Connect with us

Today Criminal

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Para Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar 68 juta rupiah.

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.

Para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek Kemiling.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Didalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Today Criminal

Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Temukan 5 Paket Kecil Sabu

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – FA (33) tak berkutik saat petugas Polsek Tanjung Karang Barat meringkusnya, lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Di rumahnya, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian merk Honda Beat warna biru dalam keadaan bodi depan terbongkar.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 5 paket kecil narkoba jenis sabu didalam jaket yang dikenakan oleh pelaku FA berikut alat hisap sabu didalam kamar tidur pelaku.

Pelaku ditangkap pada Minggu (8/12/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya, Jalan Agus Salim, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

“Pelaku berperan membongkar rumahan kontak sepeda motor hasil curian, sedangkan dua rekannya, RH dan PE bertugas sebagai eksekutor,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Kamis (11/12/2024).

Dua pelaku utama yaitu RH dan PE saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Terkait narkoba yang ditemukan di dalam jaketnya, Pelaku FA mengaku jika sabu tersebut milik rekannya RH.

RH dan PE berperan sebagai esekutor dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian kendaaraan bermotor.

“Pengakuannya baru sekali ini, karena awalnya FA niatnya mau pinjem duit kepada pelaku RH, namun RH memberi tugas FA untuk membantu membongkar kontak motor hasil curian dengan iming iming akan memberikan uang sebagai upah,” jelas AKP Ono.

RH memberikan sebesar 500 ribu rupiah sebagai upah membongkar kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Minggu (8/12/2024), dan diketahui oleh korban sekitar pukul 07.30 WIB, di Wisma Sudirman, Rawa Laut, Bandar Lampung.

Pencurian ini terungkap lantaran korban memasangkan GPS pada kendaraannya.

“Setelah dicuri, kemudian kami bersama korban menelusuri lokasi motor sesuai GPS, dan akhirnya motor tersebut berhasil ditemukan dan menangkap pelaku FA”, Jelas AKP Ono.

Selain pelaku, dalam perkara ini Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, 5 paket kecil sabu dan alat hisap sabu.(*)

Continue Reading

Today Criminal

Kejati Lampung Kembali Sita 1,48 Juta US$ Dari Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG—Kejati Lampung kembali menyita barang bukti berupa US$ 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp 23.559.799.118.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing sebesar US$ 1.483.497,78.

“Penyitaan mata uang asing itu dilakukan oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. LEB dan tidak tercatat di keuangan PT. LEB ,” Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (09/12/2024).

Dirinya menjelaskan pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” Ucapnya.

Armen mengungkapkan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap terang peristiwa tersebut. “Jadi total jumlah uang yang diamankan sekitar Rp 84 Miliar,” Imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.

Selain barang bukti, Kejati Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.(zld/tr)

Continue Reading

Today Criminal

Gerebek Safe House Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 6 Paket Sabu Siap Edar

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap EFR (21), warga Jalan Dr. Harun, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Saat ditangkap, Polisi menemukan 6 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar di dalam dompet pelaku.

EFR ditangkap petugas pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan (bedeng), Jalan Adi Sucipto, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Saat ditangkap dan digeledah, kami menemukan 6 paket kecil sabu dan 1 buah botol yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah tersebut,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (7/12/2024).

Kompol Kurmen menerangkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku mengaku sudah 6 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut, menjadi pengedar sabu,” Kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan pelaku EFR (21) mendapatkan pasokan sabu dari BM (DPO).

“Identitas penyuplai sabu ke EFR sudah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelas Kompol Kurmen.

Kurmen menambahkan Rumah kontrakan, Lokasi penangkapan pelaku EFR, kerap dijadikan safe house untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.

“Pelanggan diarahkan pelaku ke rumah tersebut untuk mengambil barangnya,” Kata Kurmen.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Continue Reading

Trending