Apa Kabar Lampung
Disebut Dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih, Kuasa Hukum Ungkap Kepala PKBM Bugenvil Belum Pernah Diperiksa Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN, LTD : Sopadly Saleh Yunus SH selaku kuasa hukum Merik Havit sebagai pihak yang disebut dalam artikel berita dugaan ijazah palsu oleh caleg terpilih, berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Lampung.
Menurut Sopadly, terkait masalah tersebut, butuh kebijaksanaan dari semua pihak terutama dari kalangan pers dalam menyikapi perkara tersebut.
“Tentunya kami sangat menghargai kebijaksanaan dari rekan-rekan pers menyikapi perkara yang saat ini masih berjalan. Bisa dipahami bersama, memberikan keterangan yang tidak sebenarnya kepada pers tentunya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda jika memberikan keterangan ‘palsu’ dalam suatu perkara pidana, seperti yang diatur dalam pasal 242 KUHP,” ujar Sopadly dalam siaran persnya, Senin 5 Agustus 2024.
Karena faktanya diungkap oleh Sopadly, jika inisial SN yang disebut sebagai pemilik sekaligus kepala sekolah dari PKBM Bugenvil dipastikan belum pernah diperiksa 1 kali pun untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Lampung.
“Disini saya tegaskan, bahwa SN yang disebut dari pihak PKBM Bugenvil, sama sekali belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Lampung terkait masalah dugaan ijazah palsu caleg terpilih. Sama sekali belum pernah,” ungkapnya .
“Memang benar, bahwa SN sempat 2 kali dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Lampung, namun gagal memberikan keterangan karena sakit. Pada panggilan pertama, SN saat itu sudah tiba di Polda Lampung, namun saat keluar dari kendaraan di areal parkiran mengalami kejang yang diduga serangan stroke. Kemudian pada jadwal panggilan kedua, SN kembali mangkir dengan alasan keadaannya belum pulih,” tukas pria kelahiran Kalianda ini.
Sopadly tak menampik, jika dalam suatu negara yang beriklim demokratis seperti di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan bagian esensial yang tak mungkin terpisahkan, termasuk kebebasan pers yang merupakan bagian vital dalam mengakomodasi aspirasi dan mendistribusikan informasi.
Keberadaan pers tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, melainkan pers juga dimanfaatkan publik sebagai sarana atau instrumen untuk mengawasi aktifitas penyelenggaraan negara guna terciptanya keseimbangan (Check and Balances System).
Sopadly juga mafhum, pemberitaan pers atas suatu perkara hukum yang aktual maupun terhadap peristiwa kriminal yang terjadi di lapangan merupakan pekerjaan dan hak bagi pers sebagai mediator untuk menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
“Namun dalam praktiknya tak jarang implementasi terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pers itu agak berlebihan, sehingga yang terjadi ialah praktik Trial by The Press. Ini yang kami harap kepada kawan-kawan pers untuk dapat dihindari dalam perkara ini,” ucapnya.
“Trial by The Press bisa diartikan
sebagai pengadilan yang dilakukan oleh pers. Sering kali praktik tersebut terjadi ketika pers dalam mempublikasikan informasinya menggunakan bahasa dan pemilihan diksi yang terkesan menyudutkan salah satu pihak, sehingga merangsang publik pendengar atau pembaca untuk menyimpulkan atau berspekulasi atas salah atau tidaknya seseorang. Padahal perkara hukum tersebut masih berjalan,” imbuh Sopadly.
Sopadly mengaku, yakin dan percaya, jika pers Indonesia khususnya di Lampung bekerja secara profesional yang mengedepankan kode etik jurnalistik. Menurut Warsiso, pihaknya tidak akan ikut berpolemik dengan bantah-membantah terkait keterangan dalam artikel berita oleh sejumlah media daring tersebut.
Merujuk pada penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sambung Sopadly, dijelaskan bahwa : Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
“Selain itu, prinsip praduga tak bersalah juga secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menerangkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” pungkas Sopadly.
(Rls)
Apa Kabar Lampung
Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Masjid Ar-Raudhoh di Komplek Taman Surapati

Bandar Lampung, 1 Februari 2025 – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meresmikan Masjid Ar-Raudhoh yang berdiri megah di Komplek Perumahan Taman Surapati, Labuhan Ratu. Masjid yang mengusung arsitektur khas Timur Tengah ini memiliki luas 13×13 meter dan dibangun sebagai fasilitas sosial serta umum oleh pihak pengembang PT Bumindo.
Pembangunan masjid ini memakan waktu hampir tiga tahun sebelum akhirnya diserahkan kepada masyarakat setempat pada hari sebelumnya. Dengan adanya serah terima tersebut, masjid ini kini resmi menjadi sarana ibadah bagi warga Perumahan Taman Surapati dan sekitarnya, baik untuk sholat lima waktu maupun kegiatan syiar Islam lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana mengapresiasi pembangunan Masjid Ar-Raudhoh dan berharap masjid ini dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat. Selain digunakan untuk ibadah sholat, ia juga mendorong agar masjid ini difungsikan sebagai Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) guna mendukung pembinaan keagamaan anak-anak dan remaja.
Sebagai tanda peresmian, Wali Kota Eva Dwiana menandatangani prasasti pendirian Masjid Ar-Raudhoh. Ketua Masjid, Muchlas Bastari, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan serta kepada Wali Kota yang bersedia hadir untuk meresmikan masjid tersebut.
Peresmian ini menjadi momentum penting bagi warga Perumahan Taman Surapati untuk semakin aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial berbasis masjid.
Apa Kabar Lampung
Pj Bupati Lampura Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Lampung Utara : Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., memimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Periode 2025-2030 di Aula Siger, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Rapat ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., serta Tim Transisi dan awak media.
Dalam arahannya, Pj. Bupati Aswarodi menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan seluruh pihak terkait guna memastikan prosesi pelantikan berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga meminta agar segala aspek teknis dan administratif dipersiapkan secara optimal.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah agenda penting bagi Kabupaten Lampung Utara. Kita harus memastikan semua persiapan berjalan optimal agar acara berlangsung dengan khidmat dan sukses,” ujar Pj. Bupati Aswarodi.
Sekda Drs. H. Lekok, M.M. menambahkan bahwa sinergi antara OPD sangat dibutuhkan agar setiap tahapan berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., menyatakan kesiapan penuh Dinas Kominfo dalam mendukung kelancaran acara, khususnya dalam aspek publikasi dan dokumentasi.
“Kami siap mendukung penuh penyelenggaraan pelantikan ini, baik dari segi komunikasi, informasi, maupun dokumentasi. Kami akan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai jalannya acara,” ujar Gunaido Uthama.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam rangkaian persiapan pelantikan Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., dan Romli, S.Kom., M.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Periode 2025-2030 yang akan datang.
(Diskominfo Lampung Utara)
Apa Kabar Lampung
Bupati Terpilih Radityo Egi Pratama Puji Gebyar Karang Taruna

Lampung Selatan, Lampungtoday.com : Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan sukses menggelar Gebyar Karang Taruna 2025, di Lapangan Cipta Karya, Kalianda.
Gelaran yang merupakan bagian dari HUT Karang Taruna itu ditutup dengan acara Malam Grand Final Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan 2025, Jumat malam (24/1/2025).
Selain pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan, acara Gebyar Karang Taruna 2025 yang telah berlangsung selama sepekan itu juga digelar pameran dan hiburan rakyat.
Malam Grand Final tersebut juga nampak dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, Radityo Egi Pratama-M. Syafiful Anwar, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Radityo Egi Pratama mengapresiasi semua ide, gagasan dan inovasi yang tertuang dalam kegiatan Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan tersebut.
Bupati Lampung Selatan terpilih yang biasa disapa Egi itu mengatakan, Karang Taruna merupakan garda terdepan dalam upaya pelestarian seni budaya yang ada di Lampung Selatan.
Karena menurutnya, Karang Taruna telah berinisiatif melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk membangkitkan kembali minat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian budaya lokal.
“Secara tidak langsung, kegiatan ini mempromosikan wisata dan budaya yang menjadi satu. Acara-acara seperti ini harus kita dukung demi melestarikan budaya kita sekaligus mempromosikannya,” kata Egi saat memberikan kata sambutan.
Oleh karena itu, Egi berpesan kepada seluruh pemuda-pemudi Lampung Selatan untuk berani kritis dan berani mengeluarkan ide-ide dan gagasan demi kemajuan Lampung Selatan.
“Mari kita bersama-sama berani mengeluarkan ide-ide dan gagasannya demi untuk kemajuan Kabupaten Lampung selatan kedepan,” pesannya.
Egi juga menyampaikan, bahwa dirinya akan mendukung kegiatan Karang Taruna kedepan agar dapat rutin dilaksanakan. Dimana, melalui kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemuda-pemudi dalam mengembangkan potensi daerah.
“Jadi nanti ke depan pemerintah daerah akan mensupport. Kita bikin acara yang lebih bagus, kita bikin acara yang lebih rutin. Melalui kegiatan seperti ini, anak-anak muda jadi lebih kreatif dan lebih mengenal budaya. Jadi ini adalah acara yang positif, untuk itu pemerintah harus hadir dan mendukung kegiatan positif seperti ini,” kata Egi. (Red/kmf)
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA7 hari ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA7 hari ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat1 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung Mulai 20 Januari 2025
-
Pesisir Barat4 hari ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024