Lampung Selatan
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Bandar Lampung Lakukan Razia Rutin

LAMPUNG SELATAN-Wujudkan komitmen “Zero Halinar” atau tidak adanya handphone, pungutan liar, dan khususnya mengantisipasi peredaran narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan Razia Rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu malam, (01/11/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto memimpin langsung kegiatan razia malam dan menyampaikan,bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Lampung. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkala dan terus menerus sebagai komitmen bersama kita dalam mewujudkan Lapas Narkotika Lampung bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,”tutur Kalapas
Kegiatan razia dilakukan dengan langkah-langkah berikut, seluruh penghuni di tiap kamar secara bergantian dikeluarkan secara tertib, dilanjutkan dengan penggeledahan badan setiap penghuni kamar.
“Setelah selesai penggeledahan badan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian dan disaksikan oleh salah satu penghuni kamar,”jelasnya.
Selain rutin melakukan razia, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan siaga memperketat pengamanan dan penggeledahan barang titipan untuk warga binaan.
“Setiap hari libur kami menambah personel serta melakukan penggeledahan dengan ketat terhadap barang-barang titipan dari untuk warga binaan,”tegasnya
Untuk diketahui, Penggeledahan dilakukan secara acak terhadap lima Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Pada giat razia kali ini tidak ditemukannya barang-barang terlarang. “Dalam kegiatan hari ini Alhamdulillah tidak ditemukan barang-barang terlarang,”tutupnya. (red/Humas Lapas Narkotika Lampung)
ISTIMEWA
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media

LAMPUNG SELATAN —Camat Jati Agung Firdaus Adam gelisah saat awak media datang ke kantornya di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada saat acara rapat kordinasi bersama Forkopimcam,ka UPT se Kecamatan Jati Agung dan seluruh Kades Jati Agung,Jum’at (31/01/2025).
Awalnya pada saat rapat, sebelum awak media datang pintu ruang rapat tersebut terbuka lebar dan bebas keluar masuk peserta dan siapapun, tapi pada saat awak media Clikinfo dan disusul dengan awak media lain,termasuk salah satu stasiun TV negara.
Camat Jati Agung Firdaus Adam terindikasi menghalangi wartawan, untuk meliput Rakor, dia menyuruh Trantib nya untuk wartawan tidak boleh masuk, perintah pak camat, “Jelas Trantib nya.
Apalagi terkait berita viral nya Camat tersebut dengan dugaan dia melompat keluar jendela untuk menghindari awak media mau konfirmasi dengan Camat tersebut beberapa waktu lalu.
Bahkan lebih aneh nya lagi, pada saat wartawan dari salah satu stasiun TV, mau mengambil gambar di ruang rapat, dia dilarang masuk oleh salah satu staf kecamatan,”maaf pak ga boleh masuk, kata salah satu staf kecamatan tersebut bagian trantib, “terangnya.
Dugaan larangan wartawan stasiun TV pemerintah tidak izinkan masuk oleh staf kecamatan untuk meliput sementara, karena ada adanya perintah dari Camat Jati Agung Firdaus Adam.
Saat awak media lain bertanya ke wartawan tersebut kenapa tidak di izinkan masuk,wartawan stasiun TV negara, itu sendiripun heran kenapa dia dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
“Ga tau ya kenapa saya di larang masuk, dengan raut wajah yang sedikit terheran, “tutup Sahdat.(zld).
ISTIMEWA
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades

LAMPUNG SELATAN- Kecamatan Jati Agung adakan rapat koordinasi dengan Kades dan Forkopimcam untuk meningkatkan fungsi koordinasi antar instansi, Jumat (31/01/2025) di Aula kecamatan.
Wartawan tidak boleh meliput acara tersebut atas perintah pak camat Jati Agung,” terang Trantib.
Camat Jati Agung menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya dihadapan Kapolsek Jati Agung dan Danramil tidak perlunya tandatangan kepala desa untuk izin Water World Lampung, Terang Firdaus Adam.
Saat ditanyakan awak media warga mana yang sudah menandatangani izin water world Lampung, silahkan tanyakan Kepala Desa Way Hui, “Jawab Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung
Pengurusan izin dan PBG sudah melalui OSS semua, silakan awak media tanyakan kepada Kades Way Hui tersebut kenapa tidak tanda tangan, ” Tukas Firdaus Adam.
Saat awak media menanyakan mengapa camat menandatangani izin Water World tanpa rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat, kembali dijawab Camat Jati Agung (FA) silakan tanyakan pak kadesnya.
Kepala Desa Way Hui, M. Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penataan dan pengelolaan desa desa. Kepala desa memiliki kewenangan dalam penyelesaian perizinan berusaha didesa termasuk
Kewenangan kepala desa dalam perizinan berusaha
1.Pemberian rekomendasi
Kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk pemberian izin usaha.
2.Pengawasan pelaksanaan izin
Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan izin usaha di desa.
3.Pengelolaan data dan informasi
Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan PBG berdasarkan Peraturan Bupati no 1 tahun 2022 dan no 3 tahun 2023, Kepala desa memiliki kewajiban untuk :
1. Menandatangani dokumen PBG
Kepala desa wajib menandatangani dokumen PBG yang telah memenuhi persyaratan.
2.Mengeluarkan rekomendasi
Kepala desa wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan PBG.
3.Mengawasi pelaksanaan
Kepala desa wajib mengawasi pelaksanaan pembangunan dan gedung di wilayah desa., “Urai Yani melalui whatsapp nya.
Keterangan antara Camat Jati Agung tidak berdasar asal bunyi saja dan tidak memahami prosedur izin pembangunan PBG kalau itu mengikuti aturan harus memiliki rekomendasi Kepala Desa.
Ini sangat menandakan oknum Camat Jati Agung, diduga tidak bisa menciptakan hubungan harmonis antara camat dengan Kepala Desa.
Diharapkan kepada Inspektorat Lampung Selatan, Bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kapolres Lampung Selatan dapat memanggil camat Jati Agung dan Kades Way Hui, sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan kondusif dan harmonis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dapat terkait perizinan tanpa ada tandatangan kepala desa.
Diindikasikan adanya kongkalikong camat Jati Agung dengan dinas perizinan dan Management Water World Lampung tanpa ada rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat.(zld)
Lampung Selatan
Kades Way Hui Minta Camat Jatiagung Tak Membodohi Publik.

Lampung Selatan- Camat Jatiagung kabupaten Lampung Selatan Firdaus Adam dinilai kurang banyak membaca buku dan diminta tidak melakukan pembodohan publik.
Demikian hal itu di kemukakan kepala desa Way Hui Muhammad Yani yang menanggapi keterangan Firdaus Adam di media yang menyebutkan jika izin usaha dan PBG Water World mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 tentang peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
“Saya berani katakan, itu keterangan yang membodohi kita semua dan mengelabui publik.
“Mungkin beliau gak banyak baca buku,”katanya.
Peraturan Pemerintah yang beliau terangkan sebagai acuan perizinan itu (PP No.6 tahun 2021-red) ialah Tentang Penataan dan Pengelolaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Negara dan Pembangunan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bukan tentang Peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” terang Muhammad Yani, (29/1/2025)
PP Nomor 6 Tahun 2021
ini lanjut Muhammad Yani, bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan menata dan mengelola tanah secara efektif dan efisien, untuk meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Dalam PP ini, pemerintah juga menetapkan beberapa prinsip yang harus diikuti dalam penataan dan pengelolaan tanah, yaitu prinsip keadilan sosial, prinsip kelestarian lingkungan hidup, prinsip keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Dampak dari adanya PP Nomor 6 Tahun 2021 ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu penting untuk kita semua mengawasi implementasi PP ini dan memastikan bahwa prinsip-prinsip yang diatur dalam PP ini diikuti dengan baik
“PP ini juga dapat memiliki dampak negatif jika tidak diimplementasikan dengan baik, antara lain kerusakan lingkungan hidup, konflik antara pemerintah dengan masyarakat” pungkasnya (**)
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat2 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Pesisir Barat6 hari ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024
-
Lampung Selatan3 minggu ago
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah