Lampung Utara : Menjelqng Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat Dinas PUPR Lampung Utara Tahun 2019 senilai Rp. 3.995.547.000,-.
Kedua tersangka itu, berinisial Y merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek tersebut dan AA selaku penyedia atau kontraktor. Keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.
” Tim penyidik Kejaksaan, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial Y selaku PPK dan inisial AA selaku penyedia atau kontraktor,” Ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (21/12/2021) malam.
” Mereka berdua dikenakan pasal dengan sangkaan primair Pasal 2 subsidair pasal 3 UU no. 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kotabumi,” Imbuhnya.
Menurut I kadek, penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat telah berjalan sejak bulan maret 2021. Tim penyidik telah memintai keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK. Pemeriksaan juga, terus dia, dilakukan terhadap tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut termasuk juga dari Ahli Teknis dan auditor indenpent.
” Tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan kali balangan – cabang empat tersebut. Berdasarkan penghitungan oleh auditor independent kerugian keuangan negara dari proyek itu sebesar Rp. 794.368.321,-,” Katanya.
Tinggalkan Balasan