Today Criminal
Viral Wisudawan Bawa Spanduk Minta Usut Pembunuhan Ayahnya, Polda Lampung: Sudah Ditangkap, Tersangka Tunggal
LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah diusut. Tersangka adalah pelaku tunggal berinisial S.
Kasus ini kembali mencuat setelah putra korban, Candra Friyandy Harianja membentangkan spanduk dalam prosesi wisudanya di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu.
Dalam spanduk itu tertulis dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya itu yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan kasus pembunuhan terhadap Pembadin itu telah dilakukan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang yang mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.
“Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tuba dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” kata Umi, Minggu (19/11/2023).
Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu.
Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu.
“Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.
Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.
“Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” kata Umi.
Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan,” kata Umi.
Today Criminal
Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus
Bandar Lampung – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus KD (24), lelaki asal Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Petugas menangkap pelaku KD (34), pada Senin (9/9/2024) sekira jam 03.30 wib, di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, subuh tadi pelaku berhasil kita tangkap, saat masih kita periksa secara intensif dan kita kembangkan,” Kata Kompol Mukhammad Hendrik, Senin (9/9/2024).
Hasil pemeriksaan sementara, Pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR (DPO).
“Pelaku KD (34) bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,” Kata kasat Reskrim.
Salah satu aksi kedua, pelaku KD (24) berhasil menggasak sepeda motor milik AZ (20), pada Senin (1/4/2024) sekira jam 16.00 wib, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.
“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi,” Kata Kompol Hendrik.
Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Tandas Kasat Reskrim.(*)
Today Criminal
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung
Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek tersebut.
HK (24) dan EA (20), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Sabtu (7/9/2024).
Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal kasus curanmor tersebut, dimana diwaktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” Kata Rohmawan
Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK (24), pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.30 Wib di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, namun pelaku EA (20) yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) berhasil melarikan diri,” Kata Kompol M. Rohmawan.
Tak berhenti disitu, Keesokan harinya, Selasa (3/9/2024) malam, bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, Petugas akhirnya berhasil meringkus EA (20), di kediamannya, Melinting Lampung Timur.
“Kedua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” Kata M. Rohmawan.
Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekira puluk 16.00 Wib.
“Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” Kata M. Rohmawan.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol M. Rohmawan.(*)
Today Criminal
Polisi Tangkap Suami Pembacok Tetangga yang Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya
LAMPUNG – Seorang suami di Way Kanan, Lampung, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah memergoki istrinya berselingkuh.
Pelaku ditangkap hanya dalam waktu 4 jam pasca kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku, BY (30), langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, pelaku berinisial BY (30), merupakan warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu.
“Peristiwa yang menewaskan korban, berinisial S, terjadi pada Selasa malam (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Umi, Jumat (6/9/2024).
Dari penyelidikan sementara, diketahui bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang mendapati korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang merinci kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika pelaku pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung beristirahat di kamar bersama istri serta anaknya.
Setengah jam kemudian, pelaku terbangun untuk mengambil air minum. Saat itu, dia mendapati bahwa istrinya tidak ada di dalam kamar.
“Saat menuju dapur, pelaku mendengar suara dari arah kamar belakang. Merasa curiga, ia lantas mengambil golok yang tergantung di dinding,” jelasnya
Dengan golok di tangan, pelaku membuka pintu kamar belakang dan terkejut melihat istrinya sedang bersama korban.
Korban kemudian mencoba melarikan diri melalui pintu belakang setelah mendorong pelaku. Namun, pelaku mengejar dan membacoknya tiga kali di bagian punggung.
Setelah itu, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi dan mengunci diri di kamar karena ketakutan.
Adanan menambahkan, jasad korban ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku.
-
Today Criminal4 minggu ago
Penipu Online Di Bandar Lampung Dibekuk, Modusnya Pura Pura Jualan di Marketplace Face Book
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Deklarasi Pembubaran JI (Jamaah Islamiyah) Wilayah Lampung Didampingi Langsung Densus 88 Anti Teror Polri
-
Bandar Lampung1 hari ago
Demi Melatih Komunikasi, Walikota Bandar Lampung Berterimakasih Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
-
Metro2 minggu ago
Sabet 34 Medali, Siswa/si MA Darul A’mal Metro Juara Olimpiade Sains Kemerdekaan Indonesia (OSKI) 2024
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik di Lamsel
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Eks Anggota (JI) Jama’ah Islamiyah, Deklarasi Ikrar Setia Kepangkuan NKRI
-
Today Criminal2 minggu ago
Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Dendi Albar Himbau Pengurus DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung Tetap Tenang, Pelantikan Tinggal Hitungan Hari