Connect with us

Today NEWS

Ketika Guru Harus Bersiasat Ditengah Pandemi

Redaksi LT

Published

on

JAKARTA, Lampungtoday – Deswita Supriyatni MPd, adalah seorang Dosen Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PJKR).
Perempuan peraih medali perak PON 2004 cabang olahraga Dayung ini tidak pernah membayangkan bahwa suatu ketika dia harus memberikan materi perkuliahan sepenuhnya secara daring kepada para mahasiswanya.
“Materi pembelajaran yang saya sampaikan identik dengan tatap muka dan praktek. Sekarang mau tidak mau harus melalui teknologi media tatap muka virtual,” ujar Deswita dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Mendukung Para Pendidik Tetap Berkarya’ yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (25/11/2020).
Deswita sadar betul jika kini dia bersandar sepenuhnya pada teknologi. Karena itu, dosen yang mengajar di STKIP Pasundan ini mengemas materi perkuliahannya dalam teknologi penyampai pesan suara dan video, sehingga para mahasiswanya tetap dapat mengikuti materi dari mata kuliah yang sedang diajarkan, jika terjadi gangguan jaringan internet.
“Saya berusaha kreatif dalam mengemas dan menyampaikan materi agar para mahasiswa tetap dapat menyimak maksimal walaupun mereka mengalami gangguan koneksi internet. Karena banyak mahasiswa yang ada di daerah umumnya mengalami hambatan pada jaringan internet,” katanya.
Begitulah, para guru tak boleh kehilangan ide, meski situasi pandemi berdampak pada proses belajar mengajar. Mereka harus bersiasat dengan situasi saat ini.
Pendidik lainnya juga berbagi kisah tentang proses mengajar mereka di tengah pandemi ini. Arya Wiratman, seorang guru SDS Islam Ibnu Hajar Cipayung Jakarta Timur punya tantangan lain.
Sri Murni S.Pd., M.Pd, yang menjadi dosen STKIP PGRI Bandar Lampung juga berbagi cerita di forum yang sama. Dia mengaku bahwa dirinya perlu melakukan terobosan dengan mulai menggunakan beberapa media pembelajaran dalam proses belajar mengajar jarak jauh.
“Harus lebih giat dan semangat dalam menggunakan media pembelajaran yang lain agar materi yang disampaikan bisa diterima dengan baik. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi namun harus tetap dilakukan untuk para mahasiswa,” tukasnya. (Red)
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Masuk Lima Besar, Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Raih Juara Tiga Tingkat Nasional

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil menyabet gelar juara 3 pada Lomba Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional 2024. Sebelumnya, Desa Bumi Daya masuk lima besar ditingkat Regional I Sumatera tahun 2024.
Piala penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Jenderal Tito Karnavian, kepada Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, pada agenda Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024.
Dalam acara yang dipusatkan di Gedung Ksirarnawa Art Center Bali, Selasa (8/10/2024), juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah.
“Alhamdulillah, Desa Bumi Daya berhasil meraih juara tiga tingkat nasional. Ini merupakan hasil dari kolaborasi dan koordinasi yang baik kita semua,” ucap Dudi Hermana kepada Diskominfo Lamsel.
Tidak hanya itu, Dudi Hermana juga menyampaikan, jika raihan prestasi tersebut telah melewati rangkaian yang sangat Panjang. Dimulai dari penilaian berkas, klarifikasi lapangan, hingga paparan akhir. Puncaknya, lanjut Dudi Hermana, Desa Bumi Daya berhasil mendapatkan juara nasional.
“Terima kasih tak hingga untuk seluruh jajaran tim pembina lomba desa baik dari kecamatan, kabupaten, juga provinsi, sehingga Desa Bumi Daya menjadi juara nasional,” ujar Dudi Hermana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, raihan juara tersebut, merupakan buah dari usaha dalam menciptakan desa yang kaya akan inovasi.
Diketahui, Desa Bumi Daya memiliki inovasi sebagai Smart Village, Desa Peduli Pekerja Migran, Desa Inklusi Keuangan atau Desa Nabung Saham, serta Inovasi Zero Stunting melalui Kartu Gizi Desa.
“Luar biasa. Dengan juara nasional ini maka sudah bisa dipastikan, jika Desa Bumi Daya ini berhasil menjadi Desa Percontohan Nasional bagi desa-desa se-Indonesia,” ujar Thamrin. (Rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Press Release, Tim Hukum Paslon 1 Sebut Kampanye Paslon 2 Egi-Syaiful Bagikan Minyak Goreng di Duga Ilegal

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) dalam Konfrensi Pers yang digelar di Sekretariat BBHAR, menyatakan bahwa pendistribusian bahan pokok berupa minyak goreng kemasan tanpa merk dan syarat tara pangan sesuai peraturan dan perundang-undangan, yakni SNI dan izin edar dari BPPOM kepada masyarakat oleh tim paslon nomor urut 2 dalam kampanye kegiatan lain dengan tajuk Pasar Murah adalah kegiatan penyebaran produk pangan olahan ilegal.
“Produk olahan minyak goreng sawit kemasan dalam aturannya diwajibkan memiliki label yang berisi keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merk, dan izin edar. Artinya, jika produk pangan olahan itu yakni minyak goreng kemasan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan, maka produk pangan olahan tersebut merupakan produk minyak goreng ilegal dan dilarang diedarkan dalam bentuk apapun,” ujar Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Hasanudin Yunus SH kepada wartawan dalam Konfrensi Pers yang digelar di Sekretariat BBHAR, Senin 7 Oktober 2024.
Untuk itu, Hasanudin menghimbau kepada pihak berwenang yang terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Satgas Pangan, Kejaksaan dan dinas instansi terkait lainnya untuk dapat segera bertindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, terkait dengan peredaran minyak goreng kemasan ilegal yang tanpa label, merk, penyertaan halal, SNI dan izin edar.
Disampaikan oleh Hasanudin, pernyataan yang diungkapkanbnya bahwa minyak goreng kemasan yang didistribusikan oleh tim paslon nomor urut 2 secara masif ke masyarakat tersebut merupakan produk pangan ilegal, bukanlah tanpa dasar ataupun hanya sebatas isapan jempol semata. Lawyer kawakan ini menegaskan, tudingan tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang produk pangan olahan, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Kemudian di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap Minyak Goreng Sawit Secara Wajib, diatur secara tegas dan gamblang mengenai standarisasi baik bagi produk minyak goreng kemasan maupun untuk tara pangannya,” imbuh Hasanudin.
Selanjutnya, terus Hasanudin, diatur pula didalam regulasi oleh lembaga non kementerian mengenai kewajiban memiliki izin edar terhadap produk pangan olahan yang wajib SNI seperti minyak goreng kemasan. Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan BPOM RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
“Jadi setelah oleh Menteri Perindustrian diatur bahwa minyak goreng sawit sebagai produk pangan olahan yang diberlakukan SNI secara wajib, oleh BPOM produk pangan wajib SNI tersebut diwajibkan untuk memiliki izin edar dalam rangka pengawasan untuk memastikan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut,” ucap Hasanudin.
Diungkapkan oleh Hasanudin, disamping Menperin dan BPOM, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini tak mau ketinggalan ikut cawe-cawe mengatur masalah minyak goreng kemasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Namun sayangnya yang terjadi adalah ironi, bahwa penerbitan regulasi oleh Menteri Perdagangan, Zulhas tersebut ternyata berbanding terbalik dengan perilaku anak menantunya bersama tim sukses dengan menyalurkan minyak goreng ilegal kepada masyarakat. Bahwa Zulhas sebagai pemilik regulasi, namun tidak dapat memberikan contoh teladan kepada diri sendiri, keluarga bahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Hasanudin.
Didalam Permendag 18 itu, lanjut Hasanuddin, pada Pasal 2 menyebutkan, ‘Minyak Goreng yang diperdagangkan kepada Konsumen diutamakan dengan menggunakan Kemasan’. Kemudian Pasal 3, ‘Produsen Minyak Goreng dan Pengemas bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan kandungan zat gizi Minyak Goreng yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’Lalu, masih kata Hasanudin, dalam Pasal 4 menyebutkan, ‘Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan: a. tidak mudah rusak; b. persyaratan tara pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. ukuran paling besar 25 kg (dua puluh lima kilogram) atau 27,5 L (dua puluh tujuh koma lima liter) dalam berbagai bentuk.
“Artinya, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga berorientasi pada konsentrasi standar produk minyak goreng kemasan. Dimana diatur di dalamnya tentang ketentuan bentuk kemasan minyak goreng yang tidak mudah rusak. Ketentuan ini juga berlanjut pada minimalnya kemasan yang ada mampu memenuhi syarat tara pangan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yaitu ber-SNI dan izin edar dari BPOM, serta aturan maksimal 25 kilogram/kemasan,” tukas Hasanudin seraya mengatakan akan menjadi sia-sia saja, walaupun sebaik-baiknya peraturan namun tidak dilaksanakan dan diberi contoh teladan.
Dengan begitu, Hasanudin menilai penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu tidak cermat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Dimana sesuai dengan pasal 18 dan 40 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, bahwa kampanye dapat dilakukan dengan metode Kegiatan Lain yang tidak melanggar Aturan Kampanye dan Ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.
“Namun demikian, mendistribusikan minyak goreng kemasan tanpa merk label SNI dan izin edar yang notabene adalah produk pangan olahan ilegal, merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana yang diamanahkan didalam PKPU nomor 13 tahun 2024 sebagai syarat untuk melaksanakan kampanye kegiatan lain,” jelas Hasanudin seraya mengaku jika tim hukum paslon nomor urut 1 saat ini sedang mengkaji tentang kemungkinan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Pemilu) terkait masalah minyak goreng ini. (Rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Winarni Nanang Ermanto Hadiri P3D Desa Way Galih

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemuda Pemudi Peduli Desa (P3D) melangsungkan kegiatan memperingati hari Kesaktian Pancasila yang di Langsungkan di Desa Waygalih Dusun 5A Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan.
Andre Setiawan selaku ketua P3D mengatakan, sebelumnya kami jajaran pengurus P3D berterimakasih kepada Bunda Jumar yang mana telah bersedia memberikan tempat untuk kegiatan P3D dan, Dr. Kevin, Bidan Desa Waygalih, para tamu undangan serta masyarakat yang turut berpartisipasi dalam berlangsungnya kegiatan hingga bisa berjalan lancar seperti ini.
Kegiatan ini dilangsungkan guna meningkatkan nilai-nilai pancasila terhadap masyarakat desa, agar masyarakat desa terkhususnya warga desa waygalih melalui pemuda pemudi agar lebih berperan aktif terhadap masyarakat sekitar dan dapat menumbuhkan nilai-nilai pancasila.
“Kita selaku pemuda pemudi yang ada didesa harus mampu lebih aktif membantu bersama masyarakat dan membantu tugas-tugas pemerintah kabupaten dan pemerintah desa,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).
Lebih Lanjut, kegiatan ini juga ada senam bersama ibu-ibu, cek kesehatan gratis bagi lansia, dan lomba mewarnai, yang sesuai dengan visi dan misi kami berkomitmen untuk menciptakan perubahan positif bagi desa dan perduli dengan masyarakat serta meningkatkan generasi muda lebih aktif.
Dilokasi, Wirnarni Nanang Ermanto menyampaikan, terimakasih kepada P3D yang mana telah turut hadir ditengah-tengah masyarakat hingga melangsungkan kegiatan seperti ini.
“Pemuda dan pemudi harus seperti ini harus aktif dan mampu berperan membantu pemerintah baik di tingkat kabupaten dan desa, ” terangnya.
Selanjutnya, terus tingkatkan program kerja didalam, dan saling bergandengan tangan dengan organisasi desa baik itu karang taruna dan bakorrisma.
“Saya secara pribadi akan terus dukung kegiatan P3D dalam membantu masyarakat dalam kegiatan yang positif, berbuat dari sekitar dan mampu berperan membawa perubahan generasi muda yang lebih baik ke tingkat kabupaten serta nasional,” tutupnya.
Diakhir kegiatan P3D memberikan Cendramata melalui SGI kepada Wirnarni Nanang Ermanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Karang Taruna Desa Waygalih, Seni Golok Indonesia (SGI), Ibu Kepala Desa Waygalih, dan  Pengurus P3D, serta Masyarakat sekitar. (Rls)
Continue Reading

Trending