Lampung Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara cukup serius menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bilik disinfektan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Tak main-main, sejumlah pejabat di pemerintahan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, sudah dimintai keterangan oleh tim intelijen korps adhyaksa itu.
” Kami (Bidang Intelijen) telah menyelesaikan proses penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut kami setidaknya telah meminta keterangan PPK, PPTK, Auditor Inspektorat, penyedia (Swasta) dan pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan.
Permintaan keterangan kurang lebih sebanyak dua kali,” Ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, Jum’at (27/8/2021).
” Potensi dugaan kerugian daerah, kurang lebih sebesar Rp. 760 juta,” Imbuhnya
Mantan Kasi Pidum Kabupaten Tanggamus ini menjelaskan, proses tahapan penyelidikan dilakukan tim intelijen usai Inspektorat menyerahkan laporan Hasil pemeriksaan dan perkembangan soal pengadaan bilik disinfektan Dinas Kesehatan Lampung Utara Tahun Anggaran 2020.
” Kejaksaan menerima laporan hasil itu (Inspektorat Lampung Utara) Bulan Juni tahun ini. Kita telaah dan kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di pengadaan bilik disinfektan,” Jelas I Kadek.
Ia mengungkapkan, pihaknya terus bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan tersebut dengan melimpahkan hasil penyelidikan tim Intelijen ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
” Bidang Pidsus nantinya akan melakukan telaahan, apakah akan melakukan pendalaman terlebih dahulu melalui penyelidikan atau langsung penyidikan. Itu semua, tergantung dari penilaian tim Pidsus” Tukas I Kadek Dwi Ariatmaja.
Diketahui, persoalan mengenai pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000 berawal dari hasil temuan BPK. BPK menemukan potensi ketidakwajaran harga dalam pengadaan itu saat mengaudit anggaran Covid-19 Lampung Utara tahun 2020.
Hasil audit mereka tertera dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampung Utara dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember. Dalam LHP itu disebutkan bahwa selisih harga hingga 500 persen untuk tiap unit bilik tersebut.
Hasil perhitungan BPK harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.
Hasil survei menunjukkan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan dengan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.
Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB dengan Dinas Perhubungan Lampung. Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00.
Atas temuan ketidakwajaran harga itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Inspektur segera melakukan audit atas ketidakwajaran harga terkait pengadaan itu. Selain itu, BPK juga meminta Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait segera meminta penyedia pengadaan bilik segera menyerahkan surat bukti kewajaran harga dan dokumen pendukung pembuatan bilik tersebut.
Tinggalkan Balasan