Connect with us

Tulang Bawang Barat

12 Organisasi Pers di Tuba Barat Lampung Ikuti Rakor Desiminasi Informasi

Redaksi LT

Published

on

Tulangbawang Barat : Dua Belas (12) Organisasi Pers di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengikuti rapat Koordinasi Desiminasi Informasi melalui Media diruang Rapat Utama Bupati Tubaba, Rabu. 16-November-2022.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Novriwan Jaya, Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni, Asisten 1 Pemkab Tubaba Bayana, Inspektur Perana Putra, Kasi Intel Kajari Tubaba, Humas Polres Tubaba, Koramil Tubaba Tengah dan 12 pimpinan organisasi Pers di Tubaba.

Dalam rapat tersebut, seluruh organisasi Pers menyampaikan aspirasi dengan membentuk forum koordinasi dan komunikasi Pers Tubaba.

Dua belas Pimpinan organisasi tersebut memberikan mandat kepada Ketua PWI Tubaba Dedi Priyon,SH sebagai Koordinator dan selaku Sekretaris Koordinator Mirhan Ketua KWRI Tubaba, dan seluruh organisasi Pers yang hadir menjadi anggota forum koordinasi.

“Forum koordinasi ini sebagai wadah komunikasi organisasi Pers guna membahas berbagai dinamika perkembangan Pers di Tubaba, sehingga pertumbuhan dan perkembangan Pers di Tubaba seimbang tugas, fungsi dan etika insan Pers” Kata Dedi Priyono

Sejumlah gagasan pimpinan organisasi, lanjut Dedi, menggagas usulan kepada pemerintah daerah untuk dibahas bersama DPRD Tubaba.

“Melalui rapat forum koordinasi, telah menggagas dan mengusulkan dan itu juga telah dibuatkan berita acara dan ditandatangani semua pimpinan organisasi Pers yang ada, agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembiayaan organisasi pers meliputi kegiatan-kegiatan organisasi Pers yang terverifikasi” Kata Dedi

Selain itu kata Ketua PWI Tubaba, Forum Koordinasi juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk melakukan peningkatan kapasitas dan profesionalisme jurnalis, membangun kerjasama dengan Dewan Pers agar melakukan Uji Kompetensi Wartawan di Tubaba.

“Tidak hanyan UKW, pemerintah daerah menyediakan pembiayaan pelaksanaan kegiatan Hari Pers Nasional di Tubaba” Kata Dedi Priyono

Sementara itu ditambahkan Ketua KWRI Tubaba, Mirhan selaku sekretaris forum koordinasi, bahwa melalui forum koordinasi menyampaikan aspirasi insan Pers, agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran belanja publikasi media kepada OPD yang memiliki digit belanja iklan.

“Misal Sekretariat DPRD mengangarkan tersendiri, BAPPEDA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, BPKAD, DPMT, Inspektorat dan OPD lainnya yang berpotensi memiliki regulasi anggaran belanja iklan tersendiri, dapat dianggarkan masing-masing” Kata Mirhan

Lanjut Mirhan, menyikapi besaran anggaran belanja media yang terdapat di Dinas Kominfo Tubaba dari tahun ke tahun termasuk untuk tahun 2023 dengan kisaran 4 Miliar, sedangkan pertumbuhan media yang terdata mencapai 270 media, dinilai tidak mampu mengakomodir kebutuhan masing-masing media yang terdata.

“Kita usulkan kepada Eksekutif dan Lebih Tubaba agar mengakaji dengan baik dan melakukan penambahan anggaran jika memang dianggap perlu menjalin kerjasama. Kewajiban kami dari masing-masing organisasi akan memverifikasi anggota dan medianya, sehingga kerjasama yang dibangun akan disesuaikn dengan kapasitasnya media. Profesional dan proporsional akan diutamakan, kami berharap dapat di prioritaskan ” Kata Mirhan

Lanjut Mirhan, pertumbuhan media di Tubaba begitu cepat dan berdampak pada profesional kerja wartawan, sehingga mengusulkan kepada pemerintah untuk tegas melakukan verifikasi media secara administrasi dan faktual, dengan melibatkan organisasi pers manapun dan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Jika usulan yang disampaikan dapat dijalankan oleh pemerintah daerah, kesejahteraan wartawan menjadi perhatian, kami yakin sajian berita berimbang akan menjadi produk jurnalistik yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kode etik jurnalistik.” Pungkasnya

Dua balas organisasi Pers yang hadir antara lain, PWI, IWO, KWRI, AWPI, SPRI, SMSI, JMSI, FWMHTBB, AJOI, FPII, AWASI dan Forjil.**(jns)

Today Criminal

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat*—Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga tiyuh Kagungn Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, selasa 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut , tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*(humas_tubaba).*

Continue Reading

Today Criminal

Gigih Lakukan Penyelidikan, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di kelurahan Mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Terduga pelaku RP (16) diamankan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 2 (dua) buah Handphone jenis IPHONE warna merah muda dengan nomor IMEI:356571087612305 dan Handphone jenis OPPO A5s warna hitam dengan nomor IMEI1:865096044730036, IMEI2:865096044730028 , 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram serta uang tunai sebesar Rp.150.000 yang berada di dompet milik korban.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan membobol pintu belakang rumah korban dan mengambil beberapa barang-barang milik korban.

Kronologis kejadian Pada saat anak koban terbangun dikarenakan ada orang yang masuk kedalam rumah pelapor yang dikira anak pelapor yang masuk kerumah tersebut ayahnya namun ternyata orang lain kemudian pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan melompat pagar belakang rumah, kemudian pelapor melihat bahwa barang-barang milik pelapor.

“Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat”, Ucap AKP Dailami. Lanjut di jelaskan AKP Dailami dari diterimanya laporan langsung dilakukan penyelidikan atas dugaan pelaku kasus tersebut.

“Saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Adi Candra untuk melakukan Penyelidikan, pada tanggal 21 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 wib Tim Tekab 308 Presisi mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku
RP sedang berada di kediamannya yang berada ditiyuh Mekar Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 23.45 Wib Tim bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkap pelaku a.n RP yang sedang berada dikediamannya, kemudian mengamankan Pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Terang AKP Dailami.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang masih dalam penyidikan di Polres Tulang Bawang Barat”. Imbuh AKP Dailami.(red)

Continue Reading

Today Criminal

Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Redaksi LT

Published

on

Tulang Bawang Barat—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (2/10/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial GIO (34) warga Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara;

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO V2029 warna hitam di atas kasur yang berada tepat disamping GIO tidur. Selanjutnya anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaca Pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas kayu tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan tersebut. Saat diinterogasi di lokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

“Tersangka GIO ini kami tangkap di sebuah kontrakan di wilayah tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar , pada Senin (02/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, Selasa (3/10/2023).

Berdasarkan keterangan dari tersangka GIO, kata Iptu Yopi, sabu tersebut diperoleh tersangka dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(humas_tubaba).*

Continue Reading

Trending