Lampung Selatan
Polda Lampung Berhasil Gagalkan 30 Kg Penyelundupan Narkotika Jenis Shabu Saat Melintasi Bakauheni
Lampung Selatan – Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 30 Kg.
Bertempat di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/23). Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K., didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto S.H.M.H., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.
Dalam Konfernsi Pers Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin menjelaskan, Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg narkotika tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan shabu tersebut sebanyak 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh” Pungkasnya
Untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah) untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.
Sambungnya “Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan shabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) ” Jelasnya
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati.
Apa Kabar Lampung
Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo
LAMPUNG SELATAN, LTD : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meresmikan hasil bedah rumah program Swasembada Rumahku milik warga Desa Sidowaluyo, Sidomulyo.
Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan kunci rumah secara simbolis dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kepada Paino (44), pemilik rumah.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, Swasembada Rumahku merupakan program prioritas Pemkab Lampung Selatan dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem.
“Alhamdulillah ya pak, ini rumahnya sudah selesai dibangun. Sekarang bisa ditempati dengan nyaman bersama keluarga. Semoga rumahnya membawa berkah, membawa kebahagiaan,” kata Nanang.
Sementara, Paino, warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo ini, mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepedulian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Alhamdulillah pak, kami saat ini sudah memiliki rumah yang layak untuk dihuni. Impian saya tercapai pak, terima kasih atas bantuannya dan terima kasih banyak,” kata Paino.
(Kmf/Ko)
Apa Kabar Lampung
Dapat Hadiah Umrah, Siswi SMAN 1 Sragi: Alhamdulillah Umrahnya Buat Ibu
LAMPUNG SELATAN, LTD : Siska Viola (17), siswi SMA Negeri 1 Sragi, beruntung mendapatkan undian hadiah umrah dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto.
Tiket umrah itu berhasil ia dapatkan ketika mengikuti Jalan Sehat Wisata Gembira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di Lapangan Kanada, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Selasa (10/9/2024).
“Alhamdulillah, senang sekali dapat hadiah umrah dari Pak Nanang,” ucap Siska penuh syukur.
Siska menuturkan, jika hadiah umrah yang dia dapatkan akan diberikan kepada ibunya yang tengah berkerja di Bengkulu. “Umrahnya mau aku kasih ke ibu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanag Ermanto mengucapkan selamat atas hadiah umrah yang berhasil didapatkan oleh siswi SMA Negeri 1 Sragi itu.
“Mudah-mudahan berkah dan bermanfaat, ya. Selamat buat Ananda Siska,” kata Nanang.
Diketahui, hadiah umrah tersebut merupakan salah satu hadiah utama dari puluhan hadiah lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, seperti televisi, kulkas, 5 sepeda, kompor gas, dan masih banyak lagi lainnya.
(Rls)
Apa Kabar Lampung
Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan
Lampung Selatan, Lampungtoday : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, mengenai tindak lanjut laporan – laporan masih dalam proses. Dirinya pun menjawab secara normatif, mengenai laporan dugaan pelanggaran baik dari tim hukum pasangan calon bupati (Paslonbup) Nanang Ermanto – Antoni Imam dan Paslonbup Egi-Syaiful.
“Terkait laporan dari masing masing tim hukum dari kedua belah pihak dalam proses dan rapat Gakumdu,” kata Wazzaki usai acara Media Gathering di cafe D’sas, Senin (09/09/2024).
Disinggung mengenai potensi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat publik dalam hal kepentingan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak di Lampung Selatan. Dengan gamblang Wazzaki menegaskan, dari awal dimulainya pilkada sampai saat ini belum ditemukan persoalan tersebut.
“Kalau kita lihat dari Pilkada tahun 2020 kemaren, belum ada kita temukan potensi tersebut. Tetapi, secara alamiah kita tetap harus waspada,” bebernya.
Dilain sisi, Koordiinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam ditanya mengenai netralitas pendamping desa (PD) terlibat dalam politik praktis. Pihaknya akan menyerahkan ke instansi tempat dimana PD bernaung.
“Netralitas pendamping desa, penanganannya di Bawaslu dan kita merekomendasikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” beber Khoirul Anam.
“Terkait laporan netralitas PD ke Bawaslu, yang mana bentuk pelanggaran hukum. Kita kumpulkan dahulu bukti-bukti fakta lapangan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi mengenai, pendamping desa terlibat politik praktis pihak Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Kabupaten setempat yang mana dibawah langsung Kementerian Desa (Mendes).
Menurut ketentuan dan berdasarkan kepmendes termaktup pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Kemudian, dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang, melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
Menggunakan dan mengedarkan Narkoba; Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan; Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif; Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan
Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,
Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan,
Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa. (Ko)
-
Today Criminal4 minggu ago
Penipu Online Di Bandar Lampung Dibekuk, Modusnya Pura Pura Jualan di Marketplace Face Book
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Deklarasi Pembubaran JI (Jamaah Islamiyah) Wilayah Lampung Didampingi Langsung Densus 88 Anti Teror Polri
-
Bandar Lampung2 hari ago
Demi Melatih Komunikasi, Walikota Bandar Lampung Berterimakasih Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
-
Metro2 minggu ago
Sabet 34 Medali, Siswa/si MA Darul A’mal Metro Juara Olimpiade Sains Kemerdekaan Indonesia (OSKI) 2024
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik di Lamsel
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Eks Anggota (JI) Jama’ah Islamiyah, Deklarasi Ikrar Setia Kepangkuan NKRI
-
Today Criminal2 minggu ago
Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Dendi Albar Himbau Pengurus DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung Tetap Tenang, Pelantikan Tinggal Hitungan Hari