Connect with us

Today Criminal

5 Oknum Wartawan Tanpa Id Card Mengaku Anggota Mabes Polri Peras SPBU Di Tulang Bawang

Redaksi LT

Published

on

TULANG BAWANG, Mengaku anggota mabes polri, oknum kelima wartawan tanpa identitas mendatangi dan mengintimidasi operator salah satu SPBU di Menggala, berakhir pilu dengan pernyataan permohonan maaf tidak mengulanginya.

Diduga dibawah pengaruh minuman keras, kelima oknum wartawan tersebut enggan membayar pengisian BBM pertalite kendaraan dan akan lakukan tindakan pemerasan kepada pihak SPBU.

Diketahui kelima oknum wartawan tersebut inisial 1, Spn (47) warga bungo Jambi 2, RD (41) warga lampura 3, MM (52) warga lamteng 4, RY (22) warga Jambi dan 5, FA warga lamteng usai membuat perjanjian dan permohonan maaf atas perbuatan mereka dan menyatakan berdamai.

Dikatakan salah seorang operator SPBU Yuda, sekitar pukul 11.45 wib sebuah kendaraan mini bus nopol BH 1525 WF melakukan pengisian BBM jenis pertalite, namun usai pengisian BBM dirinya dihampiri salah seorang penumpang kendaraan tersebut dengan mengaku “anggota mabes polri” sedang bertugas dengan maksud enggan membayar tagihan pengisian BBM nya.

“Awalnya hanya satu orang yang turun dari mobil itu, kemudian disusul empat orang berwajah sangar dan badan besar saya ketakutan dan minta tolong kepada teman saya.” Ungkap Yuda diamini rekan operator lainnya, jumat (15/11).

Diakuinya, meskipun ada insiden kejar kejaran dengan pihak keamanan SPBU terhadap kelima oknum wartawan yang mengaku anggota mabes polri itu, namun telah terselesaikan dan berdamai dengan pernyataan permohonan maaf tertulis diatas materai disaksikan warga setempat.

Terpisah, sampurna (47) salah seorang oknum wartawan mengakui, jika persoalan perselisihan atau kesalah pahaman pihaknya dengan pihak SPBU telah berdamai.

“Kami meminta maaf, dan kami sepakat tidak ada apa apa lagi usai peristiwa ini.”kata syampurna.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Today Criminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan

Redaksi LT

Published

on

Lampung – Pemuda di Kabupaten Way Kanan bernama Nadi Saputra (23) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan ditubuhnya. Nadi ditemukan oleh warga dipinggir sungai Desa Cempedak, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Jumat (10/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kematian korban akibat di bunuh. Dalam proses penyelidikannya, jajaran Polres Way Kanan akhirnya menangkap pelaku nya.

Mirisnya, pelaku pembunuhan ini adalah seorang anak dibawah umur berinisial BA (17). Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Way Kanan, kami memastikan bahwa Nadi adalah korban pembunuhan setelah ditemukan dengan banyak luka tusukan di tubuhnya. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial BA yang rupanya masih tergolong anak dibawah umur,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

BA ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (11/1/2025). “Tim gabungan dari Polres dan Polsek Kasui berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya dan berharap bisa segera menangkapnya,” kata Umi.

Sebelumnya, Nadi Saputra sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah meminta izin dari istrinya untuk memancing. Lantaran tak kunjung pulang, pihak keluarga dibantu warga melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dengan kondisi tak bernyawa.

Continue Reading

Lampung Timur

Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi LT

Published

on

Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.

*Motif Depresi Akibat Masalah Keluarga*

Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.

Continue Reading

Today Criminal

Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39).

Kedua warga Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus petugas pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).

Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

Di rumah kontrakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.

“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Continue Reading

Trending