Apa Kabar Lampung
Pemprov Lampung Gelar Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia – Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020).
Acara dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Minhairin. MM.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung,
Staf Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda se-Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” terang Minhairin.Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peraturan yang digunakan sebagai dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD TA 2021 antara lain:
1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri,” tambahnya.
Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah, terutama perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.Dengan dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada seluruh peserta pembahasan.
“Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama guna mewujudkan sinergisitas tata kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani Regulasi-regulasi Peraturan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Apa Kabar Lampung
Ribuan Kordes RBU Siap Kawal Pemenangan Mirza-Jihan
Lampung Utara : Ketua Umum Rumah Besar Ulama (RBU) Lampung, Rumadi Setiawan alias Gus Wawan menginstruksikan kepada seluruh Koordinator Desa (Kordes) RBU di setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung untuk lebih kompak dan kerja keras dalam mengawal dan memenangkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung nomot urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Hal itu disampaikan Gus Wawan usai mengunjungi sejumlah Kordes dan Korcam di Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat (TBB), Lampung Tengah, Lampung Timur dan kota Bandar Lampung, Sabtu (12/10/2024).
” Inilah gerakan akar rumput yang ada di Rumah Besar Ulama. Kami bangga, sudah ribuan kordes RBU terbentuk, yang siap bersama memenangkan Cagub nomor urut 2, Iyai Mirza dan Jihan dalam Pilkada serentak 2024,” Kata Gus Wawan yang didampingi Sekretarisnya, Ustadz Yazid.
Lebih lanjut, Gus Wawan juga meminta kordes agar lebih intens mensosialisasikan Mirza dan Jihan ke masyarakat akar rumput, terutama tentang program keagamaan yang telah disepakati oleh Cagub Lampung Mirza-Jihan melalui 8 (delapan) poin komitmen bersama RBU, diantaranya
:
1. mewujudkan Lampung bebas buta aksara Hijaiyah.
2. mendorong DPRD agar terbentuknya Perda Diniyah dan Perda Pondok Pesantren.
3. beasiswa untuk santri pesantren.
4. dana hibah ataug dana abadi untuk pondok pesantren.
5. membangun wisma ulama dan pemondokan para kiai.
6. mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan pondok pesantren.
7. umroh bagi pengurus pondok pesantren dan santri.
8. insentif untuk kiai dan pimpinan pondok pesantren.
Pada kesempatan kunjungan ke Lampung Utara, Gus Wawan menyambangi tiga lokasi posko, yakni di Kecamatan Abung Pekurun, Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Abung Tengah .
” Di Lampung Utara, posko pemenangan RBU menempati rumah dari ketua kordes di masing-masing desa. Posko tersebut akan menjadi pusat komunikasi pemenangan Mirza-Jihan di tingkat desa,” Ucapnya.
” Nanti di tiap posko akan menjadi koordinator penentuan saksi atau pengawas cadangan untuk setiap TPS, mereka akan mengawal suara Mirza-Jihan, sekaligus mengantisipasi bila munculnya kecurangan,” Imbuh Gus Wawan.
Gus Wawan mengatakan pihaknya optimis, RBU di Kabupaten mampu menyumbangkan suara untuk pemenangan Mirza-Jihan.
” Kami siap memenangkan Mirza-Jihan sebagai Gubernur dan Wakil Gubemur di Lampung,” tegas Gus Wawan.
Apa Kabar Lampung
Kasus Camat Bawa Ratusan Banner Paslon Bupati Pesawaran Naik ke Penyidikan
Lampung – Kasus Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama kini ditangani Polres Pesawaran. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya masih bekerja dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Laporan dari Gakkumdu telah diterima Polres Pesawaran. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap kasus tersebut,” katanya, Sabtu (12/10/2024).
Umi menerangkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut hingga dinyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Polres Pesawaran mempunyai waktu maksimal 14 hari ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkaranya sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” jelas dia.
Sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Palson Bupati Pesawaran.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Apa Kabar Lampung
Mobil Dinas Belum Dikembalikan, DPRD Kejar Pengembalian Aset
LAMPUNG SELATAN, LTD : DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat ini tengah gencar melakukan penarikan aset milik daerah yang dipinjamkan para anggota dewan. Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan sebagian anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2019-2024.
Salah satu aset yang menjadi fokus penarikan adalah kendaraan dinas.
Namun saat sudah tidak terpilih lagi, mereka diminta untuk mengembalikan aset daerah itu. Pihak Sekretariat dewan bahkan sudah memberikan tenggat waktu pengembalian. Hanya saja, sampai waktu yang ditentukan pun, sebagian anggota dewan belum juga mengembalikan.
PP Nomor 01 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD menyebutkan dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
Menurut bagian Sekretariatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, hingga saat ini masih ada kendaraan dinas anggota DPRD yang belum mengembalikan.
Penarikan aset ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelengkapan aset daerah.
“BPK telah mengingatkan kami untuk segera melakukan inventarisasi dan penarikan aset-aset yang dipinjamkan kepada para pejabat,” imbuh salah satu pegawai di DPRD Lampung Selatan.
Sementara dari pantauan di lapangan, usai dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan pada 19 Agustus 2024 lalu, Politikus Gerindra Erma Yusneli selaku Ketua DPRD Lampung Selatan sementara masih menggunakan kendaraan pribadi.
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi Erma Yusneli melalui pesan WhatsApps , apakah sudah mendapatkan kendaraan dinas , anggota dewan dari dapil Natar ini mengaku jika kendaraan dinas untuk dirinya masih diperbaiki dan saat ini baru dapat tunjangan transportasi.
” Sementara ini saya sy dapat tunjangan transportasi. Karena kendaraanya masih diperbaiki,” jawabnya seraya tesenyum kecil.
(Rls)
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Launching Jalan Kabupaten Tanpa Lubang 2025–2030, Nanang Ermanto Resmikan Jalan Kabupaten Ruas Tegineneng – Relung Jaya
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Peningkatan Perekonomian Hingga Kesejahteraan, Pemkab Lamsel Bangun Pasar Induk
-
Tak Berkategori1 minggu ago
Hasil Korupsi Adik Kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diserahkan KPK Kepada Pemkab Lamsel
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Ini Pesan Ketua RBU Lampung Saat Hadiri Deklarasi Kampanye Damai
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Cagub Lampung RMD Sepakati 8 Komitmen Bersama Para Ulama RBU
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Bawaslu Selidiki Dugaan Curi Start Kampanye Oleh Qomaru Zaman
-
Lampung Selatan3 minggu ago
3 Mobil dan Belasan Tempu Hangus Terbakar,Akibat Gudang BBM Ilegal Meledak Di Natar
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
KPU Kota Metro Resmi Tetapkan Dua Pasang Paslon Walkot Bambang-Rafieq dan Wahdi-Qomaru Ikuti Kontestasi Pilkada 2024