Connect with us

Apa Kabar Lampung

Forkopimcam dan Kades se-Lamsel Komitmen Tegakkan Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ditingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Instruksi Bupati Lampung Selatan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 Covid-19 di enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Instruksi Bupati Lampung Selatan itu ditujukan kepada Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Rumah Sakit Swasta, Camat, dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tersebut, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan turun langsung melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM level 4 di kecamatan.
Tak tangung-tanggung, meski dihari libur Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku Ketua Penanganan Covid-19 terjun langsung melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jati Agung, pada Rabu (11/8/2021).
Sementara, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan lainnya, yang terdiri pejabat utama dan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat dibagi habis melakukan sosialisasi instruksi bupati tersebut di 15 kecamatan lainnya.
Dari hasil sosialiasi Satuan tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, disepakati bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil serta didukung seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021.
Komitmen yang diprakarsai oleh Bupati Lampung Selatan itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengimbau kepada Camat, KUPT, Kapolsek, Danramil serta kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan PPKM level 4 ditengah penyebaran Covid-19 yang masif dan sangat berhahaya.
“Kuncinya ada pada komitmen kita semua. Dalam instruksi bupati yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 aturannya sudah jelas dan tegas,” kata bupati.
Nanang mengatakan, dengan diterapkannya instruksi tentang PPKM level 4 tersebut, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi menurutnya, itu adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pendemi Covid-19.
Untuk itu, Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mentaati aturan PPKM level 4 hingga tanggal 23 Agustus 2021, sembari berharap situasi pandemi Covid-19 bisa berakhir.
“Saya minta hari kita sepakat dan berkomitmen menegakkan instruksi PPKM level 4 demi masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa,” imbuh Nanang.
Pada kesempatan itu, Nanang juga menekankan kepada camat dan kepala desa agar melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dirinya meminta agar camat dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 4.
“Mudah-mudahan dengan komitmen kita semua, PPKM tidak diperpanjang. Kalau tidak ada komitmen ini mungkin keadannya bisa lebih buruk. Maka perlu kebersamaan dan gotong royong kita semua untuk menangani Covid-19 ini,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin yang ikut mendampngi bupati menambahkan, beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 diantaranya adalah tentang hajatan.
Thamrin menyebut, dalam instruksi bupati tersebut pada poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
“Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan juga tidak boleh,” terang Thamrin.
Selanjutnya, dalam instruksi bupati tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya supaya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara,” kata Thamrin. (Eko/kmf)
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Kades Pengaringan Bagikan BLT DD Dan Hewan Ternak, Camat ; Beri Jempol

Alex BW

Published

on

By

Lampung Utara : Pemerintah Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa !BLT-DD) tahap pertama dan Hewan Ternak Tahun 2024 dalam Bidang Ketahanan Pangan yang bersumber dari anggaran Dana Desa, Kamis (18/4/2024).

Kegiatan dihadiri langsung Camat Abung Barat, Lampung Utara, Firmansyah, SE.,MM., Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi beserta perangkat Desa, Babinsa Serka Hilaludin, Babinkamtibmas Brigadir I Made Ardy Fredyanta, dan pendamping Desa serta masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Pengaringan.

Untuk pemberian hewan ternak berupa Sapi jenis Limosin, pemerintah Desa telah menggelontorkan dana sekitar Rp. 144 juta untuk pembelian 12 ekor sapi Limosin jantan dan betina untuk 12 warga Desa Pengaringan. Sedangkan BLT DD selama 3 bulan yang diperuntukkan 50 KPM. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Pengaringan.

Menurut Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi, pembagian hewan ternak sapi kepada masyarakat untuk menunjang ekonomi kerakyatan agar perekonomian masyarakat menjadi lebih baik dalam rangka mendukung pemerintah pusat mengentaskan kemiskinan.

” Untuk sementara ini Sapi Limosin yang baru datang berjumlah tiga (3) ekor, Satu jantan dan dua betina. Persyaratan untuk penerima Sapi harus menyediakan Kandang dan siap bertanggung jawab,” Ucap Sarkasi.

” Saya berharap ini terus bergulir dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Pengaringan,” Imbuhnya.

Sedangkan, untuk BLT DD selama 3 bulan, Sarkasi berharap masyarakat penerima dapat menggunakan bantuan BLT DD sebaiknya.

” Belanjakan sesuai peruntukan dan penggunaanya,” Pesan Sarkasi.

Sementara, Camat Abung Barat, Firmansyah, SE.,MM., menyampaikan apresiasi dan memberikan dua jempol kepada Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi dan aparatur desanya yang terus melakukan terobosan dalam memanfaatkan bantuan Pemerintah untuk membangun Kesejahteraan Masyarakatnya dalam mendukung Pengentasan Kemiskinan.

” Pergunakan bantuan hewan ternak dengan baik agar dapat bergulir bantuannya kepada warga yang lain. Semoga Desa Pengaringan dapat menjadi Desa Sentra Ternak, sehingga dapat menjadi percontohan bagi Desa-Desa lain dalam membangun Kesejahteraan Masyarakatnya,” Katanya.

” Dan gunakan BLT DD sebaik-baiknya pada kebutuhan yang diperlukan. Saya baru itungan hari di Kecamatan Abung Barat, saya berpesan untuk masyarakat agar segera lapor kepadanya jika mendapati hal-hal yang tidak benar di Kecamatannya,” Tambahnya.

Prosesi berlangsungnya penyerahan sapi berlangsung sangat mendebarkan. Lantaran salah satu sapi pejantan sempat sedikit tidak tenang alias liar, tidak seperti dua sapi betina yang sudah diturunkan dari mobil pengangkut. Namun, berkat kesigapan sang pembawa sapi dan masyarakat, akhirnya Sapi tersebut dapat dikendalikan tidak berbuat hal-hal yang tidak diinginkan.

Usai kegiatan penyerahan sapi, Adzan Dzuhur pun berkumandang, di salah satu masjid yang tidak jauh dari lokasi penyerahan Sapi Limosin. Kepala Desa Pengaringan, Sarkasi pun langsung mengajak Camat Firmansyah, dan Babinsa Serka Hilaludin dan Brigadir I Made Ardy Fredyanta beserta masyarakat untuk menunaikan sholat Dzuhur berjamaah.

” Ini Rahmat dari Allah SWT, yang memudahkan urusan kita hari ini. Adzan telah tiba, mari kita sholat dlu,” Ajak Sarkasi.

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Akrab, Nanang Ermanto Halal Bihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal Marga Legun Kebandaran Way Urang Kalianda, Rabu (10/4/2024).
Bertempat di Lamban Balak Marga Legun, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, halalbihalal dihadiri Pangikhan Sangun Khatu Ya Bandakh II dan putrinya Ruby Chairani Syiffadia yang juga anggota DPR RI terpilih Dapil Lampung 1.

Adapun halalbihalal tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan baik antar jajaran pemerintah daerah maupun para tokoh adat Marga Legun.
Bupati Nanang mengatakan, bulan Syawal yang disemarakkan kegiatan halalbihalal merupakan momentum pengingat dan penebus rasa kekhawatiran apabila memiliki kesalahan terhadap orang lain.
“Setelah sebulan menjalani puasa, kita tiba dihari kemenganan Idulfitri dengan silaturahmi dan halalbihalal ini. Harapannya kita dapat kembali suci dan fitri,” ucap Nanang.

Tradisi halalbihalal, yang biasanya menjadi kegiatan tahunan, juga menjadi wadah untuk memperkuat habluminannas, dimana setiap individu diingatkan akan kewajiban saling membantu dan memaafkan.
“Melalui halalbihalal, kita tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta melakukan muhasabah diri untuk meminimalisir kesalahan,” ujar Nanang. (Kmf/rls)
Continue Reading

Apa Kabar Lampung

THR ANS dan THLS Pemkab Lamsel Cair Hari Ini

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer cair hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu ditandai penyerahan THR secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada perwakilan ASN dan THLS di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Nanang menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Oleh karena itu, Nanang berpesan kepada seluruh pegawai, agar THR Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.
“Ini kewajiban pemerintah daerah yang diharapkan seluruh pegawai. Maka, pemerintah itu harus siap. Alhamdulillah, kita bisa menjalankan amanat Undang-Undang,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, bahwa THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN dan THLS di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
Wahidin Amin menyebut, besaran THR (Gaji 14) yang diterima oleh ASN sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sedangkan, THR untuk THLS sebesar Rp500.000.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin. (Kmf/ko)
Continue Reading

Trending