Connect with us

Tulang Bawang Barat

Tubaba Mulai Panas, Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD di Suarakan

Redaksi LT

Published

on

Tubaba,–Imbas dari mosi tidak percaya yang terjadi Beberapa waktu lalu terhadap Ponco Nugroho dari Fraksi PDI-P selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) nampaknya terus berlanjut. Kamis, 02-September-2022.

Hal tersebut terlihat saat DPRD Kabupaten Tubaba melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pembicaraan tingkat I atas Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022.

Selaku Ketua DPRD Ponco Nugroho seharusnya memimpin Rapat Paripurna tersebut, namun pada saat pelaksanaan Paripurna yang digelar pada Kamis, 01-September-2022 itu malah tetap seperti pada Paripurna sebelumnya yakni dipimpin oleh Busroni selaku Wakil Ketua I DPRD Tubaba sementara dirinya hadir dikesempatan itu.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Federasi Adat Megou Pak (Marga Empat) Kabupaten Tubaba meminta agar persoalan itu segera diselesaikan.

“Harapan saya kepada Kawan-kawan DPRD baik ketua Fraksi, Ketua Komisi maupun ketua DPRD agar dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, sebab jangan sampai Gara-gara permasalahan tersebut Masyarakat yang jadi korban, karena adanya Beberapa pembahasan yang tertunda akibat kejadian tersebut,”Ucap Herman Arta saat dijumpai dikediamannya pada Jum’at, 02-September-2022 sekira Pukul 13-30 WIB.

Seperti yang terjadi kemarin, Lanjut Herman Arta, itu cukup memprihatinkan, dimana pada kesempatan tersebut Ketua DPRD hadir dalam paripurna, namun seolah-olah tidak difungsikan sebagaimana mestinya, malah orang lain yang memimpin.

“Bahkan, isu yang beredar Kawan-kawan DPRD yang lain tidak mau menghadiri Paripurna kalau Ponco Nugroho yang memimpin, ini sangat mengkhawatirkan berimbas pada kestabilan dalam setiap pembahasan disetiap sidang Paripurna, namun kita menyadari, semua ini akibat adanya mosi tidak percaya yang terjadi Beberapa waktu yang lalu oleh Kawan-kawan kita di DPRD,”Ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, kejadian mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD tersebut sudah pasti didasari oleh Beberapa hal dan alasan sehingga Kawan-kawan di DPRD melakukan hal itu.

“Ibarat pepatah, tidak akan ada asap kalau tidak ada api, jadi sudah pasti mosi tidak percaya yang terjadi kepada ketua DPRD Kabupaten Tubaba sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, jadi semoga segera dicarikan solusi yang terbaik, apalagi dari Partai yang bersangkutan saya rasa banyak yang sudah cukup layak,”Tuturnya.

Mewakil Warga Kabupaten Tubaba Herman Arta merasa sangat miris mendengar apa yang terjadi tersebut, mengingat mosi tidak percaya kepada Ponco Nugroho selaku ketua DPRD Tubaba itu sudah berjalan cukup lama namun belum ada penyelesaian.

“Saya harap Ponco Nugroho juga harus legowo menerima kenyataan tersebut, kalau memang Kawan-kawan di DPRD sudah tidak berkenan lagi menjadikannya sebagai ketua, maka lebih baik mundur saja dari posisi itu, agar semuanya bisa berjalan sebagaimana mestinya dan walaupun bukan menjadi ketua dia tetap menjadi salah satu bagian dari Wakil Rakyat/Masyarakat Tubaba.”Pungkasnya. (tim)

Today Criminal

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat*—Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga tiyuh Kagungn Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, selasa 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut , tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*(humas_tubaba).*

Continue Reading

Today Criminal

Gigih Lakukan Penyelidikan, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di kelurahan Mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Terduga pelaku RP (16) diamankan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 2 (dua) buah Handphone jenis IPHONE warna merah muda dengan nomor IMEI:356571087612305 dan Handphone jenis OPPO A5s warna hitam dengan nomor IMEI1:865096044730036, IMEI2:865096044730028 , 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram serta uang tunai sebesar Rp.150.000 yang berada di dompet milik korban.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan membobol pintu belakang rumah korban dan mengambil beberapa barang-barang milik korban.

Kronologis kejadian Pada saat anak koban terbangun dikarenakan ada orang yang masuk kedalam rumah pelapor yang dikira anak pelapor yang masuk kerumah tersebut ayahnya namun ternyata orang lain kemudian pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan melompat pagar belakang rumah, kemudian pelapor melihat bahwa barang-barang milik pelapor.

“Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat”, Ucap AKP Dailami. Lanjut di jelaskan AKP Dailami dari diterimanya laporan langsung dilakukan penyelidikan atas dugaan pelaku kasus tersebut.

“Saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Adi Candra untuk melakukan Penyelidikan, pada tanggal 21 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 wib Tim Tekab 308 Presisi mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku
RP sedang berada di kediamannya yang berada ditiyuh Mekar Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 23.45 Wib Tim bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkap pelaku a.n RP yang sedang berada dikediamannya, kemudian mengamankan Pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Terang AKP Dailami.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang masih dalam penyidikan di Polres Tulang Bawang Barat”. Imbuh AKP Dailami.(red)

Continue Reading

Today Criminal

Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (2/10/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial GIO (34) warga Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara;

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO V2029 warna hitam di atas kasur yang berada tepat disamping GIO tidur. Selanjutnya anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaca Pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas kayu tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan tersebut. Saat diinterogasi di lokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

“Tersangka GIO ini kami tangkap di sebuah kontrakan di wilayah tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar , pada Senin (02/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, Selasa (3/10/2023).

Berdasarkan keterangan dari tersangka GIO, kata Iptu Yopi, sabu tersebut diperoleh tersangka dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(humas_tubaba).*

Continue Reading

Trending