Today Criminal
Sasar Truk Muatan Sagu, Polsek Panjang Tangkap Tiga Pelaku Bajing Loncat

Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan “Bajing Loncat” yang kerap beraksi di wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.
Ketiga orang pelaku tersebut yaitu NA (18) warga Kampung Kuala Panjang, RP (17) Kampung Suka Indah Kelurahan Pidada Panjang dan AW (19) Kampung Suka Jadi Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung.
Ketiga pelaku berprofesi sebagai siping di Pelabuhan Panjang ditangkap oleh Jajaran Polsek Panjang di seputaran Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Panjang Bandar Lampung pada Sabtu (02/09/2023) malam.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 21.00 Wib di Jalan lintas Lintas Sumatera Soekarno Hatta Kelurahan Panjang Utara Panjang Kota Bandar Lampung, dimana para pelaku berhasil mengambil 4 karung berisikan tepung sagu seberat 25 Kg perkarung.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini mengintai kendaraan bermuatan dengan modus memanjat truk muatan tersebut saat kendaraan melintas di jalan rusak, kemudian merusak terpal penutup muatan dan melemparkan barang curian tersebut ke jalan raya kemudian diambil Kembali oleh pelaku lainnya.
“Jadi saat mobil melintas di jalan rusak, pasti kendaraan akan berjalan lambat, disitu para pelaku mulai menjalankan aksinya” ungkap Kompol M. Joni.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku NA (18) berperan memanjat kendaraan truk kemudian merusak terpal penutup dengan pisau karter dan melemparkan barang curian ke jalan raya, sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.
“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga 3 ratus ribu rupiah” ujar Kompol M. Joni.
Hasil pemeriksaan, Pelaku NA (18) dan RP (17) merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)
Lampung Selatan
Polda Lampung Berhasil Gagalkan 30 Kg Penyelundupan Narkotika Jenis Shabu Saat Melintasi Bakauheni

Lampung Selatan – Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 30 Kg.
Bertempat di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/23). Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K., didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto S.H.M.H., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.
Dalam Konfernsi Pers Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin menjelaskan, Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg narkotika tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan shabu tersebut sebanyak 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh” Pungkasnya
Untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah) untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.
Sambungnya “Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan shabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) ” Jelasnya
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati.
Lampung Timur
Edarkan Sabu, seorang pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Kamis (14/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RN (20) dan AW (25) warga Kecamatan Melinting.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Bandar Sribhawono Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 9.51Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) lembar Uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.
Bandar Lampung
Edarkan Sabu, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Warga Kaliawi Persada

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AD (31), Laki laki warga Jalan H. Agus Salim Kaliawi Persada Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
AD (31) diamankan oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy.
Petugas mengamankan AD (31) di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Umar Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung pada Jumat (08/09/2023) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan AD (31) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“AD (31) kita tangkap saat akan mengantar barang haram tersebut ke JP (DPO)” Ungkap Kompol Gigih.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill extacy, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening didalam tas milik pelaku AD (31).
“Modusnya, AD (31) mengantarkan paket narkoba sesuai dengan pesanan artinya face to face” jelas Kompol Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD (31) menerima upah sebesar 5 juta rupiah untuk bisa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Kita masih dalami, siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut ke AD (31) dan kepada siapa saja AD (31) menjual barang haram tersebut” ungkap Kompol Gigih.
“Pasarnya masih di seputaran wilayah Tanjung Karang Barat” Jelas Kompol Gigih.
Untuk JP (DPO), Petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan ini termasuk kaki tangan (jaringan) atau hanya sebagai pembeli.
Akibat perbuatannya, Pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (*)
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Gasssspoll…Satreskrim Lampung Selatan Sikat Pengecor BBM Jenis Solar Di SPBU Kaliasin
-
Lampung Selatan2 minggu ago
GAK BAHAYA TAH!!!? Beredar Kabar Di Duga Pelaku Pengecoran Solar di Tanjung Bintang Dibebaskan
-
Today Criminal3 minggu ago
Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Lakukan Patroli di Kampung Tangguh Bebas Narkoba Kelurahan Sukaraja
-
Bandar Lampung3 hari ago
Di duga Kepala Sekolah Sidak Kepala sekolah!Tugas Dewan Pengawas Disdik Di Kota Bandar Lampung di Pertanyakan???
-
Lampung Utara2 minggu ago
Tinjau Kampung Bebas Narkoba, Kapolda Lampung: Masyarakat Jangan Ragu Untuk Lapo
-
Today Criminal4 minggu ago
Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Mulai Besok Para Pedagang Pasar Pasir Gintung Akan di Pindahkan Ke Pasar Smep