Connect with us

Tak Berkategori

Petahana Calon Bupati Nanang Ermanto Komitmen Dukung Pemekaran DOB Natar Agung

Redaksi LT

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday – Petahana calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 01, Nanang Ermantot, egaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) baik dengan sebutan Kabupaten Natar Agung maupun Kabupaten Bandarlampung.
Namun demikian,Nanang mengungkapkan dukungan tersebut tetap lah harus berpijak pada aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tidak ada hal yang membuat pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemekaran daerah otonomi baru. Pemda Lampung Selatan senantiasa selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nanang Ermanto .
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Kabag Tapem Setda Lamsel), Setiawansyah menambahkan, bukti dukungan pemda atas pemekaran daerah tersebut dengan dibentuknya tim panitia pemekaran daerah (TPPD) sejak 2019 hingga sharing anggaran yang bertujuan percepatan pemekaran daerah.
“Namun perlu dipahami, sesuai dengan pasal 33 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, menyebutkan pemekaran daerah diawali dengan pembentukan daerah persiapan. Sedangkan untuk pembentukan daerah persiapannitu, wajib memenuhi 2 syarat, yakni syarat dasar dan syarat administratif,” imbuh Setiawansyah.
Setiawan memaparkan, di dalam pasal 34 UU Pemda menyebutkan, syarat dasar tersebut terbagi 2 syarat, yakni pertama Syarat Dasar Kewilayahan yang meliputi, luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah kabupaten dan kecamatan.
Kedua, Syarat Dasar Kapasitas Daerah yang didasarkan pada parameter yang meliputi, geografi, demografi, keamanan, sosial politik seperti adat budaya dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
“Seperti parameter geografi itu untuk penentuan lokasi ibu kota, kemudian demografi yakni kualitas SDM, lalu ada parameter untuk pertumbuhan ekonomi dan potensi unggulan daerah, yang tidak kalah penting adalah terkait keuangan daerah seperti kapasitas PAD induk dan potensi PAD calon daerah persiapan. Persyaratan kapasitas daerah ini adalah dimaksudkan kemampuan daerah baru untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Setiawansyah.
Sedangkan persyaratan administratif, terus Setiawansyah, ada 3 tahapan yang wajib dilaksanakan. Yang pertama adalah, adanya keputusan musyawarah desa (Musdes) dari seluruh desa 5 kecamatan yang akan menjadi cakupan daerah otonomi baru.
Setelah adanya SK Musdes tersebut sebagai bentuk konkret aspirasi masyarakat, maka dilanjutkan dengan persetujuan bersama DPRD dengan bupati atau walikota kabupaten atau kota induk dalam forum paripurna DPRD. Lalu hasil paripurna persetujuan bersama itu disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi,” tutur Setiawansyah.
Sementara dari panitia pemekaran Natar Agung dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Irfan Nuranda Djafar, Ketua Harian Syahidan, Sekretaris Ali Sopyan dan sejumlah panitia lainnya. Dari audiensi tersebut disepakati, bahwa proses usulan pemekaran daerah otonomi baru tersebut terus dilanjutkan dengan memperhatikan pemenuhan 2 syarat, yakni syarat dasar dan syarat administratif.
Sementara dari panitia pemekaran Natar Agung dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Irfan Nuranda Djafar, Ketua Harian Syahidan, Sekretaris Ali Sopyan dan sejumlah panitia lainnya. Dari audiensi tersebut disepakati, bahwa proses usulan pemekaran daerah otonomi baru tersebut terus dilanjutkan dengan memperhatikan pemenuhan 2 syarat, yakni syarat dasar dan syarat administratif.
(Red)

Tak Berkategori

Beredar Akun Facebook Palsu Nanang Ermanto, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNGSELATAN, LTD : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah meminta masyarakat untuk mewaspadai akun Facebook palsu yang mengatasnamakan bupati atau pejabat daerah setempat.

Pasalnya, beredar sebuah tangkapan layar berupa percakapan melalui Messenger Facebook yang mengatasnamakan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Dalam tangkapan layar tersebut terlihat akun Facebook itu menggunakan profil foto H. Nanang Ermanto.

Menanggapi hal tersebut, Anasrullah menyatakan bahwa akun Facebook dengan nama profil Haji Nanang Hermanto tersebut merupakan akun palsu dan bukan merupakan akun resmi dari Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Dia menyebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto tidak memiliki akun pribadi Facebook bernama Haji Nanang Hermanto, sehingga akun tersebut jangan dipercaya.

“Kami meminta masyarakat jangan percaya atau terkecoh dengan akun Facebook palsu tersebut,” kata Anasrullah dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024).

Anasrullah pun mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai ketika melakukan permintaan pertemanan ataupun mengirim pesan yang menjanjikan sesuatu atau meminta bantuan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Jangan diladeni, karena merupakan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meresahkan dan mencari keuntungan mengatasnamakan bupati,” ujar Anasrullah.

Sementara, setelah ditelusuri di kolom pencairan Facebook, akun dengan nama Haji Nanang Hermanto dengan profil foto Bupati Lampung Selatan itu sudah tidak dapat ditemukan.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sendiri memang memiliki akun pribadi Facebook bernama Nanang Ermanto dengan profil foto yang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna merah dan dikelola oleh admin.

“Iya (akun) palsu. Akun Facebook Pak Nanang Ermanto cuma ada satu dengan alamat https://www.facebook.com/nanangermanto07,” kata Ipul, admin Facebook Nanang Ermanto. (Kmf/Ko)

Continue Reading

Tak Berkategori

Grand Opening Epitel Indonesia Cabang Kaliabang Tengah dan Kerja Sama Strategis dengan Klinik Praktik Mandiri Dr. Made Kencana DS

Redaksi LT

Published

on

BEKASI— 21 November 2024* – Epitel Indonesia, klinik spesialis perawatan luka diabetes dan dekubitus, dengan bangga mengumumkan pembukaan cabang terbaru di Kaliabang Tengah. Momen istimewa ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama strategis dengan Klinik Praktik Mandiri Dr. Made Kencana DS, sebuah langkah penting dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Acara grand opening ini berlangsung meriah di Kaliabang Tengah, Bekasi, dengan dihadiri oleh pendiri Epitel Indonesia, Ns. Padri Setiawan, S.Kep., serta sejumlah tokoh kesehatan setempat. Dalam sambutannya, Ns. Padri Setiawan menyampaikan, *“Kami sangat antusias menghadirkan layanan perawatan luka yang terstandarisasi dan berbasis evidence di Kaliabang Tengah. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak pasien, khususnya mereka yang membutuhkan penanganan luka diabetes dan dekubitus secara profesional.”*

Klinik Praktik Mandiri Dr. Made Kencana DS, yang telah melayani masyarakat dengan berbagai layanan kesehatan umum, kini akan memperluas pelayanannya melalui kolaborasi ini. Dr. Made Kencana DS juga menyampaikan optimismenya, *“Kemitraan dengan Epitel Indonesia memungkinkan kami memberikan layanan perawatan luka modern yang lebih optimal kepada pasien. Ini adalah langkah besar dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.”*

Epitel Indonesia cabang Kaliabang Tengah menawarkan pendekatan *moist wound healing* dan teknik *modern dressing* yang telah terbukti efektif. Dengan kehadiran cabang baru ini, pasien di Bekasi dan sekitarnya kini dapat mengakses layanan perawatan luka yang komprehensif dan inovatif.

Kehadiran cabang Kaliabang Tengah sekaligus menjadi komitmen Epitel Indonesia untuk terus memperluas jaringan dan memberikan layanan kesehatan terbaik di berbagai wilayah di Indonesia. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi cabang terbaru di Kaliabang Tengah atau menghubungi layanan *HomeCare* yang disediakan.

*Epitel Indonesia: Ayo cegah amputasi.*

Website : epitel.co.id
Instagram : epitel_indonesia

Continue Reading

Tak Berkategori

Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Redaksi LT

Published

on

Jakarta – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, atas nama Kepolisian Daerah Lampung untuk kali kedua menerima penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penghargaan ini diserahkan dalam acara resmi yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 November 2024.

Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.

Kejahatan pertanahan yang terungkap melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban.

Beberapa modus yang berhasil diungkap termasuk penggunaan surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan pentingnya kerja sama yang solid dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik,” ujar Helmy saat menerima penghargaan.

Selama ini, Polda Lampung telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan langkah-langkah konkret dalam memberantas kejahatan pertanahan.


Berkat pengungkapan berbagai kasus tersebut, aset masyarakat senilai sekitar 161 miliar rupiah berhasil diselamatkan.

Penghargaan pin emas ini diharapkan menjadi dorongan bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

Dalam acara tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga memberikan pernyataan penting. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.

“Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN,” ujarnya.

Nusron juga memaparkan bahwa 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal, dengan 30 persen di antaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah, dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Serta pelaku bisnis maklar dan perantara tanah yang sering disebut Bimantara atau PERMATA (Persatuan Makelar Tanah).

“Kita melakukan deteksi dini atau early warning system, jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” pungkas Nusron.

Dengan kerja sama lintas instansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah bisa terus ditingkatkan demi melindungi hak-hak masyarakat

Continue Reading

Trending