Bandar Lampung
Curi Motor Modus COD Beli HP, Resedivis Curanmor Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap DW (32), laki laki warga jalan putri balau, kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.
DW (32) ditangkap petugas di rumahnya di jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, pada Rabu (31/01/2024) dini hari.
Pelaku DW (32) bersama rekannya RN (28) diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di kota Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi pada hari Senin (27/11/2023) siang di seputaran SPBU yang terletak di jalan pangeran antasari, kedamaian Kota Bandar Lampung.
Pelaku RN (24) sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, pada bulan Desember 2023.
Pelaku DW (32) sendiri mengenal korban melalui forum jual beli hand phone di media sosial Face Book, dan saat itu pelaku DW (32) melakukan tawaran hand phone yang akan dijual oleh korban. Setelah itu keduanya menyepakati untuk bertemu di SPBU Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian Bandar Lampung dengan maksud untuk melihat kondisi hand phone yang akan dijual oleh korban.
Karena Pelaku DW (32) sudah memiliki niat jahat untuk mengambil sepeda motor korban, Kemudian pelaku DW (32) mengajak rekannya RN (24) untuk bertemu korban di lokasi yang telah di sepakati.
Saat bertemu dan memeriksa hand phone yang akan dijual oleh korban, disaat yang bersamaan korban menerima telepon dari seseorang dan korban sedikit menjauh dari lokasi tempat kedua pelaku.
Naasnya kunci sepeda motor korban masih menggantung, dan saat korban lengah kedua pelaku mengambil sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru Nopol BE 6419 DY milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, Pelaku DW (32) melakukan perlawanan aktif dengan mendorong petugas dan coba melarikan diri.
“Saat kita tangkap, pelaku DW (32) mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya” ungkap Kompol Dennis.
Dennis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, Pelaku DW (32) merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama, dan mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa.
“Kita masih dalami, sementara pengakuan pelaku, sudah 3 kali melakukan aksi serupa” ujar Kompol Dennis.
Hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang seharga 2,5 juta rupiah.
“Untuk barang bukti masih terus kita lakukan upaya pencarian” ujar Kompol Dennis.(*)
Bandar Lampung
Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA llegal Senilai 37,8 Miliar Rupiah
Bandar Lampung, 12-09-2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib.
Disebutkan Ilman, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Juga, merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas liman.
Bandar Lampung
Halo Pesawaran! Mirza-Zihan Bakal Gelar Senam Sehat Catat Tanggalnya
Pesawaran, 11 September 2024* – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela, akan mengadakan acara Senam Sehat yang penuh semangat dan kegembiraan pada hari Minggu, 22 September 2024. Acara ini akan berlangsung di Lapangan Merah Cipadang, Pesawaran, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Masyarakat diundang untuk ikut serta dalam acara yang mempromosikan gaya hidup sehat ini, sekaligus berkesempatan memenangkan berbagai doorprize menarik, termasuk sepeda, peralatan rumah tangga, hingga sepeda motor! Sesi senam akan dipandu oleh instruktur Zumba terkenal, Zin Hasna & Zin Farida dari Duo Ranger, yang siap menghadirkan sesi latihan yang menyenangkan dan penuh energi untuk semua peserta.
Acara ini terbuka untuk umum, dan semua masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam pagi yang penuh kebugaran, keceriaan, dan kebersamaan. Jangan lewatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah menarik sekaligus mendukung gerakan Mirza-Jihan untuk Lampung yang lebih baik!
Detail Acara:
– Tanggal: Minggu, 22 September 2024
– Waktu: Pukul 07.00 WIB – Selesai
– Lokasi: Lapangan Merah Cipadang, Pesawaran
– Penampilan Spesial: Zin Hasna & Zin Farida (Duo Ranger)
– Doorprize: Sepeda Motor, Sepeda, Peralatan Rumah Tangga, dan banyak lagi!
Bandar Lampung
Dugaan Korupsi Dana MTQ di Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI
Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4.900.000.000,- di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/9/2024).
Hal ini disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Rabu (11/9/2024).
“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4, 9 Milyar dari alokasi APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2023 dan sebagai kuasa pengguna anggaran yaitu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung ke kantor Kejati Lampung, adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana APBD tersebut bahwa dana sebesar Rp. 4,9 Milyar ditarik secara tunai oleh pejabat pembuat komitmen yaitu Kabag Kesra, selanjutnya untuk melakukan transaksi secara tunai diduga dengan mengkondisikan perusahaan penyedia barang dan jasa sebagi pihak ke-3 diantaranya CV. AMA dan CV. WP disinyalir merupakan perusahaan sewa dan tanpa melalui tahapan pengadaan langsung pada pemilihan penyedia secara lelang/tender”, jelas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji sapaan akrabnya menerangkan juga indikasi terdapat belanja fiktif dengan modus surat pertanggungjawaban palsu dalam penggunaan dana APBD tersebut.
“Selain dugaan pengkondisian perusahaan penyedia, terindikasi juga terdapat belanja fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu minimal sebesar Rp. 761.954.000,- kemudian membuat skenario bahwa kuitansi/nota tersebut diterbitkan oleh CV AMA dan CV. WP, parahnya lagi disinyalir uang honorarium yang seharusnya dibayarkan kepada pengisi acara yaitu untuk tarian missal, tarian daerah, tarian kolosal, marching band, musik dan paduan suara minimal sebesar Rp. 138.800.000,-, tidak dibayarkan justru disetorkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung”, ujar sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.
Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan adanya modus operandi lainnya, yaitu terdapat dugaan mark-up harga kegiatan.
“Selain itu, dugaan KKN dalam pengelolaan dana belanja penyedia acara MTQ ini adalah mark-up harga item kegiatan, kondisi ini akan terungkap jika ditinjau dari nilai nota dan kuitansi dibandingkan dengan laporan pertanggubgjawaban maka akan terdapat selisih harga minimal sebesar Rp. 587.518.902,-, kemudian terdapat juga indikasi fee/uang sewa perusahaan CV. AMA sebesar Rp. 24.000.000,- dan biaya mengunggah produk e-katalog pada CV. WP sebesar Rp. 1 juta”, pungkas Seno Aji.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, maka DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum karena dinilai peristiwa tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. (*)
-
Today Criminal4 minggu ago
Penipu Online Di Bandar Lampung Dibekuk, Modusnya Pura Pura Jualan di Marketplace Face Book
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Deklarasi Pembubaran JI (Jamaah Islamiyah) Wilayah Lampung Didampingi Langsung Densus 88 Anti Teror Polri
-
Bandar Lampung1 hari ago
Demi Melatih Komunikasi, Walikota Bandar Lampung Berterimakasih Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
-
Metro2 minggu ago
Sabet 34 Medali, Siswa/si MA Darul A’mal Metro Juara Olimpiade Sains Kemerdekaan Indonesia (OSKI) 2024
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik di Lamsel
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Eks Anggota (JI) Jama’ah Islamiyah, Deklarasi Ikrar Setia Kepangkuan NKRI
-
Today Criminal2 minggu ago
Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Dendi Albar Himbau Pengurus DPD dan DPC GRIB Jaya Lampung Tetap Tenang, Pelantikan Tinggal Hitungan Hari