Tulang Bawang Barat
Pembangunan Masjid Quba’Pondok pesantren Modern Al Furqon di Mulai

Tulang Bawang Barat : Jamaah Haji dan tamu undangan Melakukan peletakan batu pertama tanda di mulai nya pembangunan Masjid Quba’Pondok pesantren Modern Al Furqon Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung
berlangsung pada hari Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10:00 Wib.
Peletakan batu pertama di hadiri Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat H Muhammad Isa, S.Ag. M.Pd. Kapolres Tulang Bawang Barat dan jajaranya, Ketua IPHI kabupaten Tulang Bawang barat, Kepala KUA Tulang Bawang Tengah dan Jamah Haji Tulang Bawang Barat.
Dalam sambutan Pimpinan Pondok Modern Al Furon KH Muhyiddin Pardi mengatakan.
Masjid yang berukuran 26mx26m dengan empat menara dan 1 kubah besar di tengah memiliki 44 tiang menempati Lahan kurang lebih 1 hektar.
“Tanah lokasi pembangunan masjid ini merupakan wakaf dari Almarhum Bapak Suwardi yang letaknya berada di utara Pondok Pesantren.Tadi malam sebelum peletakan batu pertama di adakan acara khataman Al Quran yang di pimpin langsung oleh Kepala Pengasuhan Al Ustad Muhammad Rosyid Ridho Al Hafidz dan dewan asatidz”kata nya
KH Muhyiddin Pardi Menjelaskan.Masjid Quba adalah masjid pertama yang di bangun Rosululloh dan Masjid Quba Pondok Modern Al Furqon Merupakan masjid pertama yang di Bangun oleh Jamaah haji.
“Masjid ini adalah kesepakatan hati jamaah haji semoga mendapatkan keberkahan, dalam pembangunan masjid ada 3 hal yang tidak boleh di lakuakan.pertama Berkata Keji, kedua Fasik, Tiga Bertikai dalam pembamgunan masjid. ” ujar KH Muhyiddin Pardi.
Semetara itu.Laporan ketua panitia H Wahidin, M.Pd. awal pembangunan perataan di mulai pada 18 juni pukul 08:00 awal pengukuran dan di lanjutkan dengan pemerataan dengan 2 alat berat. Estimasi pembangunan di perkirakan 5-7 milyar. Sampai saat ini jumlah pendanaan material berjumlah 61 juta dan uang tunai 49,6 jt
“Saat ini jumlah santri mukim berjumlah 280 santri putra dan putri, dan jumlah keseluruhan santri dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Madrasah Aliah kurang lebih mencapai 750 santri”tutup nya.*(Jonsi Putra/Red)
Today Criminal
Gigih Lakukan Penyelidikan, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat

Tulang Bawang Barat—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di kelurahan Mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Terduga pelaku RP (16) diamankan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 2 (dua) buah Handphone jenis IPHONE warna merah muda dengan nomor IMEI:356571087612305 dan Handphone jenis OPPO A5s warna hitam dengan nomor IMEI1:865096044730036, IMEI2:865096044730028 , 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram serta uang tunai sebesar Rp.150.000 yang berada di dompet milik korban.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan membobol pintu belakang rumah korban dan mengambil beberapa barang-barang milik korban.
Kronologis kejadian Pada saat anak koban terbangun dikarenakan ada orang yang masuk kedalam rumah pelapor yang dikira anak pelapor yang masuk kerumah tersebut ayahnya namun ternyata orang lain kemudian pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan melompat pagar belakang rumah, kemudian pelapor melihat bahwa barang-barang milik pelapor.
“Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat”, Ucap AKP Dailami. Lanjut di jelaskan AKP Dailami dari diterimanya laporan langsung dilakukan penyelidikan atas dugaan pelaku kasus tersebut.
“Saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Adi Candra untuk melakukan Penyelidikan, pada tanggal 21 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 wib Tim Tekab 308 Presisi mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku
RP sedang berada di kediamannya yang berada ditiyuh Mekar Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 23.45 Wib Tim bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkap pelaku a.n RP yang sedang berada dikediamannya, kemudian mengamankan Pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Terang AKP Dailami.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang masih dalam penyidikan di Polres Tulang Bawang Barat”. Imbuh AKP Dailami.(red)
Today Criminal
Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Tulang Bawang Barat—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (2/10/2023).
Polisi menangkap seorang pria berinisial GIO (34) warga Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara;
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO V2029 warna hitam di atas kasur yang berada tepat disamping GIO tidur. Selanjutnya anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaca Pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas kayu tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan tersebut. Saat diinterogasi di lokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.
“Tersangka GIO ini kami tangkap di sebuah kontrakan di wilayah tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar , pada Senin (02/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan keterangan dari tersangka GIO, kata Iptu Yopi, sabu tersebut diperoleh tersangka dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(humas_tubaba).*
Today Criminal
Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308.

Tulang Bawang Barat–Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.
Pelaku curat ini berinisial JKS (31) ditangkap hari Minggu (01/10/2023), pukul 07.30 WIB, saat sedang berada dikediamannya di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang bawang udik Kab Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, S.H mengatakan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) terhadap korban yaitu pelapor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang kemudian kontaknya pun dicabut. Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat tidur dikamar lalu yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut ada 2 orang saksi yang tau pelaku pencurian tersebut yaitu bernama MARYANA dan VIATRI DEVININA . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut
Berbekal laporan dari korban dan skasi, Team Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS yang berada di Tuyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat, Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(rls)
-
Apa Kabar Lampung2 hari ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Apa Kabar Lampung23 jam ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Bandar Lampung3 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Toko Suku Cadang Mobil di Pasar Tengah Bandar Lampung Kebakaran
-
Apa Kabar Lampung20 jam ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung4 minggu ago
Pemkab Lampung Selatan Bakal Gelar Lampung Selatan Expo 2023