Connect with us

Today Criminal

BEJAD! Ayah Kandung Paksa Anaknya Berhubungan Intim

Redaksi LT

Published

on

Tualngbawang Barat : Sungguh miris yang menimpa seorang gadis belia sebut saja Bunga (14) asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dicabuli ayah kandungnya selama 6 tahun terungkap.

Bunga (Korban) ternyata sudah dipaksa untuk melayani nafsu bejat, dalam seminggu Bunga (korban) dipaksa untuk memenuhi nafsu ayahnya sebanyak 2 kali. M (37) yang merupakan ayah kandungnya, dan melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2014 silam hingga April 2021.

“Kasus ini sebetulnya terungkap setelah Bunga (korban) menikah dan mengadukan kelakukan bejat ayah kandunganya sendiri kepada mertuanya, kejadian bermula pada tahun 2014 silam. Bunga (korban) akhirnya melaporkan tindakan bejad ayah kandungnya ke Mapolres Tubaba”, ujar Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra. Rabu, (02/06/2021).

Dari keterangan Bunga (korban), kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Bunga (korban) menceritakan tindakan becat ayah kandungnya sendiri kepada mertuanya. M (37) yang merupakan bapak kandung Bunga (korban), berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya lagi.

Setelah korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (37) yang merupakan ayah kandung Bunga (korban).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M (37) diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara”tutup nya.humas polres tubaba(jonsi putra)

Today Criminal

Oknum Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Kembali Ditahan

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya di salah satu sekolah dasar di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Benar, kemarin, Sabtu (2/11), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung,” kata Kompol Hendrik, Minggu (3/11/2024).

Peristiwa dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada Jumat, (20/9/2024) di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi sempat menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.

Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan,” ujar Kompol Hendrik.

Continue Reading

Today Criminal

Ancam Sebar Video Asusila, Dua Remaja Asal Lampung Selatan Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polsek Sukarame meringkus LF (18) dan ND (21), lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kedua warga Way Hui, Lampung Selatan ini ditangkap pada Selasa (29/10).

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.

“Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandar Lampung,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu (2/11/2024).

Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) duduk di bangku sekolah SD.

“Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,” ucapnya.

Kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.

“Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.

“Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.

“Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya,” sebutnya

“Peran masing masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD nya Latif,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun. (*)

Continue Reading

Today Criminal

Gelapkan Uang KKL 106 Mahasiswa di Bandar Lampung, Pemilik Agent Travel Ditangkap Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AT (41), warga jalan bumi manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, lantaran menggelapkan sejumlah uang milik para mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).

Akibatnya Sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) harus menerima kenyataan pahit setelah rencana Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali batal total.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa 106 mahasiswa ini dijadwalkan pergi melakukan KKL pada Selasa, (29/10/2024), Namun, rencana tersebut gagal karena bus yang dipesan AT tidak datang.

“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” jelas Hendrik, Jumat (1/11/2024).

Para mahasiswa sendiri telah melunasi biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang, dengan total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta, dan telah diserahkan kepada AT (41), selaku pihak ketiga yang dipercayakan untuk mengelola kegiatan ini.

Tersangka AT, yang sudah biasa mengurus kegiatan serupa, telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila.

Berdasarkan penelusuran, uang yang telah dibayarkan oleh mahasiswa malah dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang dikelolanya sebelumnya, yang belum terselesaikan.

Motif dari penyelewengan dana ini, menurut Hendrik, salah satunya dipicu oleh kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya.

Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studinya yang terbengkalai, sehingga AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.

Saat ini, tersangka AT harus menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending