Connect with us

Apa Kabar Lampung

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Perdana di Tahun 2021

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna perdana di 2021.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.
Nanang Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (8/2/2021) siang.
Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lamsel, H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I, Agus Sartono, dan Wakil Ketua II, Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD setempat.
“Dari jumlah 49 orang anggota dewan, hadir secara fisik sebanyak 14 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang,” tutur Sekretaris Dewan, Samsurizal.
Hadir juga jajaran anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Thamrin, beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat di lingkup Pemkab Lamsel.
Adapun kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan ditengah pandemi tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sementara itu, dalam nota pengantarnya, H. Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut.
Pertama tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), “Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”.
Dan kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD.
Nanang menjelaskan, Lamsel merupakan pintu gerbang Sumatera, merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis.
Seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional, ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.
“Tentunya, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah,” papar Nanang.
Nanang melanjutkan, secara empiris Lamsel juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya.
Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD,” tutur Nanang.
Pada sisi lain kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang ditawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.
“untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kita harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” harapnya.
Nanang menambahkan, adanya pembangunan daerah dibidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Kedepannya diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang.
“Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan tenaga kerja,” tambah Nanang.
Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan.
Dimana BUMD itu memiliki tujuan yakni, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.
Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, krakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor : 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.
“Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis,” tutur Nanang.
Sementara modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
“Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” kata Nanang.
Pihaknya pun berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.
“Dengan telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (Eko)

Apa Kabar Lampung

Nama PWI Lampura Kembali Dicatut, Wakabid Organisasi Akan Lapor Ke Polisi

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Pencatutan nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara (Lampura) oleh orang tak bertanggung jawab mulai marak saat ini.

Untuk itu, Wail Ketua Bidang Organisasi PWI Lampura, Sastra Sudadi meminta kepada Dinas/instansi dan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melayani jika ada oknum yang mengaku wartawan dari PWI Lampura tanpa menunjukan identitas kartu PWI.

” Ini sudah yang kesekian kalinya, PWI Lampura telah dicatut pleh orang tak bertanggung jawab yang telah mengaku sebagai wartawan dan tergabung di PWI Lampung Utara,” Ucapnya, di Balai Wartawan Effendi Yusuf, Sabtu (2/11/2024).

” Kami tidak akan sungkan-sungkan untuk melaporkan ke Polisi, jika ada yang mencoreng Marwah PWI dengan mencatut atau menjual organisasi PWI Lampura dengan perbuatan yang merugikan atau meresahkan. Sekali lagi, jangan coba-coba karena kami akan bertindak tegas,” Imbuh Sastra.

Dijelaskan Jurnalis Radart TV ini, pihaknya telah banyak menerima laporan adanya oknum wartawan yang mengaku dari PWI Lampura untuk konfirmasi,

” Orang tersebut telah menghubungi salah seorang narasumber dengan profil WhatsApp loggo PWI serta fhoto pengurus inti PWI Lampura. Ini jelas mengada-ngada atau mencatut nama organisasi, saya pastikan tidak ada pengurus PWI atau anggota yang tidak memiliki kartu PWI. Saya harap masyarakat berhati-hati,” Ujar Sastra.

Menurut Sastra, pengurus atau anggota PWI dilengkapi dengan identitas kartu PWI dan tidak ada pengurus atau anggota PWI yang memiliki nomor WhatsApp profil bergambar loggo dan fhotopengurus inti PWI Lampura. Dirinya kembali menegaskan bahwa nama dan fhoto pengurus PWI pun telah dikirimkan ke Dinas/instansi bahkan Kecamatan serta Kepala Desa,

” Kepolisian dan Kejaksaan pun kami kirimkan nama dan fhoto pengurus atau anggota PWI Lampura. Jadi jika ada yang mengaku atau mencatut nama organisasi atau nama pengurus serta anggota PWI Lampura tanpa menunjukan identitas kartu anggotanya untuk tidak dilayani, Apalagi jika sampai merugikan agar dapat melaporkannya ke Pihak Kepolisian setempat,” Kata pria berparas cute ini.
(Juliyanto)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Laporan Paslon 02 Di Stop, Ini Penjelasan Gakkumdu Lampura

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara menghentikan laporan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

LP : 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024 atas nama pelapor MF kuasa hukum paslon bupati dan bupati nomor urut 02 Ardian Saputra – Sofyan dengan terlapor M.

” Laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan, dan tidak cukup alat bukti sebagai pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari di dampingi Kordiv PP, unsur Kepolisian dan Kejaksaan saat menggelar Konferensi Pers di sekretariat Sentra Gakumdu setempat. Jumat (1/11/2024).

Dijelaskannya, pada hari Jumat (25/10/2024) yang lalu Bawaslu Lampung Utara menerima laporan dari pelapor atas nama MF dan RK selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02.

Laporan tersebut lanjut dia menyampaikan tentang andanya video salah satu tim kampanye atas nama M yang secara sengaja menghasut warga untuk memilih salah satu paslon nomor urut 01.

Dimana dalam video tersebut, Terlapor menyatakan apabila pasangan calon nomor urut 01 tidak menang maka program bantuan pusat dihentikan.

” Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 tepatnya di desa Sabuk Empat dusun 2 kecamatan Abung Kunang. Dari laporan tersebut kami (Gakkumdu) melakukan serangkaian kegiatan yakni Rapat Pleno serta kajian awal,” jelasnya.

Kemudian terang dia, Berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat dari proses penanganan pelanggaran terhadap pelapor, terlapor, saksi pelapor saksi pengawas, pemilik rumah, pihak terkait serta saksi ahli bahasa dari balai bahasa provinsi Lampung, saksi ahli pidana dari universitas Bandar Lampung serta saksi ahli IT dari IIB Darmajaya Bandar Lampung.

Selain itu pula, telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu kabupaten Lampung Utara menyimpulkan LP 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024 tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemiliha.

” Laporan tidak cukup alat bukti sebagai pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan dan menghentikan laporan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tukasnya. (Juliyanto)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Curhat ke MUBARAQ, Pedagang Harapkan Perubahan dan Peningkatan Fasilitas Pasar Margorejo

Zuli Ardiansyah Zuli

Published

on

Lampungtoday.com Metro – Pagi yang cerah di Pasar Tradisional Margorejo, Metro Selatan, antusiasme warga dan pedagang begitu terasa.

Momen tersebut menjadi spesial karena kehadiran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Kehadiran mereka bukan hanya sekadar kunjungan biasa, mereka datang dengan harapan dan impian untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat.

Saat memasuki pasar, suara riuh pedagang yang berjualan dan pengunjung yang berkeliling menciptakan suasana hidup. H. Bambang dan Dr. Rafieq, yang dikenal dengan slogan “Metro Maju Bersama Bambang Rafieq” (MUBARAQ), langsung disambut dengan hangat.

Tak sedikit dari pedagang yang menghampiri mereka, ingin berbagi keluh kesah dan harapan mengenai sarana dan prasarana yang mereka butuhkan.

H. Bambang, dengan penuh perhatian, mendengarkan setiap keluhan yang disampaikan. “Keinginan pedagang ini sebenarnya sangat sederhana, ingin dapat pelayanan dan perhatian pemerintah di tempat mereka berdagang,” ucapnya dengan tulus.

Kalimat ini menggambarkan kerinduannya untuk menjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam dialog tersebut, para pedagang mengungkapkan harapan mereka agar Pasar Margorejo, yang merupakan milik Pemerintah Kota Metro, bisa dikelola dengan lebih baik.

Mereka tidak keberatan mengikuti aturan, termasuk terkait penarikan retribusi, asalkan pemerintah juga hadir memberikan perhatian lebih untuk menciptakan kenyamanan di pasar.

“Setelah kita komunikasi dengan pedagang, mereka tentunya tidak keberatan terkait penarikan retribusi, namun pemerintah juga harus ikut hadir untuk membuat pasar tradisional yang dikelola pemerintah semakin bisa mendatangkan pelanggan,” lanjut H. Bambang.

Pedagang mengeluhkan kondisi atap pasar yang bocor dan fasilitas lainnya yang memerlukan perhatian. H. Bambang menjelaskan pentingnya inovasi dalam menarik minat warga untuk berbelanja di pasar.

“Tadi keluhan dan keinginan dari pedagang adanya pembenahan terkait atap bocor. Ini memerlukan perhatian pemerintah. Apabila ada sarana prasarana yang rusak, mesti dibenahi dan diperbaiki,” katanya.

Di tengah suasana yang hangat itu, Siti, seorang pedagang sayur berusia 68 tahun, turut berbagi harapan.

“Alhamdulillah, sangat senang sekali dan terima kasih kepada Pak Haji Bambang sudah berkunjung dan berbelanja. Semoga ketika beliau memimpin Kota Metro, akan lebih memperhatikan sarana prasarana untuk kenyamanan pedagang dan pelanggan di pasar ini,” ungkapnya dengan haru.

Kunjungan ini bukan sekadar seremonial. Ia mencerminkan harapan dan kebutuhan masyarakat yang ingin diperhatikan. H. Bambang dan Dr. Rafieq bukan hanya mendengar keluhan mereka berjanji untuk memperjuangkan perubahan yang diperlukan demi kesejahteraan pedagang dan masyarakat.

Dengan langkah mantap, mereka meninggalkan Pasar Margorejo, membawa serta aspirasi yang terucap dari hati para pedagang, sebagai pengingat akan tanggung jawab yang harus mereka emban jika terpilih nanti.(Red)

Continue Reading

Trending