Apa Kabar Lampung
Memenuhi Syarat Maju Kembali Pilkada, Kepala BBHAR Lamsel Tegaskan Masa Jabatan Nanang Ermanto Baru 1 Periode Masa Jabatan

LAMPUNG SELATAN, LTD : Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit SH MH menegaskan, masa jabatan Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto masih terhitung baru 1 periode masa jabatan.
Hal ini mengacu pada SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018.
Yakni SK Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.
“Pak Nanang baru secara resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan pada 7 Desember 2018. Kemudian, setelah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pak Nanang dilantik sebagai bupati definitif pada 12 Mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021,” jelas Merik Havit, Selasa 2 Juli 2024.
“Jadi, jika dirunut dihitung sejak 7 Desember hingga 26 February 2021, maka masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan,” imbuhnya.
Dimana menurut caleg terpilih DPRD Lampung Selatan 2024 ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, bahwa masa jabatan kepala daerah yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari 5 tahun masa jabatan.
“Berdasarkan putusan MK tersebut, ketika ada seorang wakil bupati yang diangkat menjadi bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yang berhalangan tetap, jika sisa masa jabatan yang dijalaninya kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun, hal itu tidak bisa dihitung satu periode,” tegasnya.
Perhitungan masa jabatan ini, terus Merik, berdasarkan pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pada pasal 86 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena didakwa melakukan tindak pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
Kemudian pada ayat 2, masih kata Merik, menjelaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan, kewenangan pemberhentian sementara tersebut oleh Presiden untuk gubernur dan wakil, dan Menteri untuk bupati dan wakil.
“Jadi, seorang kepala daerah secara resmi diberhentikan karena tersangkut pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun sejak dinyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan negeri yang menyidangkan perkaranya tersebut,” ungkap Merik.
“Kemudian pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan, Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tukas dia.
Kemudian pada pasal 86 ayat (5), sambung dia lagi, menyebutkan, bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi yang menjadi kewenangan menetapkan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah mengantikan kepala daerah yang berhalangan tetap adalah Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kemudian penjabat sementara tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah definitif jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kepala daerah yang tersangkut pidana tersebut bersalah,” ucapnya.
Dengan begitu, sebut lawyer muda Kalianda ini, Nanang Ermanto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan 2 periode ini masih dapat mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2024 ini.
Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa ; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ; Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati.
“Meski aturan teknisnya nanti ada di PKPU, namun demikian peraturan KPU itu tidak mungkin bertentangan dengan aturan yang diatasnya, baik bertentangan dengan UU, Perpu, PP, Permen maupun Keputusan MK. Sesuai dengan azas Lex Superior Derogate Legi Inferiori,” pungkasnya
(Rls)
Apa Kabar Lampung
Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Masjid Ar-Raudhoh di Komplek Taman Surapati

Bandar Lampung, 1 Februari 2025 – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meresmikan Masjid Ar-Raudhoh yang berdiri megah di Komplek Perumahan Taman Surapati, Labuhan Ratu. Masjid yang mengusung arsitektur khas Timur Tengah ini memiliki luas 13×13 meter dan dibangun sebagai fasilitas sosial serta umum oleh pihak pengembang PT Bumindo.
Pembangunan masjid ini memakan waktu hampir tiga tahun sebelum akhirnya diserahkan kepada masyarakat setempat pada hari sebelumnya. Dengan adanya serah terima tersebut, masjid ini kini resmi menjadi sarana ibadah bagi warga Perumahan Taman Surapati dan sekitarnya, baik untuk sholat lima waktu maupun kegiatan syiar Islam lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana mengapresiasi pembangunan Masjid Ar-Raudhoh dan berharap masjid ini dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat. Selain digunakan untuk ibadah sholat, ia juga mendorong agar masjid ini difungsikan sebagai Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) guna mendukung pembinaan keagamaan anak-anak dan remaja.
Sebagai tanda peresmian, Wali Kota Eva Dwiana menandatangani prasasti pendirian Masjid Ar-Raudhoh. Ketua Masjid, Muchlas Bastari, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan serta kepada Wali Kota yang bersedia hadir untuk meresmikan masjid tersebut.
Peresmian ini menjadi momentum penting bagi warga Perumahan Taman Surapati untuk semakin aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial berbasis masjid.
Apa Kabar Lampung
Pj Bupati Lampura Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Lampung Utara : Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., memimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Periode 2025-2030 di Aula Siger, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Rapat ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., serta Tim Transisi dan awak media.
Dalam arahannya, Pj. Bupati Aswarodi menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan seluruh pihak terkait guna memastikan prosesi pelantikan berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga meminta agar segala aspek teknis dan administratif dipersiapkan secara optimal.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah agenda penting bagi Kabupaten Lampung Utara. Kita harus memastikan semua persiapan berjalan optimal agar acara berlangsung dengan khidmat dan sukses,” ujar Pj. Bupati Aswarodi.
Sekda Drs. H. Lekok, M.M. menambahkan bahwa sinergi antara OPD sangat dibutuhkan agar setiap tahapan berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., menyatakan kesiapan penuh Dinas Kominfo dalam mendukung kelancaran acara, khususnya dalam aspek publikasi dan dokumentasi.
“Kami siap mendukung penuh penyelenggaraan pelantikan ini, baik dari segi komunikasi, informasi, maupun dokumentasi. Kami akan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai jalannya acara,” ujar Gunaido Uthama.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam rangkaian persiapan pelantikan Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., dan Romli, S.Kom., M.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Periode 2025-2030 yang akan datang.
(Diskominfo Lampung Utara)
Apa Kabar Lampung
Bupati Terpilih Radityo Egi Pratama Puji Gebyar Karang Taruna

Lampung Selatan, Lampungtoday.com : Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan sukses menggelar Gebyar Karang Taruna 2025, di Lapangan Cipta Karya, Kalianda.
Gelaran yang merupakan bagian dari HUT Karang Taruna itu ditutup dengan acara Malam Grand Final Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan 2025, Jumat malam (24/1/2025).
Selain pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan, acara Gebyar Karang Taruna 2025 yang telah berlangsung selama sepekan itu juga digelar pameran dan hiburan rakyat.
Malam Grand Final tersebut juga nampak dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, Radityo Egi Pratama-M. Syafiful Anwar, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Radityo Egi Pratama mengapresiasi semua ide, gagasan dan inovasi yang tertuang dalam kegiatan Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan tersebut.
Bupati Lampung Selatan terpilih yang biasa disapa Egi itu mengatakan, Karang Taruna merupakan garda terdepan dalam upaya pelestarian seni budaya yang ada di Lampung Selatan.
Karena menurutnya, Karang Taruna telah berinisiatif melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk membangkitkan kembali minat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian budaya lokal.
“Secara tidak langsung, kegiatan ini mempromosikan wisata dan budaya yang menjadi satu. Acara-acara seperti ini harus kita dukung demi melestarikan budaya kita sekaligus mempromosikannya,” kata Egi saat memberikan kata sambutan.
Oleh karena itu, Egi berpesan kepada seluruh pemuda-pemudi Lampung Selatan untuk berani kritis dan berani mengeluarkan ide-ide dan gagasan demi kemajuan Lampung Selatan.
“Mari kita bersama-sama berani mengeluarkan ide-ide dan gagasannya demi untuk kemajuan Kabupaten Lampung selatan kedepan,” pesannya.
Egi juga menyampaikan, bahwa dirinya akan mendukung kegiatan Karang Taruna kedepan agar dapat rutin dilaksanakan. Dimana, melalui kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemuda-pemudi dalam mengembangkan potensi daerah.
“Jadi nanti ke depan pemerintah daerah akan mensupport. Kita bikin acara yang lebih bagus, kita bikin acara yang lebih rutin. Melalui kegiatan seperti ini, anak-anak muda jadi lebih kreatif dan lebih mengenal budaya. Jadi ini adalah acara yang positif, untuk itu pemerintah harus hadir dan mendukung kegiatan positif seperti ini,” kata Egi. (Red/kmf)
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat2 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Pesisir Barat1 minggu ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024
-
Lampung Selatan4 minggu ago
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah