Connect with us

Tak Berkategori

Jaga Kamtibmas, Polda Gandeng HSNI

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur, Untuk menciptakan stuasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.

Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provins Lampung dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

Acara sendiri berlangsung di sekretariat DPC HNSI Lampung Timur Jln. Raya Kuala Muara Gading Mas Kecamatan Labuan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Ketua HNSI Kabupaten Lmtim Hi. Nur Ali mengapresiasi puhak Polda Lampung karena sudah mau turun langsung ke daerah khususnya masyarakat nelayan dan menyampaikan bahwa sampai saat ini para nelayan masih kesusahan untuk melaut atau mencari ikan, karena susah dalam mencari bahan bakar yaitu solar.

“Saya selaku ketua HNSI Kab. Lampung Timur tidak bosan bosannya menghimbau kepada para nelayan untuk tidak memakai bahan peledak (Bom ikan) dalam mencari ikan,” kata Nur Ali

Sementara Ketua Umum HNSI Provinsi Lampung menyampaikan bahwa terkait masalah alat tangkap, HNSI sudah berusaha menjadi pendamping dengan mengandeng semua pihak terkait dengan rembuk nelayan yang kita adakan di lapangan depan kantor DPC Lampung Timur karna itu juga salah satu cara efektif untuk membuat masyarakat kondusif.

Terkait masalah BBM ,HNSI minta semua pihak memikirkan masalah agar ada solusi yang solutif, karna masalah ini jika dibiarkan larut larut, akan menjadi bom waktu bersamaan dengan musim ikan, jdi harapannya semoga bisa diambil langkah cepat dan tepat dengan membolehkan nelayan membeli solar dan menyodorkan surat rekomendasi dari perikanan dan HNSI

Dalam Sambutan Polda Lampung menyampaikan kepada para nelayan bahwa alat peledak sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, dan menghimbau bahwa jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh disebagian wilayah perairan lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dalam hal tersebut, telah jelas bahwa penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Ekosistem yang tidak dapat mendukung keberlanjutan hidup ikan tentunya akan berdampak negatif pula bagi komunitas nelayan yang penghasilannya bergantung pada hasil perikanan. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dalam menjelang pemilu 2024 HNSI Kab. LAMPUNG Timur siap dalam menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur, karena kami nelayan masih saudara semua walaupun pilihan kita berbeda-beda.

Tak Berkategori

Beredar Akun Facebook Palsu Nanang Ermanto, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNGSELATAN, LTD : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah meminta masyarakat untuk mewaspadai akun Facebook palsu yang mengatasnamakan bupati atau pejabat daerah setempat.

Pasalnya, beredar sebuah tangkapan layar berupa percakapan melalui Messenger Facebook yang mengatasnamakan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Dalam tangkapan layar tersebut terlihat akun Facebook itu menggunakan profil foto H. Nanang Ermanto.

Menanggapi hal tersebut, Anasrullah menyatakan bahwa akun Facebook dengan nama profil Haji Nanang Hermanto tersebut merupakan akun palsu dan bukan merupakan akun resmi dari Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Dia menyebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto tidak memiliki akun pribadi Facebook bernama Haji Nanang Hermanto, sehingga akun tersebut jangan dipercaya.

“Kami meminta masyarakat jangan percaya atau terkecoh dengan akun Facebook palsu tersebut,” kata Anasrullah dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024).

Anasrullah pun mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai ketika melakukan permintaan pertemanan ataupun mengirim pesan yang menjanjikan sesuatu atau meminta bantuan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Jangan diladeni, karena merupakan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meresahkan dan mencari keuntungan mengatasnamakan bupati,” ujar Anasrullah.

Sementara, setelah ditelusuri di kolom pencairan Facebook, akun dengan nama Haji Nanang Hermanto dengan profil foto Bupati Lampung Selatan itu sudah tidak dapat ditemukan.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sendiri memang memiliki akun pribadi Facebook bernama Nanang Ermanto dengan profil foto yang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna merah dan dikelola oleh admin.

“Iya (akun) palsu. Akun Facebook Pak Nanang Ermanto cuma ada satu dengan alamat https://www.facebook.com/nanangermanto07,” kata Ipul, admin Facebook Nanang Ermanto. (Kmf/Ko)

Continue Reading

Tak Berkategori

Grand Opening Epitel Indonesia Cabang Kaliabang Tengah dan Kerja Sama Strategis dengan Klinik Praktik Mandiri Dr. Made Kencana DS

Redaksi LT

Published

on

BEKASI— 21 November 2024* – Epitel Indonesia, klinik spesialis perawatan luka diabetes dan dekubitus, dengan bangga mengumumkan pembukaan cabang terbaru di Kaliabang Tengah. Momen istimewa ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama strategis dengan Klinik Praktik Mandiri Dr. Made Kencana DS, sebuah langkah penting dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Acara grand opening ini berlangsung meriah di Kaliabang Tengah, Bekasi, dengan dihadiri oleh pendiri Epitel Indonesia, Ns. Padri Setiawan, S.Kep., serta sejumlah tokoh kesehatan setempat. Dalam sambutannya, Ns. Padri Setiawan menyampaikan, *“Kami sangat antusias menghadirkan layanan perawatan luka yang terstandarisasi dan berbasis evidence di Kaliabang Tengah. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak pasien, khususnya mereka yang membutuhkan penanganan luka diabetes dan dekubitus secara profesional.”*

Klinik Praktik Mandiri Dr. Made Kencana DS, yang telah melayani masyarakat dengan berbagai layanan kesehatan umum, kini akan memperluas pelayanannya melalui kolaborasi ini. Dr. Made Kencana DS juga menyampaikan optimismenya, *“Kemitraan dengan Epitel Indonesia memungkinkan kami memberikan layanan perawatan luka modern yang lebih optimal kepada pasien. Ini adalah langkah besar dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.”*

Epitel Indonesia cabang Kaliabang Tengah menawarkan pendekatan *moist wound healing* dan teknik *modern dressing* yang telah terbukti efektif. Dengan kehadiran cabang baru ini, pasien di Bekasi dan sekitarnya kini dapat mengakses layanan perawatan luka yang komprehensif dan inovatif.

Kehadiran cabang Kaliabang Tengah sekaligus menjadi komitmen Epitel Indonesia untuk terus memperluas jaringan dan memberikan layanan kesehatan terbaik di berbagai wilayah di Indonesia. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi cabang terbaru di Kaliabang Tengah atau menghubungi layanan *HomeCare* yang disediakan.

*Epitel Indonesia: Ayo cegah amputasi.*

Website : epitel.co.id
Instagram : epitel_indonesia

Continue Reading

Tak Berkategori

Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Redaksi LT

Published

on

Jakarta – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, atas nama Kepolisian Daerah Lampung untuk kali kedua menerima penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penghargaan ini diserahkan dalam acara resmi yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 November 2024.

Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.

Kejahatan pertanahan yang terungkap melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban.

Beberapa modus yang berhasil diungkap termasuk penggunaan surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan pentingnya kerja sama yang solid dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik,” ujar Helmy saat menerima penghargaan.

Selama ini, Polda Lampung telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan langkah-langkah konkret dalam memberantas kejahatan pertanahan.


Berkat pengungkapan berbagai kasus tersebut, aset masyarakat senilai sekitar 161 miliar rupiah berhasil diselamatkan.

Penghargaan pin emas ini diharapkan menjadi dorongan bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

Dalam acara tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga memberikan pernyataan penting. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.

“Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN,” ujarnya.

Nusron juga memaparkan bahwa 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal, dengan 30 persen di antaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah, dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Serta pelaku bisnis maklar dan perantara tanah yang sering disebut Bimantara atau PERMATA (Persatuan Makelar Tanah).

“Kita melakukan deteksi dini atau early warning system, jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” pungkas Nusron.

Dengan kerja sama lintas instansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah bisa terus ditingkatkan demi melindungi hak-hak masyarakat

Continue Reading

Trending