Connect with us

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Dampingi Kunker 2 Menteri di Kabupaten Tanggamus

Redaksi LT

Published

on

– Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mendampingi kunjungan dua Menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI, Drs. Teten Masduki dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri Agraria/TR) RI, Dr. Sofyan A Djalil dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Lampung, Minggu (28/2/2021).

Mengawali kunjungan kerjanya, rombongan Menteri berkesempatan melakukan peninjauan kebun pisang yang berlokasi di desa Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus.

Peninjauan dilakukan di Kebun Pisang Kemitraan Anggota Koperasi Produsen Tani Hijau Makmur seluas 0,5 Ha yang berlokasi pada 450 mdpl, dikelola secara bersama oleh masyarakat petani dibawah binaan PT. Great Giant Pineapple. Dijelaskan pengelola kebun, bahwa dengan jarak tanam 1 meter dan jumlah tanaman sebanyak 700 batang, kebun seluas 0,5 Ha mampu memproduksi buah pisang siap panen sebanyak 4 hingga 5 ton dalam satu kali panen.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri berdialog langsung dengan pengelola Kebun dan mendengarkan dengan seksama penjelasan mengenai kebun yang dikelola oleh kelompok Tani tersebut.

Menurut Suroto, pengelola Kebun, diperlukan waktu 7 bulan dari mulai tanam hingga mencapai buah siap panen dengan kapasitas produksi mencapai 4 sampai 5 Ton dalam satu kali panen.

Adapun jenis pisang yang menjadi komoditi unggulan perkebunan di Tanggamus ini, yaitu jenis Pisang Mas dengan harga jual ditingkat petani yang mencapai sebesar 2.500/kg. Diungkapkan juga selain disukai pedagang dan konsumen, dengan rasanya yang lebih enak dibandingkan jenis lain, kualitas dan ketahananannya juga baik.
Pada kunjungan berikutnya, Gubernur Arinal dan rombongan Menteri melakukan kegiatan peninjauan tempat pengelolaan Pisang (Packing House) yang dikelola oleh Kelompok Tani Arjuna yang berlokasi desa Sumber Mulyo dusun IV Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus.

Mujianto, sebagai pengelola Kelompok Tani Arjuna, mengungkapkan bahwa tempat pengelolaan pisang yang ada di Kabupaten Tanggamus ini mampu mengelola buah pisang setiap harinya dengan kapasitas sebesar 3 ton dengan mendapatkan pasokan buah dari wilayah disekitar dan kemudian dilakukan pengolahan hingga siap jual, adapun pasar untuk komoditi pisang ini adalah Wilayah Jakarta.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Nyatakan Banding

Redaksi LT

Published

on

Tanjung Karang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joko Waskito Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, atas kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (10/1/2025).

Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.

Putusan Pengadilan

Hakim menyatakan Joko Waskito Suryanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara tiga tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp326,4 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita.

Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Barang bukti berupa titipan uang sebesar Rp250 juta dari saksi Retno, wajib pajak terkait, dirampas untuk negara guna mengurangi kerugian keuangan negara.

Pernyataan Penasihat Hukum

Penasihat hukum terdakwa, Bambang Joko, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim dan memastikan akan mengajukan banding.

“Ini sangat mengecewakan. Mohon maaf, majelis hakim belum melihat peraturan perundang-undangan secara komprehensif,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa BPHTB yang diajukan wajib pajak adalah hak yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah.

Menurutnya, diskon pajak sebesar 40 persen yang diberikan terdakwa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, yang mengatur potongan pajak bagi tanah seluas lebih dari 1.000 meter persegi.

“Ini keliru. Wajib pajak ini tidak mengajukan penurunan pajak, tetapi mengurus BPHTB untuk waris dari orang tuanya. Diskon 40 persen sudah diatur dalam Perbup, sehingga tidak ada pelanggaran,” pungkas Bambang.

Continue Reading

Bandar Lampung

Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya Perlu di Evaluasi Karena Langgar Surat Edaran Sekda dan Perwali

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG—Setelah kejadian dua kali di lakukan pembongkaran tiang Fiber Optik milik Fiberstar yang diduga belum memiliki izin dari Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kota Bandar Lampung dan tidak memiliki izin dengan warga.

Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu mengevaluasi secara serius kinerja para Camat,khusus nya Camat kemiling dan Lurah Beringin raya yang telah mengizinkan dilakukanya penanaman tiang yang diduga ilegal ini dan dengan jelas melanggar surat edaran Sekda Kota Bandar Lampung dan perwali no 8 tahun 2023.

Pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Diharapkan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, yang tidak mendukung aturan Wali Kota Bandar Lampung artinya oknum Camat dan lurah itu tidak bisa tidak bisa kerja, tidak memahami Perwali no 8 tahun 2023.

Wajib hukumnya dua orang pejabat pamong setempat oknum Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya ini, untuk dievaluasi dan dipertimbangkan lagi, karena masih banyak ASN yang berkualitas dan dapat bekerjasama dengan semua unsur untuk menambah Pendapatan Asli Daerah memajukan Kota Bandar Lampung.(kumbang/tim)

Continue Reading

Bandar Lampung

Aksi Nyata dan Responsif Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Bongkar Tiang Ilegal di Kemiling

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung- Penemuan dan laporan warga atas dugaan pelanggaran penanaman tiang Fiber Optik liar milik Fiberstar di Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling, Jum’at (10/01/2025).

Untuk wilayah kecamatan Kemiling, Andi Camat Kemiling, terkesan membenarkan pekerjaan anak buahnya dengan telah menanam tiang Fiber Optik milik fiberstar yang di kelurahan Beringin Raya sudah sesuai aturan, padahal pekerjaan Fiber Optik ini diduga telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023.

Terkadang juga diduga, masih adanya pihak Vendor dengan mencuri-curi waktu pemasangan tanpa kordinasi dengan pihak pamong setempat,dan juga pihak vendor yang kongkalikong dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang melanggar Perwali Kota Bandar Lampung/tidak berizin.

Penanaman Fiber Optik, yang tidak berizin dengan warga pemilik rumah yang tempat tinggalnya ditanami tiang di Jl. Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung.

Ibu Yuliana, Lurah Beringin Raya diberitahu awak media untuk konfirmasi tentang ini tidak merespon.

Beberapa hari sebelumnya Wilayah Beringin Raya telah terjadi pembongkaran dan lurah setempat mengatakan bahwa urusan tiang sudah diserahkan kepada RT dan Kaling,walaupun surat izin Rekomtek dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung masih dalam proses,Seakan Lurah Langkapura buang badan alias lepas tanggung jawab selaku pejabat pemerintah yang diamanahkan di wilayah Beringin Raya.dengan menyerahkan ke RT dan Lingkungan padahal posisi tiang sudah tertanam.

Andi Camat Kemiling, mengatakan kepada awak media dengan nada protes kepada awak media, “kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan bukan buang badan, “terang Andi Camat Kemiling.

Yusnadi, Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung,saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp dengan tegas begitu mengetahui laporan dari warga kecamatan Kemiling, tertanam tiang depan rumahnya yang tidak berizin langsung dilakukan pembongkaran.

Tidak perlu butuh waktu lama sebenarnya ketika Camat, lurah dan Kadis Perkim Kota Bandar Lampung memiliki komitmen, kemauan dengan sungguh-sungguh bekerja menegakkan Perwali no 8 tahun 2023 untuk pembongkaran tiang fiber optik ilegal yang ada di Kota Bandar Lampung demi menciptakan Kota Bandar Lampung yang tidak semrawut dan kumuh.

Aksi nyata dan responsif Wali Kota Bandar Lampung melalui kepala dinasnya, Tampak terlihat pembongkaran tiang Fiber optik yang tidak ada izin depan rumah warga ditancap tiang berada di Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Sabtu (11/01/2025) pukul 11.30 Wib., “Tutup Yusnadi selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.

Continue Reading

Trending