Connect with us

Apa Kabar Lampung

Tubaba Sosialisasi Permendagri No 72 Tahun 2020

Redaksi LT

Published

on

Tulangbawang Barat : Fasilitasi dan Dukungan Tim Pemantauan Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendagri No 72 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Ponco Nugroho, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Muhadi, SIP, MIP, Asisten I Bidang Pemerintahan Agus Subagyo, Forkopimda, Camat dan Kepala Satker di Lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat, di Ruang Rapat Bupati. Panaragan, Jum’at (04/12).

Dalam sambutan. Asisten I Bidang Pemerintahan Agus Subagyo,mengatakan Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melaksanakan tahapan pemilihan kepalo tiyuh serentak gelombang I tahun 2015 dan Gelombang ke II Tahun 2018, serta Gelombang ke III pada Tahun 2020 ini .

“Pemilihan Kepalo Tiyuh Serentak Tahun 2020 tersebar di 3 Kecamatan yang bejumlah 5 Tiyuh dengan rincian sebagai berikut “kata nya

Kec. Tulang Bawang Tengah :Tiyuh Panaragan, Tiyuh Penumangan Baru, Tiyuh Mulya Kencana.

Kec. Tulang Bawang Udik : Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

Kec. Gunung Agung : Tiyuh Bangun Jaya

Berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/302 /I.01/HK/TUBABA/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepalo Tiyuh Secara Serentak Tahun 2020 meliputi :

Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepalo Tiyuh di 5 Tiyuh dalam wilayah 3 Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 07 s/d 16 Januari 2020.

Pengumuman dan Pendaftaran Calon Kepalo Tiyuh yang meliputi :

Tahap I dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 16 Februari 2020 dengan jumlah calon yang memenuhi persyaratan sebanyak 25 orang Calon dan 1 Bakal Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 02 s/d 04 Maret 2020 bagi Bagi Tiyuh yang pendaftar lebih dari 5 (lima) orang dilakukan seleksi tambahan yaitu Tiyuh Mulya Kencana dengan Bakal Calon 8 Orang dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Bakal Calon 6 Orang.

Tahap III dan Tahap IV tidak dilaksanakan karena pada proses Tahap 1 dan Tahap II telah memenuhi ketentuan yaitu bakal calon telah lebih dari 2 orang.

Dari tahapan pengumuman dan pendaftaran tersebut, sebanyak 19 orang Calon dinyatakan memenuhi syarat Berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/104/I.01/HK/TUBABA/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Hasil Verifikasi Berkas dan Penetapan Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepalo Tiyuh Pemilihan Kepalo Tiyuh Secara Serentak Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :

Tiyuh Panaragan bakal Calon yang mendaftar sebanyak 3 Orang dan seluruhnya memenuhi syarat.

Tiyuh Penumangan Baru bakal Calon yang mendaftar sebanyak 4 Orang dan seluruhnya memenuhi syarat.

Tiyuh Mulya Kencana bakal Calon yang mendaftar sebanyak 8 Orang dan 3 orang gugur dalam seleksi tambahan.

Tiyuh Gunung Katun Tanjungan bakal Calon yang mendaftar sebanyak 6 Orang dan 1 orang gugur dalam seleksi tambahan.

Tiyuh Bangun Jaya bakal Calon yang mendaftar sebanyak 4 Orang dan 1 orang tidak memenuhi syarat administrasi.

Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (covid 19). Maka Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat menunda tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepalo Tiyuh, diantaranya tahapan yang ditunda sebagai berikut :

Penetapan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh.

Pendaftaran dan pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Mata Pilih Tambahan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang direncanakan 18 Maret s/d 25 April 2020.

Pelaksanaan kampanye yang direncanakan pada 13 s/d 15 Mei 2020.

Masa tenang yang direncanakan tanggal16 s/d 18 Mei 2020.

Pemungutan Suara & Rekapitulasi Perolehan Suara pada tanggal 19 Mei 2020.

Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih yang direncanakan tanggal 17 Juni 2020 s/d 16 Juli 2020.

Sebelum terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 hal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)

Pemkab Tubaba telah bersurat kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa yaitu Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: 100/232/I.01/TUBABA/2020 tanggal 4 Agustus 2020 hal Permohonan Saran Terkait Pemilihan Kepala Desa/Tiyuh serentak di Kab. Tubaba Lampung .

Telah DIJAWAB oleh Kemendagri dengan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri R.I Nomor: 141/3861/BPD tanggal 1 September 2020 hal Penjelasan Terkait Penundaan Pilkades Serentak , pada angka 5 huruf (b) dengan penjelasan sbb:

Tahapan persiapan dan tahapan pencalonan kepala desa dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Selanjutnya tahapan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti kampanye dan pemungutan suara dilaksanakan setelah selesai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2020.

Sebagai pedoman Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh maka telah diterbitkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: B/207/I.01/HK/TUBABA/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Penetapan Perubahan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepalo Tiyuh Serentak di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020.

Adapun jadwal dan tahapan lanjutan sebagai berikut :

Penetapan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh pada tanggal 13 Oktober 2020.

Pendaftaran dan pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan pada 15 Oktober s/d 13 November 2020, dilanjutkan dengan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 14 s/d 16 November 2020, Pendaftaran Mata Pilih Tambahan pada tanggal 17 /d 19 November 2020 dan pengesahan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 20 s/d 22 November 2020.

Pencetakan Surat Undangan pada tanggal 23 s/d 30 November 2020, dilanjutkan penyampaian surat undangan kepada pemilih tanggal 01 s/d 08 Desember 2020

Pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 10 s/d 12 Desember 2020.

Masa tenang pada tanggal 13 s/d 15 Desember 2020.

Pemungutan Suara & Rekapitulasi Perolehan Suara pada tanggal 16 Desember 2020.

Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih dijadwalkan tanggal 11 s/d 30 Januari 2021.(Jhonsi Putra)

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Pilkada 2024 : Mengacu Aturan MK Nanang Ermanto Berpeluang Bisa Nyalon

Avatar

Published

on

Bandar Lampung, Lampung Today – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali,” tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.
Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls/ko)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Fokus Kerja, Nanang Ermanto Masih Cuek Soal Pilkada 2024

Avatar

Published

on

Lampung today : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, hingga saat ini belum mau memikirkan terkait kontestasi Pilkada serentak bulan November 2024 mendatang.
Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini mengaku masih ingin fokus menyelesaikan berbagai program pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sekarang kita kerja dululah, melayani rakyat itu yang utama. Urusan maju tidaknya kita serahkan kepada Partai” ujar Nanang menjawab pertanyaan media ini.
Menurut Nanang, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Lampung Selatan kedepan. Terutama berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, bedah rumah, stunting, hingga peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Kita kerja dululah, nanti kita pikirkan urusan Pilkada, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Nanang Ermanto usai Safari Ramadhan di Kecamatan Penengahan belum lama ini.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 308 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Sejumlah nama kandidat yang akan maju di Pilkada Lampung Selatan mulai bermunculan. Setidaknya ada 16 nama yang muncul sebagai kandidat Bupati Lampung Selatan Tahun 2024. (Rls/ko)
Continue Reading

Trending