Connect with us

Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Mulai Panggil Para Kepala Sekolah Guna Klarifikasi Terkait Temuan BPK RI Atas Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2022

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG — Perlahan tapi pasti, aparat Kejari Bandar Lampung terus bekerja untuk mengurai dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di lingkungan Disdikbud setempat.

Menurut penelusuran, Jum’at (20/10/2023) pagi, berkembang kabar di kalangan kepala sekolah -baik SDN maupun SMPN- di Bandar Lampung, jika mereka telah menerima surat dari Kejari guna memberikan klarifikasi atas temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai kenyataan.

Adanya gerakan Kejari Bandar Lampung dalam mengurai benang kusut penggunaan dana BOS yang ditengarai bermasalah itu, mendapat apresiasi dari anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari Bandar Lampung ini. Harapan kami, semua indikasi penyimpangan dana BOS bisa diungkap secara transparan dan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermawan, politisi muda asal Partai Gerindra, Jum’at (20/10/2023).

Seperti diketahui, Hermawan yang berlatarbelakang advokat pada Kamis (12/10/2023) lalu bersama koleganya dari Partai Golkar, Ali Wardana, menyampaikan masalah dugaan penyimpangan dana BOS ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek di Jakarta.

“Kami menyampaikan berbagai data dan fakta, termasuk informasi di media massa, kepada pejabat di Kementerian. Harapan kami, ada langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2022 di Disdikbud Bandar Lampung,” kata Hermawan melalui telepon.

Menurut anggota Komisi 4 DPRD Bandar Lampung yang merupakan mitra kerja Disdikbud, adanya temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas penyimpangan penggunaan dana BOS hingga Rp 4,7 miliar, bukan persoalan sederhana.

“Kami juga sampaikan adanya 554 orang guru tidak tetap yang belum legal secara administrasi kepegawaian telah diberi honorarium dari dana BOS. Jelas hal itu menyalahi juklak dan juknis. Kita akan telusuri siapa saja ratusan guru tersebut, apa benar semua menerima honorarium. Karena ada informasi, ratusan nama yang disebut guru tidak tetap itu diduga fiktif,” lanjut Hermawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah sumber Selasa (10/10/2023) pekan lalu, menginformasikan, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Bandar Lampung, mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berkaitan dengan indikasi penyimpangan realisasi anggaran yang ditengarai tidak kurang dari Rp 4,7 miliar tersebut.

Sumber ini menjelaskan, setelah APH selesai dalam kegiatan pulbaket dan pengkajian atas data serta fakta yang didapatkan, akan dilanjutkan dalam proses penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat, termasuk yang disampaikan media massa, merupakan bagian dari pulbaket yang akan jadi kajian APH untuk melanjutkan proses ke depan,” kata sumber itu.
Mengacu kepada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022, bukan hanya temuan penggunaan dana BOS yang menyalahi ketentuan, dengan jumlah Rp 4,7 miliar, tetapi juga realisasi rehab gedung SMPN yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.

Sebagaimana diketahui,pada APBD Bandar Lampung tahun 2022, Disdikbud disiapkan anggaran sebesar Rp 27.411.828.877 untuk belanja jasa pemeliharaan gedung dan bangunan. Yang hingga akhir tahun anggaran terealisasi Rp 19.463.315.493 atau 71%.
Anggaran tersebut diwujudkan dalam 12 paket pekerjaan dengan 14 penyedia jasa konstruksi.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas dokumen kontrak hingga pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, penyedia jasa konstruksi juga konsultan pengawas, dari 12 paket pekerjaan rehabilitasi gedung SMP tersebut, diketahui adanya kekurangan volume sebesar Rp 37.542.980,18 dan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 13.585.604,63. Bila ditotalkan sebanyak Rp 51.128.584,81.

Dimana saja program rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung yang bermasalah? Mengutip dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, diuraikan ada 10 item pekerjaan yang terbukti kekurangan volume. Yaitu rehab ruang laboratorium IPA SMPN 20 yang dikerjakan CV BYP dengan anggaran Rp 314.709 000, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 10.808.701,47, dan rehab toilet jamban juga di SMPN 20 dengan anggaran Rp 198.222.000 yang dikerjakan CV Kn terdapat kekurangan volume sebesar Rp 3.637.743,79.
Sedang rehab ruang kelas SMPN 17 dengan anggaran Rp 1.543.674.000 yang dikerjakan CV GJP terdapat kekurangan volume Rp 1.960.650,96. Rehab ruang laboratorium IPA SMPN 17 dengan anggaran Rp 248.249.000 yang ditangani CV AK juga kekurangan volume senilai Rp 4.622.809,37. Rehab ruang UKS di sekolah ini juga bermasalah. Dari anggaran Rp 127.200.000 yang dikerjakan CV RO diketemukan kekurangan volume Rp 2.926.679,25. Masih pekerjaan ditangani CV RO yaitu rehab toilet jamban dengan dana Rp 197.500.000, ada kekurangan volume Rp 173.540,46.

Sementara rehab ruang kelas di SMPN 13 dengan anggaran Rp 1.435.682.000 yang dikerjakan CV APJ terjadi kekurangan volume Rp 1.878.961,34. Pun rehab ruang UKS-nya. Dengan anggaran Rp 128.500.000 yang ditangani CV BB ditemukan kekurangan volume Rp 1.817.852,70.

Rehab ruang kelas di SMPN 10 yang juga dikerjakan CV APJ dengan anggaran Rp 1.331.290.600, terungkap adanya kekurangan volume senilai Rp 9.313.151,11. Dan rehab ruang tata usaha SMPN 15 yang dianggarkan Rp 267.965.000, dengan penyedia jasa konstruksi CV RG, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 402.889,73.

Pekerjaan rehab gedung yang bermasalah dalam spesifikasinya, terdiri dari ruang kelas SMPN 17 yang dikerjakan CV GJP. Dari anggaran Rp 1.543.674.000, diketahui tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 8.327.727,92.
Pun rehab ruang laboratorium IPA SMPN 17 dengan anggaran Rp 248.249.000 yang ditangani CV AK terjadi ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 1.520.611,23. rupiah.

CV AK yang juga mengerjakan rehab ruang laboratorium komputer SMPN 17 meninggalkan masalah. Dari anggaran Rp 293.450.000, yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 2.153.582,81.

Masih di SMPN 17, rehab ruang UKS juga tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 988.030,92, dari anggaran Rp 127.200.000 yang dikerjakan CV RO. Dan rehab toilet jamban pada SMPN 15 dengan anggaran Rp 108.072.000 yang ditangani CV RS, diketahui yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 594.651.75.

Menurut penelusuran, seperti juga skandal penyimpangan penggunaan dana BOS mencapai Rp 4,7 miliar, temuan BPK terhadap proyek rehab gedung SMPN di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung ini, hingga sekarang kerugian atas keuangan daerah belum dikembalikan ke kas daerah.
Pada APBD 2022 lalu Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana BOS sebesar Rp 99.034.181.101, dan terealisasi Rp 95.616.484.813 atau 96,55%.

Dari anggaran mendekati Rp 100 miliar tersebut, ditengarai terjadi salah penggunaan sebanyak Rp 4.753.883.800. Anehnya, terdapat anggaran Rp 4.735.919.500 yang diberikan kepada ratusan “guru ilegal”, yaitu para guru tidak tetap yang belum tercatat pada administrasi dapodik dan guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, diketemukan adanya realisasi belanja dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya adalah pemberian honorarium bagi 149 orang guru tidak tetap yang belum tercatat dalam dapodik, dengan menggunakan anggaran sebanyak Rp 1.150.210.000.

Selain itu, juga terjadi penyimpangan dengan menggelontorkan dana BOS sebanyak Rp 3.585.709.500 kepada 405 orang guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Atas kasus pemberian honorarium kepada 554 orang “guru ilegal” menggunakan dana BOS 2022 sebesar Rp 4.735.919.500 tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung untuk mengembalikan keseluruhan dana yang dibagikan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu ke kas daerah.

Sementara itu, dari uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung hanya kepada lima SMPN dan 10 SDN dari ratusan lembaga pendidikan negeri yang menjadi tanggung jawab Disdikbud Bandar Lampung, terkait bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS, diketemukan adanya realisasi yang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 4.735.883.800.

Dari penyimpangan sebesar Rp 4,7 miliar itu, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis dan telah mengemplang uang BOS sebesar Rp 28.132.000, karena dipakai untuk biaya makan minum harian para guru.
Hal itu terjadi pada SDN 2 Rawa Laut, yang memakai dana BOS untuk makan minum guru sebanyak Rp 26.382.000, dan di SDN I Langkapura Rp 1.750.000.

Yang lebih parah terjadi pada SDN I Sukarame. Menurut pemeriksaan BPK, terdapat penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor kepada lima guru tidak tetap dengan nominal seharusnya masing-masing menerima Rp 900.000 per-bulan. Sehingga total dana yang dikeluarkan dari dana BOS sebesar Rp 54.000.000.

Namun faktanya, kelima guru tidak tetap tersebut hanya diberi honor per-bulan antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 dari yang seharusnya Rp 900.000 sesuai SK Kepala SDN I Sukarame.

Lalu uang potongan dari hak lima guru tidak tetap tersebut untuk apa? Baik Kepala SDN I Sukarame maupun Bendahara BOS mengajukan alasan, selisih pembayaran honor terhadap lima guru tidak tetap digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yang tidak terduga.

Ironisnya, Kepala SDN I Sukarame dan Bendahara BOS tidak bisa menunjukkan bukti adanya kegiatan tidak terduga dimaksud.
Atas adanya pemotongan honor terhadap lima orang guru tidak tetap, terdapat penyimpangan penggunaan dana BOS sebesar Rp 21.600.000.

Juga ditemukan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SDN I Sukarame, SDN I Kota Karang, SDN I Langkapura, SDN I Palapa, SDN I Rawa Laut, SDN I Sukabumi, dan SMPN 19 Bandar Lampung menyangkut pemberian honor tenaga kependidikan yang melebihi SK, pemberian snack kegiatan, nilai pada bukti pertanggungjawaban lebih rendah dibandingkan dengan nilai pada SPJ, hingga kegiatan yang beririsan serta tidak terdapat pelaporan pertanggungjawaban belanja BOS.
Dari penggunaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ini, telah terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS sebesar Rp 16.420.600.

Dimana pada SDN I Kota Karang dari nilai realisasi belanja Rp 19.500.000, nilai belanja riil hanya Rp 14.000.000, terdapat selisih Rp 5.500.000.

Pada SDN I Langkapura, dari nilai realisasi belanja Rp 3.150.000, belanja riil Rp 1.050.000, sehingga terdapat selisih Rp 2.100.000.

Yang terjadi pada SDN I Palapa sangat keterlaluan. Dari nilai realisasi belanja Rp 2.310.000, nilai riilnya 0 alias tidak dipergunakan, sehingga tercatat selisihnya Rp 2.310.000.(tim)

Bandar Lampung

SMSI Bandar Lampung Rayakan HPN Ke-79: Perkuat Sinergi dan Komitmen Jurnalisme Profesional

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bandar Lampung memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 pada 9 Februari 2025.

Dalam momen bersejarah ini, SMSI Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan jurnalisme yang profesional, independen, dan berintegritas.

Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HPN, pengurus SMSI Bandar Lampung bersama jajaran SMSI Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menggelar rapat konsolidasi secara daring.

Rapat ini menjadi ajang diskusi dan refleksi bagi insan pers dalam menghadapi tantangan era digital, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga pers di berbagai daerah.

Ketua SMSI Bandar Lampung, Jefri Arifin, menegaskan bahwa peringatan HPN bukan sekadar seremoni, tetapi momentum bagi insan pers untuk semakin solid dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Hari Pers Nasional ke-79 ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga demokrasi dan menyajikan informasi yang akurat serta berimbang bagi masyarakat,” ujar Jefri Arifin.

Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi di era digital yang semakin berkembang pesat.

“Jurnalisme digital menghadirkan tantangan baru, mulai dari maraknya disinformasi hingga tekanan ekonomi terhadap industri media. Oleh karena itu, kita harus terus berinovasi dan menjaga standar profesionalisme,” tambahnya.

Selain itu, Jefri menegaskan bahwa sinergi antarlembaga pers menjadi kunci dalam menjaga independensi dan keberlanjutan industri media.

“Kami di SMSI Bandar Lampung akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar media tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang kuat,” katanya.

Sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan, acara ini diakhiri dengan pemotongan tumpeng serentak di masing-masing daerah.

Di Bandar Lampung, pemotongan tumpeng dipimpin langsung oleh Jefri Arifin dan diserahkan kepada para pengurus yang hadir di sekretariat SMSI.

Jefri berharap momentum HPN ke-79 ini semakin memperkuat peran media dalam mencerdaskan bangsa.

“Kami ingin SMSI terus menjadi rumah bagi jurnalis yang menjunjung tinggi etika dan integritas. Semoga pers Indonesia semakin maju dan tetap menjadi kekuatan demokrasi yang independen,” tutupnya.

Peringatan HPN ke-79 ini menjadi refleksi bersama bagi insan pers untuk terus berkembang di tengah tantangan zaman, dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai profesionalisme dan keberpihakan pada kebenaran.

Continue Reading

Bandar Lampung

Walikota Bongkar Sejumlah Saluran Drainase di Kecamatan Panjang

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG— Walikota Bandar Lampung Eva Dwina memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum membongkar sejumlah saluran Drainase yang berada di Jalan Yos sudarso Kecamatan Panjang, hal tersebut dikarenakan saluran drainase tersebut telah mengalami pendangkalan.

“Ini sebagian dibongkar, dibersihkan sisa lumpurnya nanti diganti box culvert,” Ungkap Eva Dwiana Minggu 9 Februari 2024.

Pembongkaran sejumlah saluran drainase ini mulai dikerjakan oleh Dinas PU Sabtu 8 februari, Walikota terjun langsung memantau Pengerjaan hingga minggu pukul 04.00 Dinihari.

“Ini dikerjakan sejak kemarin, Bunda meminta untuk dipercepat Pengerjaan nya,” tambah Eva Dwiana.

Dari pantauan dilokasi, perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2
Lingga Junior Manager teknik
menghampiri Walikota Bandar Lampung dan berjanji akan membongkar saluran Drainase yang ditutup dan memperbesar saluran drainase.
“Nanti dibongkar dan di perlebar saluran airnya. Kami juga kami juga melakukan pengerukan sedimen,” jelas lingga.

Continue Reading

Bandar Lampung

Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG-Polda Lampung Memastikan bahwa setiap aduan Masyarakat akan di respon secara cepat. Hal tersebut di Ungkapkan Kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kini pihaknya secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainyal. Dan Akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.

“Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika, Jumat (07/02/2025).

Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung
Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

WhatsApp: 081248808181
Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
X (Twitter): @aduanpoldalpg
TikTok: @aduanpoldalampung

Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Untuk saat ini Platfon tersebut masih berada di Polda,yang akan di teruskan kejajaran setiap laporan yang masuk.Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan Platfon sebagai Intruksi yang bersifat langsung oleh Kapolri dipastikan akan diterapkan di seluruh Polres/Polresta hingga Polsek di jajaran Polda lampung dalam Era Digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata dia.
Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung.

“Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Jebolan Akpol 93 yang kini Jenderal bintang dua itu.
Persyaratan Pengaduan

Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data diri lengkap
Fotokopi KTP

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.

Continue Reading

Trending