Connect with us

Today Criminal

Dua Buruh Panggul dan Seorang Wanita Asal Tanjung Bintang Ditangkap, Saat Asik Pesta Sabu

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polsek Sukarame menangkap dua pria dan satu wanita asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat ketiganya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yaitu AA (44), EP (34) dan seorang wanita berinisial SA (34).

Polisi menangkap ketiganya, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah penginapan, di jalan Ir. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Saat ini terhadap ketiga pelaku sudah kami lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu (9/11/2024).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 2 plastik klip kecil berisikan sabu dan 1 plastik klip sabu sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap sabu.

“Dua pelaku ini sehari harinya bekerja sebagai buruh, pengakuannya mengkonsumsi sabu ini untuk menambah stamina saat bekerja,” Kata Kapolsek.

Rohmawan mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah tegineneng, dengan harga 1,8 juta rupiah.

“Satu orang pelaku AA, merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama,” Kata Kompol M Rohmawan.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kotak merk Surya 16 warna Coklat, 3 plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, 1 plastik klip ukuran kecil berisikan 1 1/2 butir warna hijau, 1 buah pipet warna merah berujung lancip, 3 unit handphone dam uang tunai 2,6 juta rupiah.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Kompol M Rohmawan.(*)

Today Criminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Pemuda di Kabupaten Way Kanan bernama Nadi Saputra (23) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan ditubuhnya. Nadi ditemukan oleh warga dipinggir sungai Desa Cempedak, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Jumat (10/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kematian korban akibat di bunuh. Dalam proses penyelidikannya, jajaran Polres Way Kanan akhirnya menangkap pelaku nya.

Mirisnya, pelaku pembunuhan ini adalah seorang anak dibawah umur berinisial BA (17). Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Way Kanan, kami memastikan bahwa Nadi adalah korban pembunuhan setelah ditemukan dengan banyak luka tusukan di tubuhnya. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial BA yang rupanya masih tergolong anak dibawah umur,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

BA ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (11/1/2025). “Tim gabungan dari Polres dan Polsek Kasui berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya dan berharap bisa segera menangkapnya,” kata Umi.

Sebelumnya, Nadi Saputra sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah meminta izin dari istrinya untuk memancing. Lantaran tak kunjung pulang, pihak keluarga dibantu warga melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dengan kondisi tak bernyawa.

Continue Reading

Lampung Timur

Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.

*Motif Depresi Akibat Masalah Keluarga*

Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.

Continue Reading

Today Criminal

Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39).

Kedua warga Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus petugas pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).

Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

Di rumah kontrakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.

“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Continue Reading

Trending