Bandar Lampung
Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic Milik Salah Satu Perusahaan di Tiang Milik PLN Tak Berizin Diduga Langgar Aturan

BANDAR LAMPUNG—Semerawut Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memiliki Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.
Seperti terlihat jelas di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat nampak para pekerja di lapangan pada saat memasang kabel fiber optic mereka tidak berkordinasi dengan pamong setempat dan melanggar aturan
Saat awak media Lampung Today.com menanyakan terkait izin dengan pamong setempat,mereka tidak bisa menunjukan nya.
“Bener bang,kami belum memiliki izin dari RT maupun Kaling,”ujar AJ pekerja lapangan.selasa (13/02/2024).
Di sisi lain warga yang merasa terganggu dengan pekerja tersebut di karenakan rumah nya di pakai buat tarikan kabel fiber optic tanpa izin terlebih dahulu dengan pemilik rumah.
“Ini yang kerja gimana,naik naik rumah saya ga izin dulu sama saya,ya kaget lah soalnya berisik bener mereka ini narik kabel nya,malah masih waktu magrib lagi,kerja ko ga ada aturan,”ujar pemilik rumah dengan nada kesal.
Perlu di ketahui, Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memiliki Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.
Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:a. Sewa;
Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; Atau Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Bagian Kedua Perjanjian Sewa Pasal 11 Ayat (1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Hal itu menuai keluhan dari masyarakat, keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan Bahaya Kebakaran yang berdampak pada Kerugian Kerusakan Peralatan Elektronik masyarakat.
Sementara, Pihak PLN merasa Keberatan dengan adanya Pemasangan Kabel Fiber Optic yang di nilai Liar, sebab tanpa adanya Izin terlebih dahulu dengan pihak PLN.
Beberapa Masyarakat mengeluhkan Semrawut Pemasangan Kabel Fiber Optic di tiang PLN sebab di khawatirkan berdampak terjadinya bahaya yang bisa menyebabkan Kerusakan Elektronik Pelanggan.
” Kita bisa lihat sendiri, dari pemasangannya saja Semerawut begitu takutnya terjadi hal hal yang tidak di inginkan,apabila terjadi adanya gesekan terjadi konsleting listrik akibat gesekan kan bahaya, terus kalo konslet yang bisa menyebabkan, kulkas, mesin cuci, TV, dan peralatan elektronik rusak siapa yang bertanggung jawab”ujar Retno Utari (45) warga setempat . (Zld)
Bandar Lampung
Polda Lampung Bagikan Suplemen Vitamin untuk Pengendara di Bundaran Tugu Adipura

Bandar Lampung, 13 Februari 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) membagikan suplemen vitamin kepada para pengendara roda dua di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Kamis (13/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Dokpol AKBP drg Legowo Hamijaya Sp.BM dan didampingi oleh seluruh jajaran. Menurut AKBP Legowo, pembagian vitamin bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pengendara selama perjalanan.
“Pembagian vitamin suplemen ini untuk memastikan saudara-saudara kita yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat dan selamat sampai tujuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya bagi pengendara untuk beristirahat jika merasa kelelahan guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam menjaga kesehatan, keselamatan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
“Kami mengimbau pengendara agar menjaga kesehatan dan stamina serta memeriksa kondisi kendaraan supaya selamat sampai ke tujuan masing-masing. Yang terpenting, tetap selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, selain itu kegiatan ini juga dibarengi pada upaya Polri mendukung program Astacita Presiden Prabowo” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengendara dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan
Bandar Lampung
SMSI Bandar Lampung Rayakan HPN Ke-79: Perkuat Sinergi dan Komitmen Jurnalisme Profesional

BANDAR LAMPUNG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bandar Lampung memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 pada 9 Februari 2025.
Dalam momen bersejarah ini, SMSI Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan jurnalisme yang profesional, independen, dan berintegritas.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HPN, pengurus SMSI Bandar Lampung bersama jajaran SMSI Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menggelar rapat konsolidasi secara daring.
Rapat ini menjadi ajang diskusi dan refleksi bagi insan pers dalam menghadapi tantangan era digital, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga pers di berbagai daerah.
Ketua SMSI Bandar Lampung, Jefri Arifin, menegaskan bahwa peringatan HPN bukan sekadar seremoni, tetapi momentum bagi insan pers untuk semakin solid dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab.
“Hari Pers Nasional ke-79 ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga demokrasi dan menyajikan informasi yang akurat serta berimbang bagi masyarakat,” ujar Jefri Arifin.
Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi di era digital yang semakin berkembang pesat.
“Jurnalisme digital menghadirkan tantangan baru, mulai dari maraknya disinformasi hingga tekanan ekonomi terhadap industri media. Oleh karena itu, kita harus terus berinovasi dan menjaga standar profesionalisme,” tambahnya.
Selain itu, Jefri menegaskan bahwa sinergi antarlembaga pers menjadi kunci dalam menjaga independensi dan keberlanjutan industri media.
“Kami di SMSI Bandar Lampung akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar media tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang kuat,” katanya.
Sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan, acara ini diakhiri dengan pemotongan tumpeng serentak di masing-masing daerah.
Di Bandar Lampung, pemotongan tumpeng dipimpin langsung oleh Jefri Arifin dan diserahkan kepada para pengurus yang hadir di sekretariat SMSI.
Jefri berharap momentum HPN ke-79 ini semakin memperkuat peran media dalam mencerdaskan bangsa.
“Kami ingin SMSI terus menjadi rumah bagi jurnalis yang menjunjung tinggi etika dan integritas. Semoga pers Indonesia semakin maju dan tetap menjadi kekuatan demokrasi yang independen,” tutupnya.
Peringatan HPN ke-79 ini menjadi refleksi bersama bagi insan pers untuk terus berkembang di tengah tantangan zaman, dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai profesionalisme dan keberpihakan pada kebenaran.
Bandar Lampung
Walikota Bongkar Sejumlah Saluran Drainase di Kecamatan Panjang

BANDAR LAMPUNG— Walikota Bandar Lampung Eva Dwina memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum membongkar sejumlah saluran Drainase yang berada di Jalan Yos sudarso Kecamatan Panjang, hal tersebut dikarenakan saluran drainase tersebut telah mengalami pendangkalan.
“Ini sebagian dibongkar, dibersihkan sisa lumpurnya nanti diganti box culvert,” Ungkap Eva Dwiana Minggu 9 Februari 2024.
Pembongkaran sejumlah saluran drainase ini mulai dikerjakan oleh Dinas PU Sabtu 8 februari, Walikota terjun langsung memantau Pengerjaan hingga minggu pukul 04.00 Dinihari.
“Ini dikerjakan sejak kemarin, Bunda meminta untuk dipercepat Pengerjaan nya,” tambah Eva Dwiana.
Dari pantauan dilokasi, perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2
Lingga Junior Manager teknik
menghampiri Walikota Bandar Lampung dan berjanji akan membongkar saluran Drainase yang ditutup dan memperbesar saluran drainase.
“Nanti dibongkar dan di perlebar saluran airnya. Kami juga kami juga melakukan pengerukan sedimen,” jelas lingga.
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung3 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat2 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Pesisir Barat1 minggu ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024
-
Lampung Selatan4 minggu ago
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah