Connect with us

Apa Kabar Lampung

Breaking News, Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kampanye Saat Sosialisasi Bansos

Zuli Ardiansyah Zuli

Published

on

Lampungtoday.com METRO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.

“Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.

Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.

“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.

“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” imbuhnya.

Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.

“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Apa Kabar Lampung

Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Bupati Nanang Tekankan Pentingnya Edukasi Anti Korupsi Sejak Dini

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNGSELATAN, LTD : Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menggelar serangkaian kegiatan bertemakan “Bersama Lawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan yang juga dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina berharap, momentum Hakordia 2024 dapat menjadi stimulus bersama dalam berkomitmen mencegah dan memerangi korupsi pada level manapun.

“Penegakan korupsi dalam tindak pidana korupsi perlu dilaksanakan secara sistemik, holistik dan integratif. Dimana, diperlukan kolaborasi, sinergi dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan,” kata Afni Carolina.

Sebagai bagian dari upaya menyebarkan kesadaran anti korupsi, lanjut Afni Carolina, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga menyelenggarakan lomba video kreatif anti korupsi yang ditujukan kepada siswa-siswi tingkat SMP.

Lomba ini diharapkan menjadi media untuk memperkenalkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab kepada generasi muda melalui cara yang kreatif dan menarik.

“Lomba video anti korupsi dengan tema Membangun Semangat Anti Korupsi Sejak Dini, diperuntukkan untuk pelajar SMP se-Kabupaten Lampung Selatan. Seluruhnya ada 48 sekolah yang ikut berpartisipasi,” ujar Afni Carolina.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai integritas dan edukasi anti korupsi sejak dini. Menurutnya, pendidikan mengenai bahaya korupsi harus dimulai dari tingkat keluarga hingga sekolah.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang melibatkan siswa-siswi SMP untuk memberikan edukasi tentang anti korupsi, membuat fundamen integritas kedepan yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.

Nanang juga menyampaikan, pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan. Tetapi, juga harus membangun karakter anak agar tumbuh menjadi generasi yang jujur, berintegritas, dan memiliki moral yang kuat.

“Mudah-mudahan harapan kedepan, ini membuat kita semakin kuat untuk berkomitmen bersama-sama melawan korupsi. Terutama dalam mendidik anak kita agar mempunyai calon pemimpin yang kita idam-idamkan, punya nilai integritas tinggi,”kata Nanang.

Diketahui, pemenang perlombaan video anti korupsi, Juara I diraih SMP Negeri 3 Kalianda, Juara II diraih SMP Negeri 6 Natar, dan Juara III diraih SMP Negeri 3 Palas. Para pemenang mendapatkan piala, sertifikat, uang pembinaan serta souvenir dari Bank Mandiri Kalianda. (Kmf/Ko)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Rakor Inflasi, Presiden Prabowo Minta Perkuat Program Swasembada Nasional Melalui Produksi Dalam Negeri

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNGSELATAN, LTD : Harga sejumlah komoditas pangan, seperti bawang merah, bawang putih, cabai merah dan minyak goreng terus mengalami kenaikan yang signifikan di berbagai daerah di Indonesia.

Hal tersebut memicu kekhawatiran terkait dengan kenaikan angka inflasi di Indonesia menjelang akhir tahun 2024. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang rutin dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri.

Rakor juga diikuti oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Sekda Lampung Selatan, Intji Indriati, secara virtual dari Ruang Kabag Perekonomian, kantor bupati setempat, Senin (9/12/2024).

Sementara, Rakor yang rutin dilaksanakan setiap minggunya secara hybrid melalui aplikasi zoom meeting, juga diikuti langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto, meminta agar pemerintah lebih memperkuat program swasembada nasional, melalui peningkatan produksi dalam negeri hingga perbaikan distribusi barang.

“Kuncinya kita kuatkan swasemabada pangan, dalam arti yang luas, dalam arti yang menyeluruh. Kita harus swasembada secara nasional, per-kabupaten, bahkan idealnya hingga tingkat kecamatan. Kita perkuat lumbung pangan,” kata Presiden Prabowo.

Prabowo juga menekankan pentingnya meningkatkan hasil produksi pangan lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap impor, sekaligus memastikan distribusi bahan pangan berjalan lancar hingga ke pelosok negeri.

“Kendalikan impor, apalagi impor pangan. Saya berharap dalam 2 tahun lagi kita bisa tidak impor bawang putih, kita produksi sendiri. Kita usahakan agar bawang putih bisa ditanam di Indonesia,” kata Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Plh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan rumah sebagai salah satu solusi mengurangi ketergantungan pada pasar.

Menanam sayuran, buah-buahan, dan rempah-rempah di pekarangan dianggap sebagai langkah praktis dan ekonomis yang dapat membantu rumah tangga menekan pengeluaran.

“Untuk inflasi di Lampung Selatan masih cukup terkendali. Namun, saya minta agar kita tetap waspada, tetap melakukan pemantauan harga dan pasokan barang. Tetap lakukan pasar pangan murah, serta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah,” imbuh Intji Indriati. (Kmf/Ko)

Continue Reading

Apa Kabar Lampung

Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNGSELATAN, LTD : Memasuki penghujung Tahun Anggaran 2024, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar, mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat serapan anggaran.

Pesan itu disampaikan Dulkahar saat memimpin Apel Mingguan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (9/12/2024).

Dulkahar mengatakan, selain untuk meningkatkan kedisiplinan,menjaga silaturahmi, sertamemperkuat rasa kebersamaan ASN, apel itu sekaligus menjadi sarana refleksi kinerja.

“Pastikan seluruh target yang telah ditetapkan untuk Tahun 2024 dapat terealisasi tepat waktu dengan hasil yang maksimal,” kata Dulkahar menyampaikan sambutan bupati.

Dulkahar menambahkan, pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirancang memiliki tujuan strategis untuk mengukur hasil, serta capaian pembangunan.

“Tahun Anggaran 2024 menyisakan waktu efektif tinggal 14 hari lagi. Oleh karena itu, saya menekankan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera merealisasikan kegiatan yang belum selesai, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi,” imbuh Dulkahar.

Disamping itu, Dulkahar juga mengingatkan perangkat daerah terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh cuaca ekstrem. Juga mengantisipasi terhadap potensi mewabahnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), mengingat curah hujan yang tinggi.

“Saya berharap seluruh pihak dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan, dan melaksanakan program pencegahan DBD secara menyeluruh,” kata Dulkahar. (Kmf/Ko)

Continue Reading

Trending