Connect with us

Apa Kabar Lampung

Namanya Disebut Terima 2 % DAK BOK, DP : Enggak Benar

Alex BW

Published

on

Lampung Utara : Dua nama pejabat di pemerintahan Plt. Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, berinisial YA dan DP disebut-sebut telah menerima aliran dana DAK Biaya Operasioanl Kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2017-2018.

Keduanya masing-masing menerima aliran dana sebesar 4 % dan 2 %. Peran keduanya di ungkapkan terdakwa Maya Metissa dalam persidangan perkara dugaan koprusi DAK BOK di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2017-2018 yang telah merugikan keuangan negara Rp. 2,1 miliar. Maya sendiri yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan diduga telah melakukan pemotongan DAK BOK hingga 10%, hingganya dia berurusan dengan hukum.

Ironinya, ‘nyanyian’ Maya Metissa mendapat bantahan dari para mantan koleganya di pemerintahan yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Tanjung Karang, Lampung.

DP yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) di Dinas Kesehatan Lampung Utara disebut-sebut menerima aliran sebesar 2 %.

Ketika dikonfirmasi diruangannya, DP yang kini menjabat sebagai staf fungsional Dinas Kesehatan Lampung Utara, menampik semua tuduhan yang disampaikan terdakwa Maya Metissa di persidangan.

” (Tuduhan menerima 2%) Semuanya enggak benar. Dan saya juga sudah menyampaikannya di dalam persidangan Tipikor, Tanjung Karang, ” ucapnya, Selasa (6/10/2020), sekira pukul 12.50 WIB.

Wanita berhijab dan berkacamata ini, menjelaskan, bahwa dirinya telah memberikan kesaksian di persidangan Tipikor Tanjungkarang, pada Senin (28/9/2020) lalu, bersama 5 orang saksi lainnya yaitu, Novrida Nunyai, R. Anggun Budiyanti, Lia Pujiarti, Tri Yuli Sinta Dorowati, dan seorang pegawai dari BPKA, Yustian Adhinata.

Lanjut DP, permasalahan tersebut kini telah masuk kedalam ranah hukum. Oleh sebab itu, dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait persoalan itu.

” Jadi, marilah kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Saya minta maaf, Jikapun ada yang mesti di konfirmasi lebih lanjut, silahkan saja untuk meminta keterangan ibu dokter Maya Manan selaku Plt Kadiskes saat ini,” katanya.

Sementara YA yang juga disebut-sebut menerima aliran dana DAK BOK hingga 4 %, hingga saat ini belum bisa di konfirmasi. Saat ditemui dikantornya, ia tak berada ditempat.

Apa Kabar Lampung

Akrab, Nanang Ermanto Halal Bihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang Kalianda, Rabu (10/4/2024).
Bertempat di Lamban Balak Marga Legun, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, halalbihalal dihadiri Pangikhan Sangun Khatu Ya Bandakh II dan putrinya Ruby Chairani Syiffadia yang juga anggota DPR RI terpilih Dapil Lampung 1.

Adapun halalbihalal tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan baik antar jajaran pemerintah daerah maupun para tokoh adat Marga Legun.
Bupati Nanang mengatakan, bulan Syawal yang disemarakkan kegiatan halalbihalal merupakan momentum pengingat dan penebus rasa kekhawatiran apabila memiliki kesalahan terhadap orang lain.
“Setelah sebulan menjalani puasa, kita tiba dihari kemenganan Idulfitri dengan silaturahmi dan halalbihalal ini. Harapannya kita dapat kembali suci dan fitri,” ucap Nanang.

Tradisi halalbihalal, yang biasanya menjadi kegiatan tahunan, juga menjadi wadah untuk memperkuat habluminannas, dimana setiap individu diingatkan akan kewajiban saling membantu dan memaafkan.
“Melalui halalbihalal, kita tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta melakukan muhasabah diri untuk meminimalisir kesalahan,” ujar Nanang. (Kmf/rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending