Connect with us

Bandar Lampung

Tak Patuhi Putusan MA, PT. BAS Residence Konsumen Bakal Lapor ke Polda Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandarlampung : PT. Bukit Alam Surya (BAS) Residence Cq. PT. BAS akan dilaporkan konsumennya ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pasalnya, PT. BAS tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan uang muka atau Down Payment (DP) ke konsumen. Putusan MA Nomor 3526 K/Pdt/2020 tersebut dikeluarkan tanggal 10 Desember 2020 silam.

Diketahui, guna mempertanyakan atas putusan MA tersebut, konsumen PT. BAS atas nama Bong Miau Tho didampingi suaminya, Anton Lie pada hari Selasa (26/7/2022) mendatangi kantor PT BAS Residence di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Di perumahan tersebut, Bong Miau Tho bertemu bagian pemasaran, Leni Aprilinda. ”Masalah ini, kami (PT. BAS) sudah serahkan ke penasehat hukum,” kata Leni Aprilinda, Selasa (26/7/2022).

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT. BAS, Sofyan Sitepu, S.H. mengaku kalau pihaknya sudah memberi masukan ke PT. BAS untuk mematuhi putusan MA tersebut. ”Putusan MA tersebut sudah inkracht, kami sudah memberi saran ke klien (PT. BAS) untuk mematuhi putusan tersebut,” kata Sofyan Sitepu, S.H. saat dikonfirmasi via ponsel.

Merasa dipingpong, konsumen PT. BAS, Bong Miau Tho akan melakukan upaya hukum, membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT. BAS. ”Kami akan laporkan dugaan tindak pidananya ke Polda Lampung,” kata Bong Miau Tho didampingi suaminya, Anton Lie.

Diketahui, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.

Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.

Masalah ini berawal saat Bong Miau Tho membeli tanah dan rumah di Bukit Alam Surya Residence tahun 2012 silam. Perumahan tersebut di Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar tiga kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. Namun, meski telah memberi uang DP. pembangunan perumahan tersebut tidak terealisasi.

Merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,-.

Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS. (zld/rls)

Bandar Lampung

Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur.

Pelaku EM (25) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur, pada Selasa (09/04/2024) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku EM (25) masuk sebagai DPO sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

“Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (18/4/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari,” Ungkap Kompol Dennis.

“7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Sukarame Sita 2 Senpi Rakitan dan Seperangkat Kunci Leter T

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil menangkap Hari Indra (27), pria asal Dusun I, Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diamankan oleh petugas bersama warga sesaat setelah menjalankan aksinya, mencuri sepeda motor milik Rendi Kurniansyah (22), yang terparkir di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, pada Selasa (16/04/2024) sore.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor asal Tanjung Ratu, Hari Indra (27).

“Saat anggota Tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang hunting, yang sebelumnya mendapat informasi ada dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame, kita mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor di jalan Ryacudu wilayah korpri Raya, kemudian petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap dan mengamankan salah satu pelaku dibantu dengan warga sekitar” ungkap Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dalam narasi tertulisnya, Kamis (18/04/2024) siang.

Saat diamankan, petugas mendapati 2 pucuk senjata api rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Hari Indra (27) tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO).

“Hari Indra (27) bertugas sebagai esekutor sedangkan HB (DPO) bertugas memantau di sekitar lokasi target” jelas Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pelaku Hari Indra (27) merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lelaki yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah menjalankan aksi di 3 lokasi, yaitu 2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjung Karang Timur.

“Sementara ini pengakuannya masih 3 tkp, tapi masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada tkp lainnya” tandas Warsito.

Selain pelaku, dalam kasus ini petugas menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 6 butir peluru jenis cis, 2 buah kunci L, 1 buah gagang kunci letter T, 5 buah mata kunci Letter T, 1 buah tas slempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol BE 2675 AFS milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Beri Bantuan Warga Yang Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung Hja Eva Dwiana menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada 842 warga Bandar Lampung yang terdampak banjir beberapa waktu lalu, Kamis (18/04/2024).

Bantuan uang tunai sebesar Rp1 Juta Rupiah per rumah tersebut, diberikan langsung kepada 842 warga yang tersebar di tiga kecamatan yakni Teluk Betung Selatan (TBS), Teluk Betung Barat (TBB) dan juga Teluk Betung Timur (TBT).

Dengan rincian, Kecamatan TBS 674 warga atau rumah, TBT 18 warga, dan TBT sebanyak 150 warga.

Penyerahan tali kasih pada Kamis, 18 April 2024 ini sempat diwarnai desak-desakan warga yang sudah menunggu sejak pagi, namun hal tersebut tidak berlangsung lama sampai petugas yang ada mengurainya.

Bunda Eva Dwiana mengatakan, sebelum bantuan uang tunai ini, pihaknya sudah lebih dahulu membagikan beras kepada warga yang terdampak banjir.

“Alhamdulillah hari ini kita beri bantuan uang tunai untuk warga, dan nanti akan kita kasih beras lagi 10 Kg per rumah,” ucap Bunda Eva.

Bunda menegaskan, setiap bantuan yang diberikan, harus langsung kepada yang bersangkutan, karena takut salah sasaran.

Data dari camat itu ada sekitar 800 rumah lebih yang memang terdampak atau kebanjiran.

“Kita siapkan anggaran sebesar Rp2 Miliar Rupiah itu ada yang dapat Rp1 juta, Rp5 juta sampai Rp10 juta apabila terdampak parah,” kata dia.

Bagi yang tidak begitu parah, juga diberi bantuan, sebagai bantuan untuk bersih-bersih rumah.

“Insyallah data dari kecamatan yang kita dapat memang tepat,”tutupnya. (Zld)

Continue Reading

Trending