerja dululah, nanti kita pikirkan urusan Pilkada, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Nanang Ermanto usai Safari Ramadhan di Kecamatan Penengahan belum lama ini.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 308 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Sejumlah nama kandidat yang akan maju di Pilkada Lampung Selatan mulai bermunculan. Setidaknya ada 16 nama yang muncul sebagai kandidat Bupati Lampung Selatan Tahun 2024. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending