Today Criminal
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tawuran Yang Tewaskan Pelajar di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Polsek Sukarame bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan rekonstruksi kasus tawuran antar pelajar hingga menyebabkan korban, Gilang Ihsan Zikri meninggal dunia.
Rekonstruksi dilakukan di pinggir jalan Soekarno Hatta By Pass, Way Dadi Baru, Sukarame Bandar Lampung, pada Rabu (08/11/2023) siang.
Sebanyak 22 adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh 2 orang pelaku yaitu MR dan GA, serta dibantu oleh anggota Polsek Sukarame sebagai peran pengganti korban dan pelaku YS (DPO).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran atau fakta sebenarnya di lapangan serta peran para pelaku.
“Ada 22 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini”ungkap Kompol Warsito, Rabu (08/11/2023).
Dalam rekonstruksi, diketahui bahwa pelaku MR selaku admin medsos berperan menentukan lokasi tawuran dan melakukan siaran langsung melalui media sosial instagram sedangkan pelaku GA berperan menabrak korban Gilang dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.
“Jadi mereka ini sudah membuat perjanjian, jika tawuran hanya menggunakan gesper (ikat pinggang), namun pihak pelaku ada yang membawa senjata tajam” ujar Kompol Warsito.
Dalam reka adegan ke 20 terlihat, Pelaku YS (DPO) menyabetkan senjata tajam ke lengan kanan korban gilang, dan saat korban terjatuh, pelaku YS (DPO) kembali menyabetkan senjata tajam ke arah punggung korban lebih dari 3 kali hingga menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Terkait dengan YS (DPO), Jajaran Polsek Sukarame terus melakukan pencarian dan menghimbau kepada pihak keluarga agar YS dapat menyerahkan diri.
“Kami sudah datangi beberapa titik atau lokasi, terakhir sudah 2 kali saya menemui keluarga pelaku YS, kita himbau agar menyerahkan diri pada pihak Kepolisian” Ungkap Kompol Warsito.
Sebelumnya, seorang pelajar SMK BLK Bandar Lampung, Gilang Ihsan Zikri tewas bersimbah darah, usai terlibat aksi tawuran antar pelajar di jalan Soekarno Hatta atau tepatnya dekat SMAN 5 Bandar Lampung, pada Senin (30/10/2023) sore jelang magrib.(*)
Bandar Lampung
Nekat Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Bandar Lampung – DA (15) dan MA (15), kedua remaja ini diamankan oleh Polsek Sukarame lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Yeyet (49), warga Perum Griya Indah, Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap petugas, pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, disebuah penginapan yang terletak di jalan Narada, Way Halim Kota Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam di Perum Griya Indah Blok C 1 LK II, Sukabumi Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa korban Yeyet sendiri merupakan orang tua dari salah satu pelaku yaitu DA (15).
“Pelaku DA (15) mengajak MA (15) untuk mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Senin (27/11/2023).
Warsito menjelaskan bahwa untuk bisa masuk ke dalam garasi tempat sepeda motor tersebut di parkirkan, pelaku merusak kunci gembok garasi dengan menggunakan patahan besi hanger dan masuk melalui pintu folding menggunakan kunci duplikat.
“Setelah masuk, sepeda motor diambil dengan kunci asli yang sebelumnya sudah disimpan oleh pelaku DA (15)” ujar Kompol Warsito.
Pada saat peristiwa pencurian ini terjadi, rumah sedang dalam keadaan kosong.
Warsito juga menjelaskan bahwa DA (15) sudah dua bulan berpisah atau tidak tinggal bersama orang tuanya.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta CCTV yang ada di lokasi kejadian, keduanya akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Setelah berhasil, para pelaku ini merubah warna cat sepeda motor yang aslinya warna merah putih menjadi hitam” ujar Kompol Warsito.
Selain kedua pelaku, Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol Z 3544 HY. (*)
Bandar Lampung
Deteksi Dini, Lapas Narkotika Bandar Lampung Sidak Kamar Hunian Narapidana

BANDAR LAMPUNG—-Wujudkan komitmen “Zero Halinar” atau tidak adanya handphone, pungutan liar, dan khususnya mengantisipasi peredaran narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan sidak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis malam, (23/11/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto memimpin langsung kegiatan razia malam dan menyampaikan,bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Lampung. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkala dan terus menerus sebagai komitmen bersama kita dalam mewujudkan Lapas Narkotika Lampung bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,”ujar nya.
Kegiatan sidak ini juga dilakukan dengan langkah-langkah berikut, seluruh penghuni di tiap kamar secara bergantian dikeluarkan secara tertib, dilanjutkan dengan penggeledahan badan setiap penghuni kamar.“Setelah selesai penggeledahan badan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian dan disaksikan oleh salah satu penghuni kamar,”katanya.
Selanjutnya, kegiatan ini salah satu langkah yang diambil guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 kunci pemasyarakatan terkait Deteksi Dini.
“Tiga kunci pemasyarakatan maju yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,”ujar nya Kalapas.
Selain rutin melakukan sidak, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan siaga memperketat pengamanan dan penggeledahan barang titipan untuk warga binaan.
“Kami melakukan penggeledahan dengan ketat dan sesuai prosedur terhadap barang-barang titipan dari untuk warga binaan,”tegasnya
Untuk diketahui, Penggeledahan dilakukan secara acak terhadap lima Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Pada sidak kali ini tidak ditemukannya barang-barang terlarang. “Dalam kegiatan hari ini Alhamdulillah tidak ditemukan barang-barang terlarang,”tutupnya.(rls/red)
Bandar Lampung
Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – RF (16), Warga Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, ditangkap Polisi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Korban RZ (16) sendiri baru mengenal pelaku RF (16), selama 1 seminggu melalui media sosial.
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman menjelaskan bahwa setelah keduanya berkenalan di media sosial selama 1 minggu, kemudian pelaku RF (16) mengajak korban untuk bertemu.
“Setelah saling kontak, kemudian keduanya janjian untuk ketemuan, dan pelaku menjemput korban di gang tidak jauh dari rumah korban” ungkap AKP Toni saat konferensi pers, pada Selasa (21/11/2023) sore.
Setelah itu korban RZ (16) diajak pelaku ke rumahnya, di jalan wan abdurahman, Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, pada Minggu (22/10/2023).
Saat berada di rumah pelaku, pelaku RF (16) membujuk korban RZ (16) untuk melakukan persetubuhan badan layaknya pasangan suami istri.
“Pengakuannya, pelaku RZ (16) baru satu kali menyetubuhi korban” ungkap AKP Toni.
Peristiwa ini dapat terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak pulang ke rumah.
“Korban sempat tidak pulang ke rumah, namun menginap di rumah teman wanitanya” ujar Toni.
Setelah orang tua korban mengetahui keberadaan korban, akhirnya korban bercerita tentang apa yang telah dilakukan oleh RZ (16) terhadap dirinya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan, pada Selasa (21/11/2023) pagi tadi” ujar AKP Toni.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(*)
-
Apa Kabar Lampung4 hari ago
Kades Sabuk Empat, Kena ‘Tegur’ Bupati Lampura
-
Apa Kabar Lampung4 hari ago
WA Kajari Lampura Di Hacker, Masyarakat Diharap Hati-Hati
-
Apa Kabar Lampung3 hari ago
Mantan Kades Di Lampura Di Zalimi, Perjuangkan Keadilan dan Haknya
-
Apa Kabar Lampung3 hari ago
Animo Masyarakat Lihat Lelang Barang Di Kejari Lampura
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Raih Piagam KIF, Lampung Selatan Berhasil Dalam Bidang Pengentasan Kemiskinan
-
Bandar Lampung3 minggu ago
“Ga Bahaya Tah, Korban Dugaan Malapraktik RSIA Restu Bunda Ternyata Lebih Dari Satu
-
Apa Kabar Lampung2 hari ago
Soal Aset Nandang, Sekdes Sabuk Empat : Silahkan ; Soal Data Aset Kok Enggan
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Siswa Siswi SMPN 25 Nonton Bareng di Bioskop Transmart